Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwa

Pemukulan Wartawan Kolut, Dewan Pers Diminta Mengawal

2
×

Pemukulan Wartawan Kolut, Dewan Pers Diminta Mengawal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA |LINTASTIMOR.ID— Ada saat ketika seorang wartawan berdiri hanya dengan sebuah pertanyaan di tangannya. Ia datang untuk mencari konfirmasi, mengetuk ruang informasi, dan memberi kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan fakta dari sudut pandangnya.

Namun, di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (26/9/2026), tugas jurnalistik itu disebut berujung pada dugaan kekerasan terhadap wartawan M. Nawir Ndepa.

Example 300x600

Peristiwa tersebut kini tidak lagi berhenti sebagai persoalan antara seorang wartawan dan seorang individu. Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Herman, Kepala Desa Makkuasen, sebagai terlapor, mulai mendapat perhatian lebih luas setelah Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. meminta Dewan Pers ikut mengawal penanganannya.

Ia juga meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tenggara memastikan proses hukum berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari tekanan apa pun.

“Memukul wartawan yang sedang menjalankan tugas konfirmasi bukan hanya persoalan antara dua orang. Ketika kekerasan terjadi dalam konteks kerja jurnalistik, yang harus dijaga bukan hanya keselamatan korban, tetapi juga ruang publik untuk mencari dan menyampaikan kebenaran,” kata Sutan Nasomal.

Janji Penanganan dan Kebutuhan Pengawasan

Laporan atas dugaan penganiayaan tersebut telah diterima dan tercatat secara resmi. Perkara kini berada dalam proses penelusuran aparat penegak hukum.

Wakapolres Kolaka Utara Kompol Ilham, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa perkara tersebut akan ditangani secara serius.

“InsyaAllah kami tangani serius perkara ini,” ujar Ilham.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa laporan korban mendapat perhatian aparat. Namun, bagi Sutan Nasomal, penanganan serius perlu diterjemahkan dalam proses pemeriksaan yang dapat diuji secara terbuka berdasarkan hukum dan alat bukti.

Menurut dia, pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi diperlukan karena terlapor disebut merupakan pejabat pemerintahan desa.

Ia meminta Dewan Pers memantau apakah dugaan kekerasan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas jurnalistik M. Nawir Ndepa.

Pada saat yang sama, ia meminta Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara agar tidak berhenti di tingkat kabupaten apabila ditemukan persoalan dalam proses penyidikan.

Kekerasan dan Ruang Kerja Pers

Bagi Sutan Nasomal, persoalan ini menyentuh ruang yang lebih luas: kebebasan pers dan keselamatan wartawan ketika menjalankan pekerjaan jurnalistik.

“Jika wartawan takut mencari fakta karena ancaman kekerasan, maka yang kehilangan bukan hanya wartawan. Masyarakat juga kehilangan hak untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

Dalam konteks hukum pers, keterkaitan antara dugaan kekerasan dan pelaksanaan tugas jurnalistik menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara objektif. Namun, pemeriksaan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip hukum acara pidana: korban berhak memperoleh perlindungan dan penanganan hukum, sementara pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan bukti, serta membela kepentingannya.

Dengan demikian, proses hukum tidak boleh berubah menjadi penghukuman sebelum adanya pembuktian yang sah.

Bukti, Saksi, dan Visum Harus Diperiksa

Sutan Nasomal meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap korban, saksi-saksi, dan pihak yang dilaporkan.

Bukti fisik maupun dokumen medis, termasuk visum apabila tersedia, menurut dia, harus diamankan dan diperiksa melalui mekanisme resmi.

Langkah tersebut penting agar perkara tidak hanya bertumpu pada pernyataan salah satu pihak.

Keterangan korban harus diperiksa. Keterangan saksi harus diuji. Keterangan terlapor juga harus diberi ruang. Setiap bukti harus ditempatkan dalam konstruksi perkara secara objektif.

Prinsip yang sama berlaku terhadap hak jawab. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan dan bukti yang dianggap relevan.

“Keadilan tidak boleh dibangun dari tekanan. Keadilan harus lahir dari pemeriksaan yang jujur, bukti yang sah, dan proses yang memberikan ruang yang sama kepada para pihak,” kata Sutan Nasomal.

Dewan Pers Diminta Mengawal

Sutan Nasomal secara khusus meminta Dewan Pers mengawal perkara tersebut, terutama untuk melihat hubungan antara peristiwa dugaan kekerasan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Jika dari proses pemeriksaan ditemukan adanya keterkaitan dengan kegiatan jurnalistik, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi bagian penting dalam melihat konteks perlindungan terhadap wartawan.

Namun, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pengawalan Dewan Pers dan perhatian kepolisian di tingkat yang lebih tinggi diharapkan tidak dimaknai sebagai intervensi terhadap penyidikan, melainkan sebagai dorongan agar proses berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara Masih Berjalan

Hingga kini, laporan polisi telah diterima dan tercatat secara resmi. Kronologi lengkap peristiwa masih dalam penelusuran penyidik.

Tim media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Herman sebagai pihak yang dilaporkan.

Herman masih berstatus sebagai terduga atau pihak yang dilaporkan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk memberikan keterangan dan bukti dalam proses hukum.

Sementara itu, perhatian publik terhadap kasus tersebut terus berkembang. Bukan semata karena dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan, tetapi karena di balik satu pertanyaan jurnalistik terdapat kepentingan masyarakat untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Sutan Nasomal menilai nama baik korban, kehormatan profesi jurnalistik, sekaligus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan.

“Jangan biarkan perkara ini hilang dalam kesunyian. Kebenaran harus ditemukan melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan menghormati hak semua pihak,” tegasnya.

Di tengah hiruk-pikuk informasi, sebuah pertanyaan sederhana tetap berdiri: ketika seorang wartawan datang membawa pertanyaan untuk mencari kebenaran, apakah jawaban akan diberikan melalui kata-kata atau justru melalui kekerasan?

Jawabannya kelak bukan hanya menentukan nasib sebuah perkara, tetapi juga menunjukkan seberapa kuat hukum berdiri ketika kebebasan pers berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Example 300250
Penulis: Redaksi lintastimor.idEditor: Agustinus Bobe