Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Roy Suryo dan dr Tifa Diprotes Keras, Refly Harun: “Di Mana Letak Urgensinya?”

89
×

Roy Suryo dan dr Tifa Diprotes Keras, Refly Harun: “Di Mana Letak Urgensinya?”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA |LINTASTIMOR.ID— Di tengah riuh perdebatan publik mengenai dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, langkah penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) memantik gelombang protes dari tim kuasa hukum mereka.

Di ruang yang dipenuhi sorotan hukum dan opini publik, pengacara Refly Harun berdiri menyampaikan keberatannya. Baginya, tindakan penangkapan terhadap kedua kliennya bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan keputusan yang menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan proporsionalitas penegakan hukum itu sendiri.

Example 300x600

Refly menegaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, Roy Suryo maupun dr Tifa telah menunjukkan sikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang berjalan. Salah satu bentuk kepatuhan tersebut, kata dia, terlihat dari pelaksanaan wajib lapor yang secara konsisten dijalani keduanya.

“Selama ini klien kami kooperatif. Mereka menjalani wajib lapor dan tidak pernah menghindari proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Refly Harun.

Menurut Refly, tidak pernah ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa Roy Suryo ataupun dr Tifa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya penyidikan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan penyidik hingga mengambil langkah penangkapan.

Di mata tim kuasa hukum, tindakan tersebut dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan sikap kedua tersangka yang selama ini memenuhi panggilan dan kewajiban hukum yang dibebankan kepada mereka.

Secara kontekstual, perdebatan mengenai penangkapan dalam perkara yang menyita perhatian publik selalu bersentuhan dengan prinsip keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak tersangka. Dalam praktik hukum pidana, ukuran objektif mengenai potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana kerap menjadi parameter penting dalam menentukan perlunya tindakan penangkapan maupun penahanan.

Kini, polemik tersebut tidak hanya bergulir di ruang penyidikan, tetapi juga memasuki ruang diskusi publik yang lebih luas. Di sana, masyarakat menyaksikan bagaimana hukum bekerja, diuji oleh prosedur, sekaligus dihadapkan pada tuntutan untuk tetap menjaga rasa keadilan.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang siapa yang ditangkap atau siapa yang memprotes penangkapan, melainkan tentang bagaimana hukum dipraktikkan dengan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan—agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan.

Example 300250