MIMIKA |LINTASTIMOR.ID — Minggu siang di Timika berjalan seperti biasa. Namun, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, sebuah persoalan yang selama ini berputar di ruang pemberitaan akhirnya memasuki pintu penegakan hukum.
Bupati Mimika Johannes Rettob datang membawa satu sikap yang tegas: menyerahkan rangkaian pemberitaan yang dipersoalkannya kepada aparat penegak hukum.
Ia melaporkan oknum pimpinan media online ke Polres Mimika. Laporan itu berkaitan dengan sejumlah pemberitaan yang menurut Rettob memuat informasi yang tidak benar, merugikan dirinya maupun Pemerintah Kabupaten Mimika, serta berpotensi memengaruhi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rettob datang bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Mimika, Ny. Suzy Rettob, dan kuasa hukumnya, Marvey J. Dangeubun.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 20 September 2026 sekitar pukul 13.58 WIT.
Di balik lembar laporan itu terdapat satu persoalan yang lebih besar: di mana batas kebebasan pers ketika sebuah pemberitaan dipersoalkan karena dianggap tidak memenuhi standar jurnalistik, dan di mana pula batas penggunaan hukum pidana terhadap produk jurnalistik?
Pertanyaan itu kini tidak lagi berhenti pada perdebatan antara pemberi informasi dan pemberitaan. Ia telah berada di meja penyidik.
Dari ruang redaksi menuju pintu kepolisian
Rettob mengatakan keputusan untuk melapor bukan semata-mata lahir dari kepentingan pribadi.
Menurut dia, dorongan tersebut juga datang dari masyarakat yang mempertanyakan sejumlah pemberitaan mengenai dirinya dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Kenapa saya datang melapor, yang pasti karena desakan masyarakat. Mereka meminta kepada saya harus lapor situasi ini. Ini mengganggu situasi Kamtibmas masyarakat di Kabupaten Mimika secara umum,” ujar Rettob seusai membuat laporan.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa bagi Rettob, persoalan tersebut telah bergerak melampaui soal suka atau tidak suka terhadap sebuah berita.
Ia memandang pemberitaan yang terus berulang tanpa proses konfirmasi yang menurutnya memadai dapat menimbulkan persepsi publik yang berbeda dengan penjelasan pemerintah.
Rettob menyebut terdapat pemberitaan yang sebelumnya telah diberikan penjelasan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, tetapi kemudian kembali dipublikasikan dengan narasi yang menurutnya seolah-olah pemerintah belum memberikan klarifikasi.
“Berita-berita ditulis terus-menerus sampai hari ini. Ada yang tidak meminta penjelasan kepada kami, tidak ada konfirmasi. Bahkan ada yang sudah pernah dijelaskan, tetapi ditulis mengabaikan klarifikasi,” katanya.
Salah satu pemberitaan yang menjadi sorotan berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Rettob yang diterbitkan media tersebut pada 18 September 2026.
Selain itu, media yang sama juga mempublikasikan sejumlah artikel yang mengangkat kritik terhadap kebijakan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah Mimika.
Di antara isu yang dipersoalkan terdapat pemberitaan mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,1 triliun yang kemudian dikaitkan dengan LHKPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rettob memilih tidak menyelesaikan persoalan tersebut melalui perang opini.
Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
“Saya tidak main-main,” tegasnya.
Ketika Berita Dipersoalkan, Hukum Diuji
Kuasa hukum Johannes Rettob, Marvey J. Dangeubun, mengatakan laporan tersebut dibuat karena rangkaian pemberitaan yang dipersoalkan dinilai telah menimbulkan dampak merugikan bagi kliennya.
Salah satu contoh yang disebut Marvey adalah pemberitaan mengenai hibah.
Menurut dia, pemberitaan tersebut dapat membentuk persepsi seolah-olah pemberian hibah oleh Bupati Mimika berkaitan dengan upaya menghentikan atau memengaruhi penanganan persoalan tertentu di lingkungan pemerintahan.
“Beliau merasa bahwa pemberitaan-pemberitaan selama ini memang merugikan dia. Ada juga pemberitaan terkait hibah, seakan-akan Bupati memberikan hibah supaya kasus-kasus atau masalah di pemerintahan itu tidak diproses. Terkesan seperti itu,” kata Marvey.
