JAKARTA |LINTASTIMOR.ID— Di tengah pusaran perkara yang telah berbulan-bulan menyita perhatian publik, satu per satu simpul peristiwa mulai menemukan jalannya menuju ruang sidang. Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) kini telah sampai ke telinga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Namun alih-alih melontarkan respons emosional, mantan kepala negara itu memilih berdiri pada posisi yang tenang: menyerahkan seluruh proses kepada hukum yang sedang bekerja.
Kabar tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik. Menurutnya, Jokowi telah mengetahui penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 7 November 2025 dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu.
“Iya, Pak Jokowi sudah tahu mengenai penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Respons beliau menghormati proses hukum. Beliau menyerahkan semua proses kepada mekanisme hukum,” ujar Freddy saat dihubungi media ini, Jumat siang.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Jokowi memilih memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya tanpa intervensi. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara ini, ia menempatkan dirinya sebagai pelapor yang menunggu proses pembuktian berjalan sesuai koridor hukum.
Lebih jauh, Freddy mengungkapkan bahwa Jokowi berharap persidangan yang akan datang dapat berlangsung secara terbuka, transparan, dan adil. Harapan itu bukan hanya ditujukan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada masyarakat luas yang selama ini mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Tentunya seperti yang sudah sering disampaikan Pak Jokowi, beliau berharap proses persidangan bisa digelar secara transparan dan adil serta mempersilahkan masyarakat untuk memantau seluruh proses persidangan,” kata Freddy.
Dalam perkara yang berpusat pada keaslian ijazah tersebut, Jokowi bahkan menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung di persidangan. Sebagai pelapor, ia berkomitmen menunjukkan dokumen yang selama ini menjadi pokok perdebatan agar dapat diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah di hadapan majelis hakim.
“Sebagai pelapor, beliau akan hadir di persidangan untuk menyatakan dan membuktikan ijazahnya yang nantinya akan dibuktikan melalui jaksa penuntut umum,” jelas Freddy.
Secara kontekstual, perkara ini telah berkembang melampaui sengketa personal. Kasus tersebut kini menjadi ujian terhadap prinsip-prinsip dasar negara hukum, di mana setiap tuduhan, bantahan, dan alat bukti harus diuji melalui proses peradilan yang independen. Dalam sistem hukum modern, ruang sidang merupakan tempat paling tepat untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini berkembang di ruang publik dan media sosial.
Kini perhatian publik tertuju pada tahapan berikutnya: persidangan. Di sanalah seluruh klaim akan dipertemukan dengan bukti, seluruh tuduhan akan diuji dengan fakta, dan seluruh argumentasi akan ditimbang oleh hukum.
Sebab pada akhirnya, kebenaran dalam negara hukum tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, melainkan oleh siapa yang mampu membuktikan dalilnya secara sah di hadapan pengadilan.


















