TIMIKA| LINTASTIMOR.ID — Di tengah hangatnya silaturahmi keluarga besar Minang di Mimika, sebuah undangan pertemuan memunculkan penegasan dari kepengurusan organisasi.
Bukan tentang larangan untuk berkumpul. Bukan pula tentang menutup ruang bagi warga Minang untuk bersilaturahmi.
Tetapi tentang nama organisasi, mekanisme kepengurusan, dan batas antara pertemuan warga dengan agenda resmi organisasi.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kabupaten Mimika, Novrizal, menegaskan bahwa undangan pertemuan yang ditujukan kepada tokoh IKM, ninik mamak, bundo kanduang, alim ulama, sesepuh pendiri sekretariat, serta warga Minang di Mimika bukan merupakan agenda resmi DPD IKM Kabupaten Mimika.
Penegasan tersebut dituangkan dalam pernyataan resmi DPD IKM Kabupaten Mimika tertanggal 16 September 2026.
Undangan yang Memantik Penegasan
Dalam pernyataan tersebut disebutkan adanya undangan pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026, pukul 16.00–17.00 WIT, bertempat di RM Lancang Kuning, Timika.
Pertemuan itu disebut mengundang sejumlah unsur keluarga besar Minang, mulai dari tokoh IKM, ninik mamak, bundo kanduang, alim ulama, sesepuh pendiri sekretariat, hingga warga Minang di Mimika.
Namun, DPD IKM Kabupaten Mimika menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah ditetapkan maupun dikoordinasikan melalui kepengurusan organisasi.
“DPD IKM Kabupaten Mimika menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan agenda resmi DPD IKM Kabupaten Mimika dan tidak pernah ditetapkan atau dikoordinasikan melalui kepengurusan DPD IKM Kabupaten Mimika,” demikian isi pernyataan tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan posisi organisasi terhadap kegiatan yang membawa atau menggunakan nama IKM Kabupaten Mimika.
Menjaga Marwah Organisasi
Novrizal menegaskan bahwa setiap kegiatan yang membawa, menggunakan, atau mengatasnamakan IKM Kabupaten Mimika sebagai organisasi harus dilaksanakan melalui mekanisme organisasi serta dikoordinasikan dengan kepengurusan DPD.
Bagi sebuah organisasi, nama bukan sekadar identitas.
Di dalamnya terdapat struktur, tanggung jawab, mekanisme pengambilan keputusan, serta marwah yang harus dijaga bersama.
Karena itu, menurut DPD IKM Kabupaten Mimika, forum yang hendak membawa nama organisasi perlu ditempatkan dalam koridor kepengurusan yang berlaku.
Namun, penegasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup ruang silaturahmi warga.
DPD IKM tetap menghormati hak setiap warga Minang untuk berkumpul, bersilaturahmi, berdiskusi, maupun menyampaikan pendapat.
Yang menjadi perhatian adalah ketika sebuah kegiatan dimaksudkan sebagai agenda atau forum resmi IKM Kabupaten Mimika.
Dalam konteks tersebut, DPD menilai kegiatan harus melalui koordinasi dan persetujuan kepengurusan.
Persatuan Tetap Menjadi Pangkal
Di tengah dinamika tersebut, DPD IKM Kabupaten Mimika mengajak seluruh keluarga besar Minang di Timika, Tembagapura, Kuala Kencana, dan wilayah sekitarnya untuk tetap menjaga persatuan dan silaturahmi.
Perbedaan pandangan, jika muncul, diharapkan tidak berkembang menjadi jarak di antara sesama keluarga.
Musyawarah ditempatkan sebagai jalan untuk menemukan titik temu.
Sebab, organisasi pada akhirnya bukan hanya tentang struktur dan jabatan, tetapi tentang bagaimana kebersamaan tetap terpelihara ketika muncul perbedaan.
Pesan itu ditegaskan DPD IKM Kabupaten Mimika melalui seruan yang sederhana, tetapi sarat makna:
“Jaga persatuan, jaga marwah organisasi, jaga kebersamaan.”
Tiga pesan tersebut menjadi penutup sekaligus pengingat bagi keluarga besar Minang di Mimika bahwa ruang silaturahmi tetap terbuka, sementara nama dan marwah organisasi harus dijaga melalui mekanisme yang disepakati bersama.
Di tengah dinamika organisasi, musyawarah menjadi jembatan, silaturahmi menjadi perekat, dan kebersamaan menjadi rumah bersama.


















