Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Pidana Indonesia dan Penulis Buku Hukum Filsafat
Penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, , kembali memunculkan perdebatan penting mengenai batas penggunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam negara hukum demokratis.
Perdebatan ini tidak semata-mata menyangkut benar atau salahnya substansi perkara yang sedang diproses, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yaitu bagaimana negara menggunakan kewenangan paksa terhadap warga negara yang telah berstatus tersangka tetapi selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Dalam negara hukum (rechtstaat), penangkapan bukanlah hukuman. Penangkapan merupakan instrumen hukum yang diberikan undang-undang kepada penyidik untuk menjamin efektivitas proses peradilan pidana. Oleh karena itu, setiap tindakan penangkapan harus selalu diuji berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kewenangan Polri Menurut KUHAP Baru
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik Polri memiliki kewenangan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Pasal 94 KUHAP Baru menentukan bahwa:
“Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penangkapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus didasarkan pada standar pembuktian awal yang memadai.
Selanjutnya, Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Baru mengatur bahwa penyidik wajib memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, serta tempat pemeriksaan.
Sementara itu, Pasal 95 ayat (3) KUHAP Baru mengharuskan penyidik memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga atau pihak yang ditunjuk tersangka paling lambat satu hari setelah penangkapan dilakukan.
Dari perspektif normatif, ketentuan tersebut menegaskan bahwa Polri memang memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penangkapan sepanjang syarat formal dan materiil yang ditentukan undang-undang telah terpenuhi.
Di Mana Letak Perdebatan Hukumnya?
Perdebatan hukum dalam perkara Roy Suryo dan dr Tifa sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya kewenangan Polri melakukan penangkapan.
Kewenangan tersebut jelas diberikan oleh undang-undang.
Persoalan yang menjadi ruang diskursus hukum adalah apakah penggunaan kewenangan tersebut telah memenuhi prinsip proporsionalitas, urgensi, dan necessity (kebutuhan nyata) sebagaimana berkembang dalam doktrin hukum pidana modern.
Kuasa hukum kedua tersangka menyatakan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, Roy Suryo dan dr Tifa menjalani wajib lapor serta tidak pernah mangkir dari proses hukum yang berjalan.
Apabila fakta tersebut benar, maka muncul pertanyaan hukum yang sangat relevan:
Apakah tindakan penangkapan masih menjadi kebutuhan yang mendesak ketika tersangka tetap hadir memenuhi kewajiban hukumnya dan tidak menunjukkan indikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan?
Pertanyaan tersebut merupakan inti dari perdebatan hukum yang saat ini berkembang.
Dalam doktrin due process of law, semakin tinggi tingkat kooperatif seorang tersangka, semakin besar pula beban argumentasi yang harus dijelaskan oleh aparat penegak hukum mengenai alasan objektif perlunya tindakan paksa dilakukan.
Perspektif Hukum bagi Tim Kuasa Hukum
Dari sudut pandang pembelaan, tim kuasa hukum memiliki ruang argumentasi yang cukup kuat untuk mempertanyakan urgensi penangkapan tersebut.
Argumen pertama adalah prinsip proporsionalitas.
Tidak semua tersangka yang dapat ditangkap harus ditangkap. Kewenangan hukum harus digunakan secara rasional dan seimbang dengan kebutuhan penyidikan.
Argumen kedua adalah prinsip due process of law.
Jika seorang tersangka selama berbulan-bulan menjalani wajib lapor, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan tidak melakukan tindakan yang menghambat proses hukum, maka tindakan penangkapan dapat dipersoalkan dari sisi kebutuhan objektifnya.
Argumen ketiga adalah pengujian melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam sistem hukum Indonesia, keberatan terhadap tindakan penangkapan tidak diselesaikan melalui perdebatan opini semata, melainkan melalui mekanisme praperadilan.
Melalui forum praperadilan, hakim dapat menguji apakah tindakan penangkapan tersebut telah memenuhi syarat hukum, dilakukan secara sah, dan benar-benar diperlukan dalam konteks penyidikan.
Apabila ditemukan adanya cacat prosedural atau pelanggaran hak tersangka, maka tersedia pula mekanisme permohonan ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Perspektif Hukum bagi Polri
Di sisi lain, Polri juga memiliki landasan hukum yang dapat digunakan untuk mempertahankan tindakan tersebut.
Pertama, Pasal 94 KUHAP Baru memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan apabila telah terdapat minimal dua alat bukti.
Kedua, undang-undang tidak secara eksplisit mensyaratkan bahwa tersangka harus terlebih dahulu melarikan diri sebelum dapat ditangkap.
Ketiga, selama prosedur formal sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP Baru dipenuhi, maka tindakan penangkapan pada dasarnya memiliki legitimasi hukum.
Namun demikian, dalam perkara yang menjadi perhatian publik luas, aspek legalitas semata sering kali belum cukup.
Polri juga perlu menjelaskan secara transparan alasan objektif yang mendasari tindakan penangkapan agar masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut murni dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan penyidikan, bukan karena tekanan opini publik ataupun faktor lain di luar hukum.
Solusi Hukum yang Elegan
Perkara ini seharusnya tidak berkembang menjadi pertarungan opini yang berkepanjangan.
Bagi kuasa hukum, solusi yang paling tepat adalah menggunakan instrumen praperadilan untuk menguji legalitas dan proporsionalitas tindakan penyidik.
Bagi Polri, solusi yang paling tepat adalah membuka ruang transparansi mengenai dasar hukum dan alasan objektif penangkapan tersebut.
Dengan demikian, publik memperoleh kepastian bahwa seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
Negara hukum yang sehat tidak dibangun melalui saling tuding, melainkan melalui mekanisme pengawasan hukum yang objektif dan dapat diuji secara independen oleh pengadilan.
Penutup
Kasus Roy Suryo dan dr Tifa merupakan ujian penting bagi kualitas penegakan hukum Indonesia di era KUHAP Baru.
Di satu sisi, negara wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Di sisi lain, negara juga wajib memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan paksa dilakukan secara proporsional, rasional, dan menghormati hak-hak warga negara.
Karena itu, inti persoalan dalam kasus ini bukanlah apakah Polri memiliki kewenangan melakukan penangkapan. Kewenangan tersebut memang diberikan oleh undang-undang.
Yang patut diuji adalah apakah kewenangan itu digunakan secara tepat, diperlukan, dan sesuai dengan prinsip due process of law yang menjadi fondasi negara hukum modern.
Sebab dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah seberapa banyak orang yang ditangkap, melainkan seberapa adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan atas nama hukum.


















