NABIRE | LINTASTIMOR.ID – Di balik seragam cokelat yang melekat pada tubuh setiap anggota kepolisian, ada disiplin yang harus dijaga, keteladanan yang mesti diperlihatkan, dan tanggung jawab moral yang tidak berhenti ketika jam dinas berakhir.
Kini, sebuah kebiasaan yang selama ini dianggap sebagian orang sebagai bagian dari gaya hidup modern mendapat batas tegas di lingkungan Kepolisian Daerah Papua Tengah. Rokok elektrik atau vape tidak lagi mendapat tempat dalam kehidupan personel Polri di wilayah tersebut.
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah menginstruksikan seluruh anggotanya, termasuk aparatur sipil negara (ASN) Polri, untuk menghentikan penggunaan rokok elektrik. Larangan itu berlaku tanpa mengenal ruang dan waktu, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun saat berada di luar lingkungan pekerjaan.
Kebijakan tersebut bukan sekadar penertiban kebiasaan personal. Lebih jauh, keputusan ini menjadi bagian dari upaya institusi kepolisian membangun budaya disiplin, menjaga kesehatan personel, sekaligus memperkuat integritas aparatur yang setiap hari membawa simbol kepercayaan publik.
Dasar pelaksanaannya merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Pejabat Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Tengah, Komisaris Polisi Hendri J. Manurung, menegaskan bahwa instruksi tersebut wajib dijalankan seluruh jajaran tanpa pengecualian.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.”
— Komisaris Polisi Hendri J. Manurung, Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Papua Tengah.
Pernyataan itu menegaskan satu hal: disiplin seorang anggota kepolisian tidak hanya diukur dari kepatuhannya ketika berada di hadapan atasan, tetapi juga dari kesediaannya menaati aturan ketika tidak sedang diawasi.
Dari ruang kedinasan hingga kehidupan sehari-hari
Larangan tersebut diberlakukan secara menyeluruh pada setiap tingkatan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor.
Artinya, tidak ada ruang struktural yang dikecualikan. Setiap personel memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi ketentuan tersebut.
Bahkan, aturan itu tidak hanya menyasar anggota dan ASN Polri. Tamu maupun pengunjung yang memasuki lingkungan kerja kepolisian juga diminta tidak menggunakan vape.
Apabila ditemukan pengunjung yang menggunakan rokok elektrik di lingkungan kantor kepolisian, petugas akan memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
Di titik ini, kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa penataan lingkungan kerja kepolisian tidak hanya dibebankan kepada personel berseragam. Setiap orang yang memasuki ruang pelayanan dan kedinasan kepolisian diharapkan menghormati ketentuan yang berlaku.
Hendri menjelaskan, larangan penggunaan vape merupakan bagian dari perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan, kesehatan, dan kualitas sumber daya manusia.
Sebab, seorang anggota kepolisian bukan hanya dituntut mampu menjalankan tugas penegakan hukum. Ia juga diharapkan menjadi contoh dalam perilaku, sikap, dan pilihan hidup di tengah masyarakat.
Waspada penyalahgunaan di balik perangkat kecil
Di balik bentuknya yang ringkas dan penggunaannya yang kerap dianggap sebagai alternatif rokok konvensional, vape menyimpan persoalan lain yang menjadi perhatian institusi kepolisian.
Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media peredaran narkotika.
Cairan yang tersimpan dalam cartridge rokok elektrik, menurut penjelasan Hendri, sulit dibedakan secara kasat mata antara cairan biasa dan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
Persoalan ini membuat penggunaan vape tidak hanya dipandang dari sisi kebiasaan personal, tetapi juga dari perspektif pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Penggunaan vape perlu menjadi perhatian serius karena perangkat ini berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika.”
— Komisaris Polisi Hendri J. Manurung.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerapan kebijakan. Namun, potensi penyalahgunaan itu perlu dipahami sebagai alasan kewaspadaan dan pencegahan, bukan berarti setiap pengguna vape dapat serta-merta dikaitkan dengan tindak pidana narkotika.
Selain aspek keamanan, perhatian juga diarahkan pada dampak kesehatan rokok elektrik, baik bagi penggunanya maupun orang-orang yang berada di lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, kebijakan tersebut membawa dua pesan sekaligus: menjaga personel dari risiko kesehatan dan mencegah kemungkinan penyalahgunaan perangkat yang dapat mengganggu keamanan institusi.
Disiplin bukan pilihan, melainkan kewajiban
Dalam kerangka hukum internal kepolisian, kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan memiliki konsekuensi institusional.
Hendri menegaskan, anggota Polri yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan disiplin yang berlaku.
Landasan normatif yang menjadi perhatian antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kedua regulasi itu menjadi bagian dari kerangka pengaturan perilaku dan tanggung jawab profesional anggota kepolisian.
Karena itu, larangan penggunaan vape tidak boleh dipahami hanya sebagai instruksi administratif yang selesai setelah dibacakan atau disosialisasikan. Pelaksanaannya membutuhkan kepatuhan nyata, pengawasan berkelanjutan, serta konsistensi dalam penerapan aturan.
Polda Papua Tengah menyatakan siap mendukung kebijakan Kapolri melalui pengawasan terhadap seluruh personel di wilayah hukumnya.
Hendri pun mengingatkan agar tidak ada anggota yang mengabaikan ketentuan tersebut.
Keteladanan dimulai dari diri sendiri
Pada akhirnya, sebuah institusi tidak hanya dinilai dari seberapa tegas aturan yang diterbitkan, tetapi juga dari seberapa konsisten aturan itu dijalankan oleh orang-orang yang berada di dalamnya.
Bagi Polda Papua Tengah, larangan penggunaan vape menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kepolisian yang lebih disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang semakin transparan dan bertanggung jawab, keteladanan menjadi modal penting yang tidak dapat digantikan oleh seragam maupun jabatan.
Sebab, kepercayaan publik tidak tumbuh hanya dari kewenangan yang dimiliki seorang polisi. Kepercayaan itu dibangun melalui perilaku, tanggung jawab, dan kesanggupan menaati aturan yang sama-sama mengikat seluruh anggota institusi.
Dari Nabire, pesan kebijakan itu kini diarahkan ke seluruh jajaran kepolisian di Papua Tengah: menjaga kehormatan institusi harus dimulai dari kedisiplinan setiap personel, bahkan dari kebiasaan kecil dalam kehidupan sehari-hari.


















