TIMIKA| LINTASTIMOR.ID — Ada angka-angka yang tampak sederhana di atas kertas, tetapi berubah menjadi perkara panjang ketika menyentuh hasil jerih payah seseorang.
Bagi Karolina Nirayanti, angka itu bukan sekadar deretan rupiah dalam rekening. Di balik Rp1,7 miliar yang pernah ia setorkan melalui program investasi AXA Mandiri, tersimpan harapan tentang keuntungan dan keamanan dana yang dipercayakan melalui layanan perbankan.
Namun, ketika saldo diperiksa pada Maret 2025, angka di rekening itu disebut telah berubah.
Dana yang semula mencapai Rp1,7 miliar, menurut kuasa hukum Karolina, tersisa sekitar Rp1,2 miliar. Selisih tersebut kemudian menjadi pangkal persoalan yang akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Karolina melaporkan Bank Mandiri Kantor Cabang (KC) Timika dan AXA Mandiri ke Kepolisian Resor Mimika atas dugaan penggelapan dana investasi. Kerugian yang diklaim mencapai Rp755 juta.
Laporan tersebut diterima Polres Mimika pada 18 September 2026 dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
Dalam konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Timika, Rabu (23/9/2026), kuasa hukum Karolina, Yosep Temorubun, S.H., menguraikan kembali rangkaian peristiwa yang menurut pihaknya menjadi dasar laporan tersebut.
Menurut Yosep, persoalan bermula ketika seorang karyawan Bank Mandiri KC Timika menawarkan program investasi AXA Mandiri kepada Karolina di kediamannya di kawasan Jalan Cendrawasih, Timika Indah, Mimika Baru.
Tawaran itu kemudian diikuti dengan penyetoran dana sebesar Rp1,7 miliar.
Kepada Karolina, menurut kuasa hukum, disampaikan informasi mengenai keuntungan tetap sebesar Rp17 juta setiap tiga bulan.
Waktu berjalan.
Tetapi keuntungan yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima oleh pelapor.
Ketika Karolina memeriksa saldo pada Maret 2025, persoalan itu mulai menemukan bentuknya. Kuasa hukum menyebut dana yang tersisa hanya sekitar Rp1,2 miliar.
Yang dipersoalkan bukan hanya berkurangnya dana, melainkan juga tidak adanya pemberitahuan maupun penjelasan yang, menurut pelapor, diterimanya terkait pengurangan tersebut.
Angka yang Berubah Menjadi Persoalan
Dari dokumen rekening koran yang dipersoalkan, kuasa hukum menyebut terdapat catatan pengeluaran sebesar Rp1,228 miliar.
Namun, dana yang menurut mereka diterima secara fisik oleh pelapor disebut hanya sekitar Rp1,2 miliar.
Di antara angka-angka itulah kemudian muncul selisih Rp28 juta.
Kuasa hukum menghitung persoalan tersebut ke dalam tiga komponen kerugian.
Kerugian pokok disebut mencapai Rp500 juta. Kemudian terdapat bunga yang diklaim tidak dibayarkan sebesar Rp255 juta, ditambah selisih Rp28 juta.
Jika seluruhnya dijumlahkan, total kerugian yang diklaim pihak pelapor mencapai Rp755 juta.
Bagi kuasa hukum, persoalan itu tidak cukup dijawab dengan melihat angka pada rekening. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri perjalanan dana tersebut secara menyeluruh.
“Kami meminta seluruh pihak yang berkaitan dipanggil dan aliran dana ditelusuri. Dari situ dapat diketahui ke mana dana tersebut mengalir dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Yosep.
Pernyataan itu menempatkan persoalan pada satu titik penting: ke mana dana tersebut bergerak dan bagaimana transaksi itu terjadi.
Jawaban atas pertanyaan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Upaya Damai yang Belum Menemukan Ujung
Sebelum laporan pidana dibuat, persoalan tersebut disebut telah melalui sejumlah upaya penyelesaian.
Kuasa hukum menyebut pihak Bank Mandiri pernah mendatangi rumah Karolina pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu, menurut mereka, disampaikan permintaan maaf sekaligus tawaran penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, penyelesaian tersebut disebut belum menemukan titik temu hingga September 2026.
Upaya mediasi juga disebut telah dilakukan, termasuk melalui undangan di Polres Mimika. Tetapi proses tersebut, menurut kuasa hukum, belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.
Karena itu, perkara akhirnya bergerak ke dua jalur sekaligus: pidana dan perdata.
Kuasa hukum lainnya, Valentinus Ulahayanan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tidak hanya menempuh laporan pidana.
“Selain proses pidana, kami juga akan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum,” katanya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan dana investasi ini tidak berhenti pada upaya mencari kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Pihak pelapor juga menyiapkan jalur hukum perdata untuk memperjuangkan klaim kerugian yang mereka sampaikan.
Polisi Kini Dihadapkan pada Jejak Dana
Laporan polisi telah diterima.
Kini, proses hukum menjadi ruang untuk menguji seluruh klaim yang disampaikan pihak pelapor—mulai dari proses penawaran investasi, penyetoran dana, pencatatan transaksi, pengurangan saldo, pembayaran keuntungan, hingga aliran dana yang dipersoalkan.
Di titik inilah dokumen, rekening koran, bukti transaksi, keterangan para pihak, serta jejak aliran dana akan memiliki arti penting.
Sebab, angka Rp755 juta yang disebut sebagai kerugian masih merupakan klaim dari pihak pelapor yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Demikian pula dugaan penggelapan yang dilaporkan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat pembuktian dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Bank Mandiri maupun AXA Mandiri belum memberikan keterangan terkait laporan polisi dan dugaan yang disampaikan pihak Karolina.
Karena itu, ruang klarifikasi bagi kedua pihak tetap terbuka.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang angka Rp755 juta.
Di balik angka tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana sebuah dana investasi berpindah, siapa yang memiliki kewenangan atasnya, bagaimana setiap transaksi dicatat, serta apakah seluruh proses dilakukan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di meja penegak hukum.
Dan dari sanalah, jejak uang akan berbicara melalui bukti.


















