Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Kabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkamTeknologi

Seleksi Direksi PT  Mas Wajib Lewat RU

12
×

Seleksi Direksi PT  Mas Wajib Lewat RU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIMIKA |LINTASTIMOR.ID— Di balik sebuah perusahaan daerah, ada mandat yang jauh lebih besar daripada sekadar jabatan. Ada uang publik, ada kepentingan daerah, dan ada harapan masyarakat agar sebuah badan usaha benar-benar tumbuh menjadi mesin ekonomi yang memberi manfaat.

Example 300x600

Karena itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pengangkatan direksi dan komisaris definitif PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS) harus ditempuh melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebagai pemegang saham tunggal, Pemerintah Kabupaten Mimika memang memiliki kewenangan strategis terhadap PT MAS. Namun kewenangan tersebut, menurut Johannes, tidak berarti pemerintah daerah dapat menetapkan direksi secara sepihak tanpa melalui forum RUPS.

“Pengangkatan direksi dan komisaris PT MAS harus diputuskan melalui RUPS bersama laporan pertanggungjawaban kinerja direksi dan komisaris,” kata Johannes Rettob.

RUPS tersebut dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua Agustus 2026. Forum itu menjadi tindak lanjut dari kesepakatan RUPS sebelumnya yang dilaksanakan pada Agustus 2025.

Dalam forum tersebut, direksi sementara akan menyampaikan laporan kegiatan, operasional, serta kondisi keuangan perusahaan selama masa penugasan.

Seleksi Dibuka untuk Semua

Setelah RUPS selesai, Pemerintah Kabupaten Mimika akan memulai proses seleksi terbuka untuk pengisian direksi dan komisaris definitif PT MAS.

Proses seleksi akan dilakukan oleh panitia independen yang terdiri atas unsur akademisi, profesional, pemerintah, dan masyarakat.

Johannes memperkirakan seluruh rangkaian seleksi membutuhkan waktu sekitar tiga bulan dengan mengacu pada persyaratan yang ditetapkan dalam RUPS serta regulasi pengelolaan BUMD.

Tahapan seleksi, kata dia, meliputi ujian kemampuan akademik, psikologi, kesehatan, kemampuan manajerial, kemampuan bisnis, perilaku, serta wawancara atau fit and proper test.

“Semua pihak mempunyai kesempatan mengikuti seleksi, termasuk masyarakat Kamoro dan Amungme. Yang terpenting adalah memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, profesionalisme, serta sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis organisasi,” ujar Johannes.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses pengisian jabatan di PT MAS tidak diarahkan hanya untuk kelompok atau latar belakang tertentu.

Kesempatan tetap terbuka bagi seluruh pihak yang memenuhi persyaratan, termasuk putra-putri masyarakat Amungme dan Kamoro.

BUMD Harus Memberi Manfaat

Bagi Johannes, keberadaan BUMD tidak boleh berhenti pada status badan hukum atau struktur organisasi.

BUMD harus mampu menjadi instrumen ekonomi pemerintah daerah untuk memperkuat fiskal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi di Mimika.

Namun, perjalanan PT MAS sendiri belum sepenuhnya mencapai tujuan tersebut.

Perusahaan yang didirikan sejak 2004 itu, menurut Johannes, selama bertahun-tahun belum beroperasi secara optimal.

Karena itu, pada pertengahan 2025 di bawah kepemimpinannya dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Pemerintah daerah kemudian menunjuk direksi sementara dengan masa tugas satu tahun untuk menyiapkan fondasi perusahaan.

“Perusahaan ini sudah didirikan sekitar 20 tahun, tetapi belum mempunyai seluruh perizinan, business plan, dan berbagai hal yang dibutuhkan serta diharuskan dalam sebuah Badan Usaha Milik Daerah,” jelasnya.

Menurut Johannes, tugas direksi sementara bukan menjalankan bisnis secara penuh, melainkan mempersiapkan fondasi legal dan kelembagaan perusahaan.

