Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
NasionalTeknologi

Pemkab Belu Bergerak, Komisi Informasi Didorong Jadi Pengawal Transparansi

70
×

Pemkab Belu Bergerak, Komisi Informasi Didorong Jadi Pengawal Transparansi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ATAMBUA |LINTASTIMOR.ID— Di tengah arus digital yang bergerak tanpa mengenal batas, pemerintah tidak lagi cukup hanya hadir melalui meja pelayanan dan tumpukan dokumen. Informasi telah menjadi pintu pertama yang mempertemukan negara dengan warganya.

Di Kabupaten Belu, pintu itu hendak dibuka lebih lebar.

Example 300x600

Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H, mendorong penguatan keterbukaan informasi publik sekaligus menggagas pembentukan Komisi Informasi di Kabupaten Belu. Gagasan tersebut mengemuka saat ia membuka kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Layanan Informasi Publik di Aula Lantai I Kantor Bupati Belu, Jumat (11/9/2026).

Bagi Willybrodus, transformasi digital bukan hanya perkara memindahkan pelayanan ke layar perangkat elektronik. Digitalisasi harus membuat pemerintah semakin dekat, sementara masyarakat memperoleh informasi secara mudah, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Di era transformasi digital, pelayanan semakin dekat dengan masyarakat. Karena itu, digitalisasi harus benar-benar membantu pemerintah dan masyarakat, terutama dalam pelayanan dan penyampaian informasi.”

Kalimat itu menyiratkan satu pesan: teknologi tidak boleh berhenti sebagai kemajuan sistem. Ia harus menjelma menjadi jembatan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Keterbukaan informasi, menurut Bupati Belu, juga bukan semata-mata kewajiban pemerintah menyampaikan informasi kepada publik. Lebih jauh, keterbukaan merupakan bagian dari mekanisme pencegahan terhadap berbagai kemungkinan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pada level desa.

Karena itu, gagasan pembentukan Komisi Informasi di Kabupaten Belu dinilai memiliki arti strategis. Lembaga tersebut diharapkan menjadi ruang independen bagi masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus menyampaikan pengaduan berkaitan dengan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan.

“Komisi Informasi ini penting karena bersifat independen. Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan informasi yang benar kepada pemerintah, dan identitas pemberi informasi juga harus mendapat perlindungan.”

Gagasan tersebut menjadi semakin relevan ketika keterbukaan informasi ditempatkan sebagai instrumen pengawasan publik. Pemerintah tidak hanya dituntut bekerja, tetapi juga membuka ruang agar masyarakat dapat mengetahui, mengawasi, dan memberikan koreksi terhadap kebijakan yang menyentuh kepentingan mereka.

Willybrodus mencontohkan penyaluran bantuan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi dapat membantu memastikan bantuan benar-benar diterima warga yang memenuhi kriteria, bukan mereka yang mendapatkan keuntungan karena kedekatan dengan pihak tertentu.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, keterbukaan informasi sesungguhnya bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan salah satu fondasi kepercayaan publik. Semakin jelas informasi tersedia, semakin kecil ruang bagi prasangka, manipulasi, maupun penyimpangan. Di era digital, transparansi bahkan menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat karena informasi dapat bergerak cepat dan pengawasan publik berlangsung hampir tanpa jeda.

Namun, transparansi tidak berhenti di kantor pemerintahan. Bupati Belu juga menaruh perhatian pada tata kelola pemerintahan desa.

Menurutnya, pemerintah kecamatan perlu mengambil peran lebih aktif melalui pembinaan dan pelatihan administrasi bagi pemerintah desa, terutama berkaitan dengan pencatatan kegiatan dan pengelolaan keuangan.

Langkah itu, kata Willy Lay, merupakan bentuk pencegahan agar pemerintah desa tidak menghadapi persoalan ketika memasuki masa penutupan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

“Ini namanya pencegahan. Kalau administrasi dan pencatatan sudah dilakukan dengan baik sejak awal, maka pada saat tutup buku semua bisa diselesaikan dengan baik.”

Di balik pesan sederhana itu terdapat prinsip pemerintahan yang jauh lebih besar: persoalan administrasi seharusnya diselesaikan sebelum berubah menjadi persoalan hukum.

Sementara itu, Kepala Bidang Layanan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Belu, Wandelina Roman, SH, dalam laporannya mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur perangkat daerah dan admin PPID pelaksana mengenai standar layanan informasi publik.

Kegiatan itu sekaligus menjadi sarana monitoring pelaksanaan layanan informasi publik pada masing-masing perangkat daerah. Tujuan akhirnya adalah mendorong keterbukaan informasi yang semakin baik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Belu.

Bupati Belu juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi NTT atas pendampingan dan komitmennya dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Kabupaten Belu. Apresiasi juga diberikan kepada jajaran Diskominfo dan seluruh pihak yang telah mempersiapkan kegiatan tersebut.

Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Layanan Informasi Publik itu dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Asisten II Sekda Belu, serta pimpinan perangkat daerah.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan hanya tentang seberapa banyak informasi yang diberikan pemerintah. Ia tentang seberapa besar keberanian sebuah pemerintahan membuka ruang bagi rakyat untuk mengetahui, mengawasi, dan percaya.

Sebab ketika informasi tidak lagi menjadi dinding yang memisahkan pemerintah dan rakyat, transparansi dapat tumbuh menjadi jembatan menuju pemerintahan yang lebih jujur, terbuka, dan berkeadilan.

Example 300250