Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasional

Buron Korupsi Rp20 Miliar  Dibekuk di Timika

36
×

Buron Korupsi Rp20 Miliar  Dibekuk di Timika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA |LINTASTIMOR.ID— Hampir dua tahun menjadi buron, VAP akhirnya ditemukan. Pelariannya berakhir bukan di tempat persembunyian yang jauh, melainkan di sebuah rumah sakit di Timika, Papua Tengah.

Minggu sore, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIT, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika menangkap VAP di Rumah Sakit Kasih Herlina.

Example 300x600

VAP merupakan mantan Bupati Minahasa Utara dua periode yang masuk daftar pencarian orang dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Daerah Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara.

Penangkapan dilakukan tim Kejati Sulawesi Utara yang dipimpin Asisten Intelijen Eri Yudianto bersama tim Kejari Mimika di bawah pimpinan Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha.

VAP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2024. Sebulan kemudian, tepatnya 12 September 2024, Kejati Sulawesi Utara memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang.

Sejak saat itu, keberadaan VAP menjadi buruan aparat penegak hukum.

Jejak Buron Terendus di Timika

Informasi keberadaan VAP di Timika menjadi awal terbukanya kembali jejak pencarian yang hampir dua tahun berlangsung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengatakan tim mulai mengintai pergerakan VAP sejak Sabtu, 29 Agustus 2026.

“Tim mulai melakukan pengintaian setelah menerima informasi dari tim intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa tersangka berada di Timika untuk mengisi sebuah kegiatan keagamaan.”

Norbertus Dhendy Restu Prayogo
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika

Pelacakan kemudian dilakukan hingga keberadaan VAP diketahui berada di Rumah Sakit Kasih Herlina.

Di sanalah pelarian itu berakhir.

Namun, kejaksaan belum menjelaskan alasan VAP berada di rumah sakit ketika diamankan.

Rp20 Miliar dan Proses Pembuktian

Perkara yang menjerat VAP berkaitan dengan dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis. Kejaksaan memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar.

Meski demikian, perincian penghitungan kerugian negara maupun peran yang secara spesifik disangkakan kepada VAP belum dijelaskan.

Fakta itu penting ditempatkan secara proporsional. Besaran kerugian negara yang disebut kejaksaan merupakan bagian dari konstruksi perkara, sementara kesalahan pidana seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dari Timika Dibawa ke Manado

Sehari setelah ditangkap, Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 13.40 WIT, VAP diterbangkan dari Timika menuju Manado.

Tim Tangkap Buron Kejati Sulawesi Utara membawa tersangka menggunakan pesawat TransNusa dengan pengamanan personel TNI.

VAP selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus Nomor 70, Manado, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pertukaran informasi dan koordinasi lintas wilayah dalam memburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang. Tim intelijen Sulawesi Utara dan Kejari Mimika bergerak berdasarkan informasi keberadaan VAP hingga akhirnya menangkapnya di Timika.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan dari VAP ataupun penasihat hukumnya mengenai penangkapan maupun perkara yang disangkakan kepadanya.

Dari rumah sakit di Timika, VAP kini kembali ke jalur proses hukum di Manado. Pelarian boleh memanjang, tetapi hukum memiliki satu tujuan akhir: membawa setiap perkara ke hadapan pembuktian.

Example 300250