Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupKabupaten MappiKabupaten MimikaPeristiwaPolkam

Masa Jabatan Diperpanjang, Kepala Kampung dan Bamuskam Mimika Diminta Menjaga Nyala Pengabdian Hingga 2027

110
×

Masa Jabatan Diperpanjang, Kepala Kampung dan Bamuskam Mimika Diminta Menjaga Nyala Pengabdian Hingga 2027

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA |LINTASTIMOR.ID– Di tengah langit Mimika yang teduh pada Rabu 13 Mei 2026 siang, lembar demi lembar Surat Keputusan itu berpindah tangan. Bukan hanya dokumen administratif, melainkan tanda kepercayaan yang kembali dititipkan negara kepada para penjaga kampung di tanah Amungsa Bumi Kamoro.

Sebanyak 133 kepala kampung dan anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) se-Kabupaten Mimika resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan untuk periode 2025 hingga 2027.

Example 300x600

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Jalan Poros SP2-SP3, Rabu, 13 Mei 2026.

Suasana berlangsung khidmat. Wajah-wajah pemimpin kampung tampak menyimpan harapan baru, seolah dua tahun tambahan itu adalah ruang untuk menuntaskan janji pengabdian kepada masyarakat yang selama ini mereka layani dari pesisir hingga pegunungan.

Dalam sambutannya, Abraham Kateyau menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut diterbitkan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai bentuk keberlanjutan pemerintahan kampung sambil menunggu pelaksanaan pemilihan kepala kampung yang baru.

🌸❤️ “Hari ini Bupati Mimika mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan Bamuskam periode sebelumnya dan berlaku selama dua tahun, mulai 2025 hingga Desember 2027,” ujar Abraham Kateyau. ❤️🌸

Menurut Abraham, Pemerintah Kabupaten Mimika untuk sementara belum melaksanakan pemilihan kepala kampung maupun Bamuskam karena masih menunggu tahapan evaluasi terhadap para kepala kampung yang sedang menjabat.

Evaluasi tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dalam mempersiapkan arah pemerintahan kampung yang lebih baik sebelum pelaksanaan pemilihan baru digelar.

🌹💞 “Persiapan evaluasi kepala kampung sementara dilakukan, sehingga sebelum Desember 2027 akan dilaksanakan pemilihan kepala kampung baru,” katanya dengan nada tenang namun penuh penegasan. 💞🌹

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Kampung DPMK Mimika, Bakri Athoriq menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan Bamuskam mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sambil menunggu jadwal pelaksanaan evaluasi.

Bakri menerangkan, dalam Pasal 39 disebutkan bahwa kepala kampung memegang jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Sedangkan dalam Pasal 56 dijelaskan bahwa masa keanggotaan Bamuskam berlangsung selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Di balik seremoni penyerahan SK itu, tersimpan harapan besar agar kampung-kampung di Mimika tetap berdiri dalam irama pelayanan, persatuan, dan pembangunan. Pemerintah Kabupaten Mimika pun berharap seluruh kepala kampung dan Bamuskam yang menerima perpanjangan masa jabatan dapat menjaga amanah rakyat dengan kerja nyata dan hati yang tetap menyala untuk masyarakatnya.

Example 300250