PAPUA–MALUKU |LINTASTIMOR.ID- — Di antara antrean kendaraan dan deru mesin yang tak pernah benar-benar sunyi, pengawasan terhadap BBM bersubsidi menemukan wajah lain: ketertiban yang harus dijaga, aturan yang harus ditegakkan, dan pelayanan publik yang tak boleh kehilangan martabatnya.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan pembinaan kepada 19 SPBU yang tersebar di wilayah Papua dan Maluku selama Januari hingga Agustus 2026. Sebagai bagian dari pembinaan tersebut, distribusi Pertalite maupun Biosolar pada SPBU yang melakukan pelanggaran dihentikan sementara sesuai jenis pelanggaran dan periode waktu yang ditetapkan.
Langkah itu menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi Pertamina Patra Niaga terhadap operasional lembaga penyalur, sekaligus upaya memastikan BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pembinaan bukan semata-mata bentuk pemberian sanksi, melainkan instrumen untuk memastikan setiap SPBU memperbaiki tata kelola dan pelayanan.
“BBM bersubsidi bukan sekadar bahan bakar yang menggerakkan kendaraan. Di dalamnya ada amanat untuk masyarakat. Karena itu, penyalurannya harus tertib, tepat sasaran, dan sesuai aturan. Pembinaan menjadi bagian dari pengawasan kami agar kepatuhan tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujar Ispiani.
Dari 19 SPBU tersebut, dua berada di Kota Jayapura, empat di Kota Sorong, dua di Kabupaten Lanny Jaya, satu di Kabupaten Merauke, dua di Kabupaten Mimika, satu di Kabupaten Puncak Jaya, satu di Kabupaten Nabire, satu di Kabupaten Halmahera Selatan, serta lima di Kota Ambon.
Pembinaan dilakukan dengan penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar sesuai pelanggaran yang dilakukan. Setelah tindakan diberikan, Pertamina Patra Niaga tetap melakukan monitoring terhadap tindak lanjut dan perbaikan yang dilakukan pengelola SPBU.
Bagi Pertamina, pengawasan tidak berhenti pada saat sanksi dijatuhkan. Justru setelahnya, pengelola SPBU dituntut membuktikan bahwa pelanggaran tidak berulang dan pelayanan kepada konsumen berjalan lebih tertib, aman, serta nyaman.
“Kami ingin setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan. Tindakan yang diberikan bukan akhir dari proses, melainkan bagian dari upaya memastikan operasional berjalan tertib dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, aman, serta nyaman,” kata Ispiani.
Ketika subsidi menyentuh kepentingan publik
Secara kontekstual, pengawasan terhadap BBM bersubsidi memiliki arti lebih luas daripada sekadar memastikan transaksi berlangsung sesuai prosedur. BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Karena itu, kepatuhan SPBU menjadi salah satu mata rantai penting agar kebijakan subsidi tidak kehilangan tujuan ketika sampai di tingkat pelayanan paling dekat dengan konsumen.
Pertamina Patra Niaga menegaskan pengawasan akan terus dilakukan terhadap lembaga penyalur di seluruh wilayah Papua dan Maluku. Perusahaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi apabila menemukan pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi tersebut melalui Pertamina Contact Center 135, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan.
“Proses pengawasan tidak dapat kami lakukan sendiri. Pertamina Patra Niaga selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Jika ada pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai, silakan disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti,” ujar Ispiani.
Pada akhirnya, pengawasan terhadap BBM bersubsidi bukan hanya tentang berapa banyak SPBU yang diberi sanksi, melainkan tentang seberapa jauh aturan mampu menjaga hak masyarakat. Sebab di setiap antrean kendaraan, di setiap liter BBM yang dibeli, ada harapan sederhana: subsidi negara benar-benar sampai kepada mereka yang berhak, tanpa kehilangan arah dan tanpa kehilangan keadilan.


















