Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasional

Bareskrim Bongkar Markas Penyadapan Prabowo, Irjen SU Diduga Pegang Kendali

78
×

Bareskrim Bongkar Markas Penyadapan Prabowo, Irjen SU Diduga Pegang Kendali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | LINTASTIMOR.ID – Tabir dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mulai terungkap. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap rantai komando operasional sekaligus menetapkan seorang tersangka baru berinisial SU, yang diketahui berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Slamet Uliandi.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Slamet diduga memiliki peran strategis sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam operasional penyadapan tersebut.

Example 300x600

Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) periode 2010–2019 dan saat ini menjadi Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengungkapkan bahwa setiap pelaksanaan provisioning atau penyadapan oleh pihak yang terlibat harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Slamet.

“Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” kata Suhermanto, Kamis (5/11/2026).

Dua tersangka yang dimaksud adalah Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta Nasution. Keduanya diduga terlibat dalam pelaksanaan operasional pemantauan dan penyadapan tersebut.

Tidak hanya terkait pemberian izin operasional, Slamet juga diduga menyetujui penghapusan rekaman hasil penyadapan.

Suhermanto menjelaskan, pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta persetujuan kepada SU untuk menghapus seluruh file hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelasnya.

Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tengah menelusuri bukan hanya pihak yang menjalankan operasional, melainkan juga jalur persetujuan dan pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, penyidik turut mengungkap lokasi fasilitas yang diduga menjadi markas operasional pemantauan dan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.

Lokasi fasilitas tersebut ternyata berada di dalam lingkungan institusi Polri.

“Ada di lingkungan Polri,” ungkap Suhermanto.

Pengungkapan lokasi dan dugaan rantai komando ini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mendalami bagaimana fasilitas pemantauan tersebut beroperasi, siapa saja pihak yang memiliki akses, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka.

Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.id Editor: Agustinus Bobe