Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupNasionalPeristiwaPolkam

Sigit Buka Pintu bagi Sipil di Polri, Gagasan Pigai Menggema di Tengah Arus Reformasi Kelembagaan

81
×

Sigit Buka Pintu bagi Sipil di Polri, Gagasan Pigai Menggema di Tengah Arus Reformasi Kelembagaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA |LINTASTIMOR.ID– Di tengah perbincangan tentang masa depan institusi kepolisian dan arah reformasi birokrasi Indonesia, sebuah gagasan yang sebelumnya hanya bergaung di ruang-ruang diskusi kini mulai menemukan resonansinya di tingkat tertinggi.

Minggu siang di Jakarta Pusat, ketika sorot kamera wartawan mengelilinginya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan respons yang membuka ruang perdebatan sekaligus harapan baru. Wacana yang dilontarkan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengenai peluang kalangan sipil profesional menduduki jabatan strategis tertentu di tubuh Polri, tidak ditolak mentah-mentah. Sebaliknya, Kapolri menegaskan bahwa prinsip timbal balik telah lama menjadi bagian dari dinamika hubungan antarlembaga negara.

Example 300x600

Di balik pernyataan yang singkat, tersimpan pesan tentang perubahan zaman dan kebutuhan membangun institusi yang semakin adaptif terhadap tantangan modern.

╔════════════════════════════════════╗ ║ “Ya memang kita memberikan ruang ║ ║ resiprokal (timbal balik) untuk ║ ║ ASN bisa masuk ke polisi, begitu.”║ ║ ║ ║ — Jenderal Listyo Sigit Prabowo ║ ╚════════════════════════════════════╝

Kapolri menjelaskan, keterbukaan tersebut lahir dari prinsip yang sama ketika anggota Polri diberi kesempatan mengemban tugas di luar struktur kepolisian. Menurutnya, hubungan yang bersifat resiprokal menjadi fondasi penting dalam membangun sinergi antarlembaga negara.

╔════════════════════════════════════╗ ║ “Pada saat kita diberikan ruang ║ ║ di luar struktur, ada kita juga ║ ║ memberikan ruang dari ASN di luar ║ ║ Polri untuk bisa masuk ke Polri.” ║ ║ ║ ║ — Jenderal Listyo Sigit Prabowo ║ ╚════════════════════════════════════╝

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum untuk membuka peluang bagi kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.

Pigai menekankan bahwa usulan tersebut tidak menyentuh jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian. Fokusnya berada pada bidang-bidang pendukung yang membutuhkan kompetensi manajerial, administratif, dan tata kelola modern.

Jabatan seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia hingga tata kelola organisasi disebut sebagai sektor yang dapat diisi oleh kalangan profesional sipil.

╔════════════════════════════════════╗ ║ “Kalau selama ini anggota Polri ║ ║ bisa jadi pejabat di institusi ║ ║ sipil, kementerian, dan lembaga, ║ ║ maka sebaiknya juga ada dari ║ ║ kalangan sipil yang bisa ║ ║ menduduki jabatan utama di ║ ║ institusi Polri.” ║ ║ ║ ║ — Natalius Pigai ║ ╚════════════════════════════════════╝

Menurut Pigai, langkah tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan modern.

Ia menilai praktik serupa telah lama diterapkan di berbagai negara demokrasi, di mana unsur sipil terlibat dalam pengelolaan organisasi kepolisian pada sektor-sektor non-operasional tanpa mengganggu fungsi penegakan hukum.

Secara kontekstual, usulan ini hadir di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi, efisiensi birokrasi, dan penguatan sistem pengawasan internal lembaga negara. Keterlibatan profesional sipil dalam bidang-bidang strategis non-operasional dinilai dapat memperkaya perspektif manajemen, mempercepat transformasi digital, serta memperkuat tata kelola yang lebih modern dan akuntabel.

Meski masih berupa gagasan yang memerlukan pembahasan dalam proses revisi UU Polri, pernyataan Kapolri menunjukkan bahwa ruang dialog mengenai masa depan kelembagaan kepolisian tetap terbuka. Di sanalah perdebatan tentang profesionalisme, pengawasan, dan demokrasi akan terus menemukan jalannya.

Sebab pada akhirnya, kekuatan sebuah institusi tidak hanya diukur dari kewenangan yang dimilikinya, tetapi juga dari keberaniannya membuka diri terhadap gagasan-gagasan baru demi melayani negara dan rakyat dengan lebih baik.

Example 300250