Setelah laporan diterima, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik.
Pada titik ini, prinsip hukum menjadi penting: laporan polisi merupakan pintu masuk proses penanganan suatu dugaan peristiwa, bukan putusan mengenai benar atau salahnya pihak yang dilaporkan.
Karena itu, substansi pemberitaan, proses konfirmasi, sumber informasi, dokumen pendukung, serta konteks penerbitan berita menjadi bagian penting yang semestinya diuji secara objektif dalam proses berikutnya.
Demikian pula, pihak media atau wartawan yang dilaporkan tetap memiliki hak memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kebebasan Pers dan pagar Etik
Rettob mengingatkan agar pemberitaan mengenai dirinya maupun Pemerintah Kabupaten Mimika disusun berdasarkan data, verifikasi, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Jangan suka beritakan yang hoaks dan provokatif,” tegasnya.
Pernyataan itu membawa persoalan kembali kepada jantung profesi jurnalistik: verifikasi.
Sebab, kekuatan pers bukan hanya terletak pada keberanian menerbitkan berita, tetapi juga pada kemampuan mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan kepada publik.
Namun, pada saat yang sama, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya tetap memperhatikan karakter khusus kerja jurnalistik dan mekanisme yang tersedia dalam rezim hukum pers.
Di sinilah pernyataan Dewan Pers menjadi relevan.
Dewan Pers: Wartawan Bekerja dengan Aturan
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menggali informasi guna memenuhi hak publik untuk mengetahui suatu persoalan serta menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, hak tersebut tidak berdiri tanpa batas.
Cara memperoleh dan menyajikan informasi tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Salah satu hak wartawan yang disebut dalam UU Pers adalah menggali informasi untuk memenuhi hak ingin tahu publik atau melaksanakan fungsi kontrol sosial. Cara wartawan melakukannya juga harus sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik,” ujar Abdul Manan saat diwawancarai wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Ia menegaskan perlindungan UU Pers berkaitan dengan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul juga memberikan contoh perilaku yang menurutnya tidak dapat ditempatkan sebagai aktivitas jurnalistik, yakni tindakan intimidatif terhadap narasumber atau permintaan uang dengan dalih menggali informasi.
“Hanya wartawan yang bekerja sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ yang berhak dilindungi oleh UU Pers. Jadi, kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber, atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pemerasan dan itu pidana,” tegasnya.
Abdul Manan kemudian mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan semacam itu agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada publik yang berhadapan dengan wartawan yang bertindak seperti itu, silakan lapor ke polisi,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/9/2026).
Jalan Tengah: Hukum Bekerja, Pers tetap merdeka
Peristiwa di Mimika tersebut mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting dalam negara hukum.
Di satu sisi, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi. Pers memiliki mandat menjalankan fungsi kontrol sosial. Pejabat publik juga harus siap dikritik dan dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan serta pengelolaan pemerintahan.
Di sisi lain, setiap orang memiliki hak atas informasi yang akurat, proporsional, dan tidak menyesatkan. Narasumber berhak memberikan klarifikasi. Wartawan berkewajiban melakukan verifikasi. Media wajib menjaga independensi sekaligus mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, penyelesaian perkara semacam ini tidak semestinya berubah menjadi pertarungan antara “pemerintah melawan pers”.
Yang lebih penting adalah memastikan fakta diuji, bukti diperiksa, proses jurnalistik ditelusuri, dan hukum berjalan secara objektif.
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menanganinya sesuai prosedur.
Jika persoalannya berada dalam ranah sengketa pemberitaan, mekanisme hukum pers dan etik jurnalistik juga harus dihormati.
Pers tidak kehilangan kebebasannya karena dikritik.
Sebaliknya, pemerintah tidak kehilangan hak hukumnya hanya karena menjadi objek pemberitaan.
Keduanya bertemu pada satu titik yang sama: kebenaran fakta dan kepentingan publik.
Dan dari SPKT Polres Mimika pada Minggu siang itu, perjalanan untuk menguji keduanya resmi dimulai.


















