TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Malam di Muara Pomako, Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 18.45 WIT, menyimpan sebuah cerita yang belum menemukan ujungnya. Di tengah lalu lintas kapal dan aktivitas pelabuhan, muncul informasi mengenai dugaan penurunan minuman keras jenis cap tikus dan sopi dari KM Tatamailau sebelum kapal memasuki Pelabuhan Pomako.
Informasi yang diperoleh Lintastimor.id menyebutkan, minuman keras tersebut diduga dibawa dari Manado melalui jalur laut menuju perairan Mimika. Modus yang disebut-sebut digunakan adalah memasukkan minuman keras ke dalam kapal sebelum keberangkatan dari Manado, kemudian menurunkannya ketika kapal mendekati Muara Pomako.
Kapal diduga memperlambat laju. Pada saat itulah, barang yang disebut sebagai minuman keras tersebut diduga dipindahkan menggunakan perahu atau speedboat yang telah menunggu.
Jika informasi itu benar, persoalannya tidak berhenti pada perpindahan sejumlah botol minuman keras dari kapal ke perahu. Ada mata rantai yang jauh lebih panjang untuk ditelusuri: dari pemasok, pengangkut, pihak yang menerima, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang membantu kelancaran distribusi.
“Jika sebuah jalur distribusi ilegal dapat berlangsung berulang, maka yang harus dicari bukan hanya barangnya, tetapi siapa yang menggerakkan jaringan di belakangnya.”
Kesaksian dari atas kapal
Ahmad, seorang pedagang asongan di KM Tatamailau yang mengaku telah berjualan di kapal tersebut selama hampir empat tahun, menyampaikan kepada wartawan saat ditemui di Pelabuhan Pomako bahwa praktik penurunan minuman keras di sekitar Muara Pomako disebut telah sering terjadi.
Kesaksian itu tentu masih harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum. Namun, informasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri apakah benar terdapat pola distribusi minuman keras melalui jalur laut sebagaimana yang disebutkan.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada hal yang lebih mendasar: jika praktik tersebut memang terjadi berulang, siapa pemasoknya, siapa pemilik barang, siapa penerima atau penadahnya, dan apakah terdapat pihak tertentu yang membantu meloloskan distribusi tersebut?
Polisi jangan berhenti pada barang bukti
Sorotan kini tertuju kepada Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Teguh Krisandi Fardha serta Kasat Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Mimika IPTU Kristianus Psakor, S.H., yang baru dilantik.
Tantangannya bukan hanya melakukan patroli dan razia, tetapi memastikan seluruh informasi mengenai dugaan jalur distribusi miras melalui perairan Mimika ditelusuri secara profesional.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada aktivitas bongkar muat di sekitar Muara Pomako, pergerakan perahu dan speedboat, pihak yang menerima barang, serta alur komunikasi dan transaksi yang berkaitan dengan dugaan distribusi tersebut.
Jika benar terdapat praktik penurunan barang sebelum kapal memasuki pelabuhan karena pengamanan di area pelabuhan lebih ketat, maka informasi tersebut juga perlu diuji sebagai kemungkinan adanya celah pengawasan.
Namun, setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi awal.
Miras ilegal dan bayang-bayang persoalan sosial
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena peredaran minuman keras di Kabupaten Mimika telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Keberadaan distributor atau agen minuman keras, ditambah peredaran minuman keras ilegal atau nonpabrikan seperti cap tikus dan sopi, membuat pengawasan menjadi pekerjaan yang tidak ringan.
Secara kontekstual, penanganan persoalan ini tidak cukup dilakukan dengan menyita barang pada tingkat pengecer. Jika memang terdapat jaringan distribusi lintas wilayah, maka pendekatan penegakan hukum perlu bergerak dari hilir menuju hulu: menemukan sumber barang, jalur transportasi, pihak penerima, aliran transaksi, dan aktor yang memperoleh keuntungan. Dengan demikian, operasi penertiban tidak berhenti sebagai razia sesaat, tetapi mampu memutus rantai distribusi jika memang terbukti melanggar hukum.
Sebab dampak peredaran minuman keras bukan hanya berbicara mengenai botol dan transaksi. Di tengah masyarakat, konsumsi alkohol kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan sosial, mulai dari perkelahian dan keributan hingga pencurian, kekerasan, bahkan tindak pidana yang lebih serius.
Karena itu, setiap informasi mengenai jalur distribusi ilegal patut ditempatkan sebagai informasi awal yang harus diverifikasi dan ditindaklanjuti secara serius.
Saatnya memburu jaringan, bukan sekadar botol
Masyarakat kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan.
Siapa yang diduga memasukkan cap tikus dari Manado? Siapa yang membawanya menggunakan kapal? Siapa yang mengatur penurunan barang di sekitar Muara Pomako? Siapa pemilik perahu atau speedboat yang menjemput? Siapa penerima barang di Timika?
Dan jika penyelidikan menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu, sejauh mana peran mereka?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, serta berbasis bukti.
Bagi IPTU Kristianus Psakor, informasi tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam memperkuat pengawasan perairan Mimika. Publik tentu berharap kehadiran Polairud bukan hanya terlihat ketika razia digelar, tetapi juga terasa dalam kemampuan membaca pola, menelusuri jalur, dan membongkar jaringan apabila memang ditemukan bukti pelanggaran.
“Masyarakat tidak membutuhkan banyak suara tentang pemberantasan miras. Mereka membutuhkan keberanian untuk mengikuti jejaknya sampai kepada sumber.”
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang berapa botol cap tikus yang mungkin berpindah dari sebuah kapal menuju sebuah perahu di gelapnya perairan Muara Pomako.
Jika dugaan itu terbukti, yang jauh lebih penting adalah menemukan siapa yang berada di balik jalur tersebut.
Sebab laut boleh menyamarkan jejak pada malam hari, tetapi hukum tidak boleh kehilangan arah untuk menemukannya.


