Persiapan tersebut mencakup legalitas, perizinan usaha, pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri, perpajakan, penyusunan business plan, SOP, aturan kepegawaian, aturan operasional perusahaan, hingga memulai bisnis awal.

“Tugas direksi sementara bukan menjalankan bisnis secara penuh, tetapi menyiapkan legalitas, perizinan usaha, pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri, perpajakan, penyusunan business plan, SOP, aturan kepegawaian hingga aturan operasional perusahaan, termasuk telah memulai bisnis awal,” paparnya.

Direksi Sementara Bukan Definitif

Johannes juga memberikan penegasan mengenai status pengurus PT MAS saat ini.

Ia mengatakan, direksi yang menjalankan perusahaan saat ini tidak pernah dilantik sebagai direksi definitif. Mereka diangkat sebagai direksi sementara berdasarkan hasil evaluasi, dengan masa tugas sejak September 2025 hingga September 2026.

Masa penugasan tersebut diberikan untuk menyelesaikan berbagai tahapan pembentukan dan penataan perusahaan.

Karena itu, RUPS Agustus 2026 akan menjadi forum penting untuk mengevaluasi laporan pertanggungjawaban direksi sementara sekaligus menentukan arah perusahaan berikutnya.

Dalam forum tersebut, pemegang saham juga akan membahas berbagai kebijakan strategis, termasuk kebutuhan jumlah direksi berdasarkan jenis usaha perusahaan, mekanisme seleksi, persyaratan calon direksi, serta penilaian terhadap kinerja pengurus.

Termasuk, apabila dinilai diperlukan, RUPS dapat memutuskan perpanjangan masa tugas direksi sementara.

Kewenangan Tetap Melalui RUPS

Sebagai pendiri, pemilik, sekaligus pemegang saham tunggal, Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki kewenangan strategis terhadap keberadaan PT MAS.

Johannes menyebut pemerintah daerah dapat mengangkat, memberhentikan, atau mengganti direksi, bahkan membubarkan perusahaan apabila dinilai tidak memberikan manfaat.

Namun, seluruh kewenangan tersebut tetap harus dijalankan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai pendiri, pemilik, dan pemegang saham tunggal, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan, mengganti direksi, bahkan membubarkan perusahaan apabila dinilai tidak memberikan manfaat. Namun seluruh kewenangan itu dijalankan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Johannes.

Analisis kontekstual: persoalan pengisian direksi PT MAS pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang akan menduduki kursi pimpinan perusahaan, melainkan tentang bagaimana perusahaan daerah dibangun dengan tata kelola yang kredibel sejak awal. RUPS menjadi ruang penting untuk memastikan keputusan pemegang saham memiliki legitimasi kelembagaan, sementara seleksi terbuka menjadi instrumen untuk mempertemukan kebutuhan bisnis perusahaan dengan kompetensi calon pengurus. Di tengah tuntutan peningkatan PAD dan pembangunan ekonomi Mimika, kualitas orang yang mengelola BUMD akan sangat menentukan apakah perusahaan daerah mampu berubah dari sekadar aset kelembagaan menjadi kekuatan ekonomi yang nyata.

Johannes memastikan seluruh proses pengisian direksi PT MAS akan berpedoman pada keputusan RUPS serta memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam regulasi pengelolaan BUMD.

Ia menyebut penjelasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi terhadap berbagai pernyataan dan opini yang telah berkembang di tengah masyarakat.

“Pernyataan ini sekaligus memberikan klarifikasi terhadap pernyataan dan opini yang beredar di masyarakat,” tutupnya.

Pada akhirnya, RUPS bukan sekadar forum untuk menentukan siapa yang duduk di kursi direksi. Ia adalah ruang untuk memastikan bahwa sebuah perusahaan milik daerah memiliki arah, tata kelola, dan keberanian untuk tumbuh.

Sebab, ketika jabatan diberikan melalui proses yang terbuka dan kompetensi ditempatkan di atas kepentingan, perusahaan daerah tidak hanya memiliki pengurus—tetapi memiliki alasan untuk dipercaya.

Example 300250