MAPPI | LINTASTIMOR.ID – Di balik sebuah rumah di Jalan Gang Kaki Anjing, Kabupaten Mappi, aktivitas yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran minuman keras tradisional akhirnya terungkap. Bukan sekadar botol-botol berisi cairan yang ditemukan, tetapi sebuah dugaan aktivitas perdagangan minuman keras yang kini menjadi perhatian aparat kepolisian.
Satuan Narkoba Polres Mappi bergerak melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial KA yang diduga sebagai pembuat sekaligus pengedar minuman keras jenis kaki anjing. Penggerebekan berlangsung pada Selasa (3/11/2026), di rumah yang ditempati pria tersebut.
Dalam penggeledahan itu, personel kepolisian menemukan 13 botol minuman keras jenis kaki anjing yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan kepada masyarakat.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Mappi mengawasi produksi dan peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tiga belas botol ditemukan di lokasi
Kasat Narkoba Polres Mappi, AKP Ambo Takka, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari kegiatan penindakan yang dilakukan personel Satuan Narkoba terhadap dugaan aktivitas produksi dan peredaran minuman keras tradisional.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sebanyak 13 botol miras jenis kaki anjing yang telah siap diedarkan.”
— AKP Ambo Takka, S.H., Kasat Narkoba Polres Mappi.
Belasan botol tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menduga minuman keras itu akan dipasarkan kepada masyarakat. Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas peredaran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres
Setelah penindakan di lokasi, pria berinisial KA bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Mappi.
Penyidik Satuan Narkoba selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas pembuatan maupun peredaran minuman keras tradisional tersebut.
Tahapan pemeriksaan ini menjadi penting untuk memastikan rangkaian peristiwa, asal-usul barang bukti, serta dugaan peran pihak yang diamankan.
Dalam proses penegakan hukum, pembuktian tetap menjadi dasar utama. Status dan pertanggungjawaban hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi mempersempit ruang peredaran miras
AKP Ambo Takka menegaskan, jajarannya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran minuman keras guna meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus berupaya memberantas minuman keras untuk meminimalisir gangguan kamtibmas akibat miras.”
— AKP Ambo Takka, S.H.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman keras membutuhkan kerja berkelanjutan, bukan hanya penindakan sesaat ketika sebuah kasus terungkap.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengedarkan minuman keras secara melanggar hukum.
Keamanan lingkungan membutuhkan tanggung jawab bersama
Di tengah kehidupan masyarakat, persoalan minuman keras tidak hanya berkaitan dengan aktivitas jual beli. Peredarannya juga kerap menjadi perhatian karena berpotensi bersinggungan dengan persoalan sosial, keselamatan, dan ketenteraman lingkungan.
Karena itu, upaya kepolisian perlu berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan masing-masing.
Pengungkapan dugaan produksi dan peredaran kaki anjing di Mappi ini menjadi salah satu bentuk tindakan aparat dalam merespons persoalan tersebut.
Namun, keberhasilan menjaga keamanan tidak cukup hanya diukur dari jumlah botol yang disita atau orang yang diamankan. Lebih penting adalah bagaimana penegakan hukum mampu mencegah peredaran ilegal, melindungi masyarakat, dan membangun kesadaran bersama.
Dari sebuah rumah di Jalan Gang Kaki Anjing, pesan penertiban itu kembali digaungkan: keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan juga membutuhkan partisipasi seluruh warga.


















