TIMIKA |LINTASTIMOR.ID— Di Jalan Poros SP 5, sebuah bangunan pemerintahan berdiri sebagaimana mestinya: kokoh, sibuk, dan menjadi bagian dari denyut pelayanan publik Kabupaten Mimika. Namun di balik dinding Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika itu, tersimpan persoalan hukum yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Hampir empat tahun berlalu. Keluarga Pinimet masih menunggu penyelesaian sengketa dan pembayaran ganti rugi atas lahan yang mereka sebut sebagai milik keluarga dan kini digunakan sebagai lokasi kantor pemerintah tersebut.
Yosep Alfred Pinimet kembali mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Mimika. Ia meminta Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong tidak membiarkan persoalan tersebut terus berjalan tanpa kepastian.
Bagi Yosep, waktu yang panjang telah mengubah persoalan itu dari sekadar sengketa lahan menjadi pertanyaan tentang kepastian hukum dan tanggung jawab pemerintah.
“Kami tidak sedang meminta sesuatu yang berada di luar hukum. Kami hanya menagih apa yang menurut kami telah menjadi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Hampir empat tahun adalah waktu yang terlalu panjang bagi sebuah keluarga untuk terus menunggu kepastian.”
— Yosep Alfred Pinimet
Hampir Empat Tahun Menunggu
Yosep mengatakan persoalan tersebut bukan perkara baru. Menurut dia, keluarganya telah menunggu hampir empat tahun untuk memperoleh penyelesaian atau ganti rugi atas lahan yang kini digunakan sebagai Kantor DPMK Kabupaten Mimika di Jalan Poros SP 5.
“Sebagai masyarakat Kabupaten Mimika dan anak dari Bapak Fransiskus Pinimet, saya merasa sangat kecewa karena hingga saat ini penyelesaian atau ganti rugi atas lahan milik keluarga kami, yang kini berdiri Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) di Jalan Poros SP 5, belum terlaksana sesuai putusan Pengadilan Negeri Mimika,” kata Yosep sebagaimana tertulis dalam pernyataannya.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka kepada keluarga mengenai status penyelesaian perkara tersebut, termasuk langkah yang telah ditempuh maupun rencana pemerintah ke depan.
Menurut Yosep, apabila putusan Pengadilan Negeri Mimika yang dimaksud telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah semestinya menghormati dan menjalankannya sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah Diminta Tidak Diam
Kritik Yosep berangkat dari satu pertanyaan yang sederhana, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang serius: mengapa persoalan yang disebut telah berlangsung hampir empat tahun belum juga memperoleh kepastian?
Bagi keluarga Pinimet, persoalan tersebut tidak semata-mata mengenai tanah dan nilai ganti rugi.
Di dalamnya terdapat harapan tentang kepastian hak, penghormatan terhadap proses hukum, sekaligus keyakinan bahwa hukum semestinya berlaku sama bagi masyarakat maupun pemerintah.
Apalagi lahan yang dipersoalkan disebut telah digunakan sebagai lokasi kantor pemerintah.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan posisi hukumnya secara terang. Bukan hanya kepada keluarga Pinimet, tetapi juga kepada publik yang berhak mengetahui bagaimana sebuah persoalan hukum yang berkaitan dengan aset atau fasilitas pemerintahan diselesaikan.
“Jangan Lepas Tanggung Jawab”
Dalam pernyataan yang ditujukan kepada Bupati Mimika, Yosep bahkan menilai pemerintah terkesan tidak lagi memberikan perhatian terhadap kewajiban yang menurut dia melekat sebagai pihak tergugat.
“Hampir empat tahun, Bapa telah akui ini, dan Bapa sendiri juga yang lepas tanggung jawab/cuek atas janji dan kewajiban Bapak sebagai tergugat/Pemda Mimika.”
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari Yosep dan keluarga Pinimet. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Mimika tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab sekaligus menjelaskan duduk perkara secara utuh.
Pemkab Mimika perlu menjawab, antara lain, apakah putusan Pengadilan Negeri Mimika yang dimaksud telah berkekuatan hukum tetap, apa isi amar putusannya, apakah terdapat proses hukum lanjutan, serta apakah ada kendala administratif atau alasan hukum tertentu yang menyebabkan penyelesaian belum dilakukan.
Ketika Putusan Tidak Berhenti di Kertas
Secara kontekstual, persoalan ini memperlihatkan bahwa kepastian hukum tidak semata-mata lahir ketika hakim membacakan putusan di ruang sidang. Kepastian hukum justru menemukan maknanya ketika putusan tersebut dapat dilaksanakan dan dirasakan oleh pihak yang berhak. Karena itu, jika sebuah perkara telah diputus dan pelaksanaannya masih menyisakan ketidakjelasan selama bertahun-tahun, publik wajar mempertanyakan di mana letak hambatannya.
Sebab hukum bukan sekadar teks yang tersimpan dalam berkas perkara.
Hukum seharusnya hadir dalam kenyataan.
Jika memang masih terdapat proses hukum yang membuat putusan belum dapat dilaksanakan, pemerintah perlu menjelaskannya. Jika terdapat kendala administratif, publik berhak mengetahui bentuk kendala tersebut. Dan jika tidak lagi terdapat hambatan hukum, penyelesaian semestinya tidak terus dibiarkan menggantung.
Bola Kini di Tangan Pemkab Mimika
Yosep berharap Bupati Johannes Rettob membuka persoalan tersebut secara terang kepada keluarga dan masyarakat.
Jika pemerintah memiliki dasar hukum untuk belum melakukan pembayaran atau penyelesaian, alasan itu, menurut dia, harus disampaikan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila tidak ada lagi upaya hukum dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah diminta segera menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum.
Sebab kewibawaan pemerintah tidak hanya diuji ketika pemerintah membuat aturan, membangun fasilitas publik, atau meminta masyarakat menaati hukum.
Kewibawaan itu juga diuji ketika pemerintah sendiri harus tunduk pada hukum.
Hampir empat tahun adalah waktu yang panjang bagi sebuah keluarga yang menunggu kepastian. Terlalu panjang jika setiap tahun hanya menambah usia sebuah persoalan tanpa menambah kejelasan penyelesaian.
Kini pertanyaan itu kembali diletakkan di hadapan Pemerintah Kabupaten Mimika: apa sebenarnya status hukum lahan Kantor DPMK di SP 5, dan kapan keluarga Pinimet memperoleh kepastian atas hak yang mereka perjuangkan?
Sebab pada akhirnya, wibawa hukum tidak ditentukan oleh seberapa indah sebuah putusan dibacakan, tetapi oleh keberanian semua pihak untuk menghormatinya ketika putusan itu harus diwujudkan menjadi kenyataan.


















