Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPolkam

Ketika Korupsi Dilawan, Aset Negara Harus Kembali

44
×

Ketika Korupsi Dilawan, Aset Negara Harus Kembali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOLO |LINTASTIMOR.Com— Di sebuah ruang hotel di Solo, ketika para pengurus organisasi advokat dilantik dan tepuk tangan memenuhi ruangan, pembicaraan tentang korupsi justru bergerak ke tempat yang lebih sunyi: ke dalam pertanyaan tentang ke mana uang negara mengalir, siapa yang menikmatinya, dan apakah hukuman benar-benar mampu mengembalikan apa yang telah dirampas dari rakyat.

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, membawa pertanyaan itu ke hadapan para pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar.

Example 300x600

Pelantikan berlangsung di Hotel Adhi Wangsa, Solo, Sabtu (19/9/2026). Namun, pidato Luthfi tidak berhenti pada seremoni organisasi.

Ia berbicara tentang korupsi.

Tentang hukum yang harus tegas.

Tentang aset negara yang harus kembali.

Dan tentang sebuah prinsip sederhana yang sering kali justru menjadi bagian tersulit dalam pemberantasan kejahatan kerah putih: mengikuti aliran uang atau follow the money.

Bagi Luthfi, korupsi bukan sekadar angka dalam laporan kerugian negara. Ia adalah luka yang perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum, pemerintahan, dan institusi negara.

Lebih jauh, korupsi juga dapat memengaruhi persepsi dunia internasional terhadap Indonesia.

“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak. Para investor akan kabur ke negara lain.”

Kalimat itu disampaikan Luthfi dengan nada tegas.

Ia kemudian membawa China sebagai salah satu contoh pendekatan pemberantasan korupsi yang menurutnya patut menjadi bahan pembelajaran.

Menurut Luthfi, di China, pejabat pemerintah maupun petinggi partai yang terbukti terlibat korupsi dapat menghadapi hukuman berat.

Namun, baginya, persoalan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada seberapa banyak orang ditangkap atau dipidana.

Ada pertanyaan yang lebih dalam.

Ke mana hasil korupsi itu pergi?

Sebab, seseorang dapat kehilangan kebebasannya karena putusan pengadilan, tetapi apabila aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap berada di luar jangkauan negara, maka persoalan belum benar-benar selesai.

Di titik itulah Luthfi menempatkan agenda pemulihan aset sebagai bagian penting dari pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya.”

Bagi DePA-RI, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang masuk ke pengadilan atau jumlah orang yang diproses secara hukum.

Ukuran lainnya adalah seberapa jauh kerugian negara dapat dipulihkan.

Dari situlah konsep asset recovery memperoleh tempat penting dalam pidato Luthfi.

Ia juga mengingatkan bahwa modus korupsi semakin berkembang. Karena itu, pendekatan penegakan hukum pun harus mampu membaca pola pergerakan uang dan aset.

Luthfi sendiri memiliki pengalaman yang berkaitan dengan agenda pencegahan korupsi. Pada 2002, ia pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi selama sebulan di UNAFEI (United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders), Tokyo.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu konteks yang melatarbelakangi pandangannya mengenai pentingnya pencegahan, penindakan, sekaligus pemulihan aset.

RUU Perampasan Aset dan waktu yang terus berjalan

Dari Solo, suara DePA-RI juga diarahkan kepada agenda legislasi nasional.

Luthfi mengatakan DePA-RI menunggu realisasi janji DPR RI untuk merampungkan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026.

Menurutnya, dengan waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan menuju batas akhir tersebut, pembahasan tidak boleh kehilangan momentum.

Ia juga menyerukan dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap agenda tersebut serta meminta adanya tindakan tegas terhadap pejabat negara yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.

Namun, ketegasan yang dimaksud Luthfi tidak ditempatkan di luar pagar hukum.

Justru sebaliknya.

Di tengah tuntutan agar pemberantasan korupsi semakin keras, DePA-RI mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap berdiri di atas due process of law.

“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media.”

Kalimat itu menjadi semacam garis batas.

Bahwa perang terhadap korupsi tidak boleh berubah menjadi pengadilan di ruang publik.

Bahwa seseorang yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk membela diri.

Dan bahwa kekuatan negara dalam memberantas korupsi harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum.

Advokat, hukum, dan keadilan untuk semua

Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI menempatkan advokat bukan hanya sebagai pembela kepentingan hukum klien.

Ada tanggung jawab sosial yang lebih luas.

Advokat, menurut Luthfi, memiliki posisi penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum yang adil sesuai mandat UUD 1945.

Kredo DePA-RI, Justitia Omnibus — keadilan untuk semua, menjadi pijakan yang mereka tegaskan.

Membela seseorang yang berhadapan dengan hukum bukan berarti membenarkan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Pembelaan adalah bagian dari sistem peradilan yang adil.

Di sisi lain, pemberantasan korupsi juga tidak cukup hanya mengandalkan lembaga penegak hukum.

Pencegahan harus dimulai dari hulu.

Terutama di tingkat pemerintahan daerah, tempat pelayanan publik bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Karena itu, kehadiran DPC-DPC DePA-RI di sejumlah daerah di Jawa Tengah diharapkan tidak berhenti pada aktivitas organisasi dan pendampingan hukum.

DePA-RI ingin mendorong pendidikan hukum, kesadaran masyarakat, serta tumbuhnya budaya antikorupsi.

“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum.”

Di Solo, pesan itu kemudian menemukan maknanya sendiri.

Korupsi bukan hanya tentang siapa yang ditangkap.

Bukan hanya tentang siapa yang duduk di kursi terdakwa.

Bukan pula sekadar tentang panjang pendeknya hukuman.

Ada sesuatu yang lebih besar: kepercayaan publik dan uang negara yang harus kembali kepada pemiliknya—rakyat.

Karena itu, perjuangan melawan korupsi, menurut DePA-RI, adalah pekerjaan bersama.

Pemerintah memiliki tanggung jawabnya.

Dunia usaha memiliki tanggung jawabnya.

Masyarakat sipil, akademisi, media, dan profesi hukum juga memiliki ruang pengabdian masing-masing.

Di antara semua itu, hukum menjadi benang yang mengikatnya.

Dan keadilan menjadi tujuan yang hendak dicapai.

“Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara.”

Pidato itu berakhir.

Tepuk tangan kembali terdengar di ruang hotel.

Namun, persoalan korupsi tidak pernah selesai hanya karena sebuah pidato ditutup.

Ia terus berjalan di antara angka-angka anggaran, kebijakan publik, kewenangan pejabat, dan uang negara yang berpindah tangan.

Karena itu, pesan Luthfi pada akhirnya kembali kepada satu perkara paling sederhana sekaligus paling menentukan:

ketika uang rakyat hilang karena korupsi, hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelakunya. Hukum juga harus berjuang menemukan kembali jejak hartanya.

(Megy)

Example 300250