Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkamTeknologi

Langkah Hukum Rettob Menguji Profesionalisme Pers

2
×

Langkah Hukum Rettob Menguji Profesionalisme Pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA  |LINTASTIMOR.ID— Di tengah derasnya arus informasi, sebuah pemberitaan dapat bergerak jauh lebih cepat daripada klarifikasi. Satu judul bisa membentuk persepsi, sementara satu informasi yang belum terkonfirmasi dapat meninggalkan jejak panjang di ruang publik.

Dalam situasi itulah, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika, Yosep Temorubun, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Bupati Mimika Johannes Rettob terkait pemberitaan salah satu media yang dinilai menyudutkan dirinya.

Example 300x600

Bagi Yosep, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan antara seorang pejabat publik dan media. Lebih jauh, perkara itu dinilainya menjadi pengingat bahwa kebebasan pers selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik.

Menurut Yosep, media memiliki ruang yang penting untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah. Namun, ruang tersebut harus dijalankan dengan berpegang pada fakta, melakukan konfirmasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan.

“Wartawan dalam menjalankan tugas harus berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap pemberitaan harus berdasarkan fakta dan memberikan ruang konfirmasi kepada narasumber yang berkaitan dengan berita tersebut,” kata Yosep.

Ia merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan itu menjadi salah satu fondasi profesionalitas dalam pelaksanaan kerja jurnalistik.

Yosep juga menyoroti pentingnya keberimbangan dalam sebuah pemberitaan. Menurut dia, informasi yang disajikan kepada publik tidak semestinya hanya dibangun dari satu sisi, terlebih ketika pihak yang diberitakan belum memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi.

“Jangan sampai pemberitaan hanya mengambil satu sisi kemudian membentuk opini seolah-olah itulah fakta yang sebenarnya. Konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik,” ujarnya.

Dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik memiliki jalur yang tersedia. Dewan Pers menyebut pengaduan dapat berkaitan dengan karya jurnalistik maupun kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar Undang-Undang Pers atau Kode Etik Jurnalistik. Penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme, antara lain, mediasi dan ajudikasi.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Pada saat yang sama, wartawan dituntut menaati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bagi Yosep, kritik terhadap pemerintah dan pejabat publik tetap merupakan bagian penting dari fungsi pers. Namun, kritik tersebut, menurut dia, harus dibangun melalui kerja jurnalistik yang profesional dan tidak mengabaikan hak pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

“Pers memiliki fungsi kontrol. Tetapi kontrol itu harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta, bukan dengan berita yang tidak berimbang atau opini yang menyesatkan,” kata dia.

Secara kontekstual, pernyataan tersebut memperlihatkan adanya dua kepentingan yang sama-sama penting dalam ruang publik: hak masyarakat memperoleh informasi dan hak setiap pihak untuk mendapatkan pemberitaan yang akurat serta berimbang. Karena itu, keberatan terhadap suatu pemberitaan tidak dengan sendirinya meniadakan fungsi kontrol pers, sebagaimana kritik terhadap pemerintah juga tidak menghapus kewajiban media untuk bekerja berdasarkan standar jurnalistik. Di titik inilah mekanisme pers dan ketentuan hukum menjadi ruang untuk menguji persoalan secara terukur.

Yosep berharap persoalan antara pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dan media dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum serta mekanisme pers yang berlaku.

“Yang kita dorong adalah pemberitaan yang profesional, berimbang dan sesuai fakta. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, tentu ada mekanisme hukum dan mekanisme pers yang dapat ditempuh,” ujar Yosep.

Pada akhirnya, kebebasan pers bukan hanya tentang seberapa lantang sebuah berita berbicara, melainkan juga tentang seberapa kokoh fakta berdiri di belakangnya. Sebab, di tengah derasnya informasi, kepercayaan publik hanya tumbuh ketika kebebasan berjalan bersama tanggung jawab.

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.id Editor: Agustinus Bobe