Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
NasionalPeristiwaPolkam

Bupati Belu Tutup Sidang DPRD 2025: Dua Perda Disahkan, Sinergi Pemerintah dan Rakyat Diperkuat

227
×

Bupati Belu Tutup Sidang DPRD 2025: Dua Perda Disahkan, Sinergi Pemerintah dan Rakyat Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ATAMBUA |LINTASTIMOR.ID)– Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu, Selasa (12/8/2025), dipenuhi nuansa khidmat saat Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H., menutup rangkaian Sidang DPRD Tahun 2025.

Sidang yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 ini tidak hanya menjadi agenda formal, tetapi juga momentum memperkuat komitmen antara pemerintah dan rakyat.

Example 300x600

Dengan suara tenang namun penuh keyakinan, Bupati Lay mengawali sambutannya dengan ajakan untuk memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Atas penyertaan-Nya, seluruh tahapan sidang—mulai dari pembukaan, rapat paripurna, rapat fraksi, rapat komisi, hingga evaluasi di tingkat provinsi—dapat berjalan dengan baik hingga penutupan hari ini,” ujarnya, disambut anggukan dari para hadirin.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, yaitu:

  1. Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;
  2. Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Lay menegaskan bahwa penetapan ini selaras dengan Pasal 94 dan 99 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 127 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia berharap kedua Perda tersebut menjadi payung hukum untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan—baik urusan wajib pelayanan dasar maupun urusan pilihan sesuai kewenangan perangkat daerah—serta memperkuat regulasi dalam penetapan jenis, subjek, objek, tarif, hingga wajib pajak dan retribusi.

“Semua ini demi mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah agar Kabupaten Belu semakin Berkualitas, Mandiri, Harmonis, Demokratis, dan Berbudaya,” ungkapnya dengan nada optimistis.

Tak lupa, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama, masukan, dan kritik konstruktif selama proses pembahasan. “Sinergi yang kita bangun bukan sekadar formalitas.

Ia adalah denyut nadi pemerintahan yang sehat, demi pelayanan yang lebih baik kepada rakyat,” katanya dengan gaya tutur yang hangat.

Menutup sambutannya, Bupati Lay mengundang Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, dan seluruh undangan untuk hadir pada Pelepasan Gerak Jalan 45 Km pada 14 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA di Motamaro. Kegiatan ini akan diikuti 102 regu dan berakhir pada 15 Agustus 2025 pagi di depan Plaza Perizinan.

Acara penutupan sidang turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Belu, perwira mewakili Danyon Raider Khusus 744/SYB, Kepala Pertanahan Kabupaten Belu, pejabat Kementerian Agama, staf ahli bupati, para asisten Setda Belu, pimpinan OPD, serta perwakilan organisasi wanita di Kabupaten Belu.


 

Example 300250