Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaHukum & KriminalKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

Kasus Korupsi Gerai Maritim Mimika Dilimpahkan ke Pengadilan, Kerugian Negara Rp483 Juta

1
×

Kasus Korupsi Gerai Maritim Mimika Dilimpahkan ke Pengadilan, Kerugian Negara Rp483 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MIMIKA | LINTASTIMOR.ID – Perjalanan perkara dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 kini memasuki babak baru. Setelah melalui tahapan penyidikan dan penuntutan, berkas perkara beserta terdakwa berinisial IP resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.

Pelimpahan dilakukan Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu (4/11/2026), dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp483.230.121,26.

Example 300x600

Angka tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang kini akan diuji melalui mekanisme pembuktian di ruang persidangan. Di sana, setiap konstruksi hukum penuntut umum harus dipertemukan dengan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Pelimpahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika, Arthur Fritz Gerald, bersama jaksa penyidik dan jajaran staf bidang tindak pidana khusus.

Langkah tersebut menandai kelanjutan proses hukum setelah sebelumnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2 November 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

Dari penyidikan menuju pembuktian di pengadilan

Setelah menerima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti, jaksa melakukan penelitian terhadap kelengkapan perkara sekaligus menyusun surat dakwaan sebagai dasar proses penuntutan.

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan secara berlapis, yakni primair dan subsidair.

Pada dakwaan primair, terdakwa didakwa menggunakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyusunan dakwaan berlapis tersebut menjadi konstruksi hukum yang akan diuji dalam persidangan untuk menentukan apakah perbuatan yang dituduhkan memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Dengan dilimpahkannya perkara ke pengadilan, proses selanjutnya berada pada tahapan pemeriksaan dan pembuktian. JPU akan mengajukan alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung dakwaan yang telah disusun.

Kejari Mimika tegaskan komitmen pemberantasan korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Kejaksaan menyatakan akan mengawal proses penuntutan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan.

Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan penyimpangan keuangan negara yang berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Namun, proses hukum tetap harus berjalan dalam koridor prinsip keadilan. Setiap tuduhan wajib dibuktikan melalui mekanisme persidangan, bukan melalui penilaian sepihak.

Kejaksaan Negeri Mimika juga menegaskan bahwa terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status terdakwa tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.

Kini, perkara dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim tersebut memasuki ruang pembuktian. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp483 juta menjadi salah satu aspek yang akan diuji bersama alat bukti dan fakta persidangan.

Pada akhirnya, majelis hakimlah yang memiliki kewenangan menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan penuntut umum melalui putusan pengadilan yang berlandaskan hukum dan keadilan.

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.idEditor: Agustinus Bobe