Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

DKP KINGMI: Hentikan Klaim Sepihak Tanah Adat

3
×

DKP KINGMI: Hentikan Klaim Sepihak Tanah Adat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NABIRE |LINTASTIMOR.ID — Di KM 95, Distrik Dipa, dan KM 105, Distrik Siriwo, persoalan tanah adat kembali berhadapan dengan tanda-tanda batas kawasan hutan. Bagi masyarakat SIMAPITOWA, kedua lokasi itu bukan sekadar titik di peta. Di sanalah sejarah leluhur, sumber pangan, sumber air, dan ruang hidup bertaut menjadi satu.

Pemasangan kembali senplat di dua lokasi tersebut memantik keberatan masyarakat adat. Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua meminta pemerintah dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghentikan sementara aktivitas itu di wilayah yang masih dipersoalkan.

Example 300x600

DKP KINGMI menyatakan, menurut masyarakat SIMAPITOWA, kedua lokasi berada di wilayah adat Masyarakat Hukum Adat Tota Mapihaa.

“Tanah dan hutan di Papua bukan sekadar ruang yang dapat diberi garis di atas peta. Keduanya merupakan tempat leluhur hidup dan dimakamkan, sumber kehidupan, serta bagian dari identitas masyarakat adat.”

Bagi DKP KINGMI, persoalan senplat tidak berhenti pada papan tanda, patok, pengukuran, atau garis batas. Ketika sebuah tanda dipasang di wilayah yang masih dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya batas administratif, melainkan juga rasa memiliki dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penentuan wilayah adat.

Karena itu, DKP KINGMI mempertanyakan pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai pihak yang hanya menerima keputusan. Menurut mereka, masyarakat adat harus dilibatkan sebagai pemilik hak yang didengar dalam setiap proses yang menyangkut wilayahnya.

Senplat dan Ancaman Konflik

Ketua DKP Sinode KINGMI di Tanah Papua, Pdt. Deserius Adii, M.Th., menyerukan agar pemerintah tidak menggunakan pendekatan sepihak dalam menangani persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan wilayah adat.

“Setiap pengukuran, pemetaan, pemasangan senplat, maupun aktivitas lain yang menyangkut wilayah adat semestinya dilakukan secara terbuka dan melalui musyawarah dengan masyarakat.”

DKP KINGMI mengapresiasi sikap masyarakat SIMAPITOWA yang menyampaikan penolakan terhadap pemasangan senplat. Namun, gereja juga mengingatkan agar keberatan tersebut tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Masyarakat diminta memperjuangkan haknya melalui mekanisme adat, jalur hukum, dialog, dan doa.

Seruan itu sekaligus menjadi peringatan kepada pemerintah. Ketika klaim atas tanah adat berjalan tanpa dialog yang memadai, persoalan administratif dapat berubah menjadi konflik sosial.

DKP KINGMI karena itu meminta pemasangan senplat, pengukuran, dan aktivitas klaim di wilayah yang masih disengketakan dihentikan sementara sampai tersedia ruang musyawarah yang benar-benar melibatkan masyarakat adat.

Mereka juga menolak pendekatan intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan keberatan secara damai.

Jangan Sampai Anak Cucu Kehilangan Tanah

DKP KINGMI mengingatkan masyarakat SIMAPITOWA agar tidak menjual atau menyerahkan tanah adat demi kepentingan ekonomi sesaat.

Menurut mereka, keputusan atas tanah hari ini akan menentukan ruang hidup generasi Papua pada masa depan. Kehilangan tanah berarti bukan hanya kehilangan aset, tetapi juga kehilangan hutan, sumber air, sumber pangan, sejarah, dan ruang kebudayaan.

“Tanah adat bukan warisan untuk dihabiskan oleh satu generasi. Ia adalah amanah yang harus dijaga agar tetap menjadi ruang kehidupan bagi anak cucu.”

DKP KINGMI meminta Dewan Adat Suku Mee, Dewan Adat SIMAPITOWA, dewan adat kampung, dan dewan adat dusun memperkuat persatuan untuk menjaga sejarah, batas wilayah, dan hak masyarakat adat.

Mereka juga mendorong Pemerintah, DPR Papua Tengah, Satgas PKH, dewan adat, tokoh gereja, dan masyarakat SIMAPITOWA duduk bersama mencari penyelesaian.

Gereja, kata DKP KINGMI, tidak boleh hanya menjadi penonton ketika konflik tanah berpotensi berkembang. Gereja harus menjadi jembatan dialog sekaligus suara moral ketika kehidupan masyarakat dan kelestarian alam terancam.

Tanah Bukan Sekadar Garis di Peta

Dalam konteks Papua, persoalan batas kawasan hutan yang bersinggungan dengan wilayah adat tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif. Pengukuran dan pemetaan memang penting, tetapi proses tersebut membutuhkan keterbukaan, musyawarah, dan pengakuan terhadap pengetahuan serta sejarah masyarakat adat. Tanpa itu, tanda batas yang semestinya memberi kepastian justru berisiko memperlebar jarak antara negara dan masyarakat.

Pada akhirnya, DKP KINGMI menegaskan satu hal: tanah adat tidak boleh diperlakukan hanya sebagai ruang kosong yang bisa diberi garis di atas peta.

Tanah memiliki sejarah. Hutan memiliki kehidupan. Dan bagi masyarakat adat, keduanya merupakan warisan yang harus diteruskan kepada anak cucu.

“Tanah adat harus menjadi tanah kehidupan, bukan tanah konflik.”

Seruan tersebut dikeluarkan di Timika pada 8 September 2026 dan ditandatangani Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, Pdt. Deserius Adii, M.Th.

Example 300250
Penulis: RLTIEditor: Agustinus Bobe