Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupKabupaten MimikaNasionalOtomotifPeristiwa

Parkir Kota Mimika Dibenahi, Jalan Disiapkan untuk Warga

50
×

Parkir Kota Mimika Dibenahi, Jalan Disiapkan untuk Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Kota yang terus bergerak membutuhkan ruang untuk berhenti. Ketika kendaraan bertambah sementara lahan parkir semakin terbatas, badan jalan pun perlahan menjadi ruang yang diperebutkan—antara arus lalu lintas, kebutuhan warga, dan kendaraan yang harus menemukan tempat untuk sejenak berdiam.

Menghadapi persoalan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika menyiapkan Tempat Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan sejumlah lahan kosong sebagai solusi mengatasi keterbatasan lahan parkir di berbagai tempat umum dan pusat perbelanjaan.

Example 300x600

Kabid Perhubungan Darat Dishub Mimika, Michael Orun, Jumat (12/9/2026), mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur pemanfaatan badan jalan sebagai lokasi parkir.

“Ruang kota harus tetap memberi tempat bagi pergerakan kendaraan sekaligus menjamin ketertiban. Karena itu, parkir perlu ditata, bukan dibiarkan tumbuh tanpa pengaturan,” kata Michael.

Sejumlah titik telah disiapkan untuk mendukung kebijakan tersebut. Satu lokasi berada di Jalan Hasanuddin, empat lokasi di Jalan Budi Utomo, dan dua lokasi lainnya berada di Jalan Cenderawasih.

Penggunaan ruang parkir tersebut juga akan dikenakan tarif. Untuk sepeda motor, tarif ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan mobil dikenakan Rp4.000.

Namun sebelum kebijakan itu diterapkan, Dishub Mimika akan melakukan sosialisasi selama satu bulan kepada masyarakat. Sosialisasi dinilai penting agar warga memahami lokasi parkir, mekanisme penggunaan, hingga ketentuan tarif yang berlaku.

Parkir bukan sekadar tempat berhenti

Persoalan parkir di kawasan perkotaan pada dasarnya bukan hanya menyangkut ketersediaan lahan. Ia berkaitan langsung dengan keteraturan lalu lintas, kenyamanan pengguna jalan, serta bagaimana ruang publik dikelola secara tertib. Karena itu, penyediaan titik parkir resmi diikuti sosialisasi dan pengaturan parkir liar menjadi bagian penting agar solusi tidak justru melahirkan persoalan baru.

Selain memanfaatkan tepi jalan umum, Dishub Mimika juga menyiapkan lahan kosong sebagai area parkir umum. Langkah ini menjadi alternatif untuk mengurangi tekanan terhadap badan jalan, terutama di kawasan yang aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraannya cukup tinggi.

Sementara itu, aturan mengenai parkir liar masih disiapkan melalui Peraturan Bupati. Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar penertiban, termasuk kemungkinan pemberian sanksi hingga penderekan kendaraan yang melanggar ketentuan.

“Parkir yang tertib pada akhirnya bukan hanya soal kendaraan menemukan tempat, tetapi bagaimana ruang kota tetap dapat digunakan bersama secara aman, tertib, dan nyaman,” demikian semangat penataan yang kini disiapkan Dishub Mimika.

Di tengah pertumbuhan aktivitas kota, jalan tidak boleh kehilangan fungsinya sebagai ruang pergerakan. Dan ketika ruang untuk berhenti ditata dengan baik, ketertiban lalu lintas sesungguhnya sedang dibangun dari hal yang paling sederhana: memberi setiap kendaraan tempat yang semestinya.

Example 300250