Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalKabupaten MimikaNasional

Rp31,3 Miliar Kembali ke Negara, Jejak Korupsi Berujung di Kas Negara

6
×

Rp31,3 Miliar Kembali ke Negara, Jejak Korupsi Berujung di Kas Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA |LINTASTIMOR.ID — Pagi di Timika berjalan seperti biasa. Tetapi di balik rutinitas kota yang terus bergerak itu, sebuah putusan pengadilan sedang menemukan bentuk akhirnya: bukan lagi sekadar lembaran amar putusan, melainkan angka-angka yang kembali diarahkan ke kas negara.

Sebesar Rp31,3 miliar uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai, akhirnya dipenuhi.

Example 300x600

Kejaksaan Negeri Mimika menuntaskan eksekusi kewajiban tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan itu, Paulus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Angka itu bukan sekadar nominal di atas kertas.

Ia menjadi bagian dari perjalanan panjang eksekusi putusan pidana—ketika keputusan hakim harus meninggalkan ruang sidang dan hadir dalam bentuk konkret: uang yang disetorkan kembali kepada negara.

Jejak Uang yang Dikumpulkan Bertahap

Tahap pertama telah dilakukan pada 1 September 2026.

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.433.657.000. Uang tersebut sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika.

Dana itu kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.

Berdasarkan amar putusan, uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Namun perjalanan belum selesai.

Setelah penyetoran pertama, masih tersisa kewajiban sebesar Rp25.868.641.720,73.

Jumlah puluhan miliar itu kemudian dipenuhi Paulus secara bertahap melalui RPL Kejari Mimika.

Pada 14 September 2026, sebesar Rp10 miliar disetorkan.

Sehari kemudian, 15 September 2026, kembali dilakukan penyetoran sebesar Rp15.868.641.720,73.

Dua transaksi itu menutup seluruh sisa kewajiban uang pengganti.

Di atas kertas, angka itu mungkin hanya deretan digit.

Namun dalam konteks eksekusi perkara korupsi, setiap rupiah memiliki makna: memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebagai teks hukum, tetapi benar-benar dijalankan.

Selasa, 22 September: Putusan Menjadi Nyata

Selasa, 22 September 2026, Kejaksaan Tinggi Papua bersama Kejaksaan Negeri Mimika menggelar press release terkait penyelesaian pembayaran uang pengganti tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr. Jefferdian, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Yusak Ayomi dan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika, menyampaikan proses eksekusi dana yang telah disetorkan.

Total dana yang berada dalam RPL Kejari Mimika mencapai Rp26.368.644.220,73.

Jumlah tersebut terdiri atas:

  • sisa uang pengganti Rp25.868.641.720,73;
  • denda Rp500 juta;
  • biaya perkara Rp2.500.

Seluruh dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara melalui rekening PNBP Kejaksaan.

Dengan demikian, kewajiban uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 telah terpenuhi.

Rinciannya, Rp5.433.657.000 sebelumnya telah disetorkan ke Kas Negara, sementara Rp25.868.641.720,73 kemudian disetorkan terpidana melalui RPL Kejari Mimika.

Bukan Sekadar Angka

Dalam eksekusi perkara korupsi, angka besar selalu memiliki cerita di belakangnya.

Ada putusan. Ada kewajiban. Ada penyitaan. Ada penitipan. Ada penyetoran. Dan pada akhirnya ada pertanggungjawaban terhadap amar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Di titik itulah eksekusi menjadi penting.

Putusan pengadilan tidak berhenti pada vonis pidana badan. Ada konsekuensi finansial yang harus dipenuhi ketika hakim telah menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan dijalankan sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyetoran uang pengganti ke Kas Negara.

“Putusan pengadilan bukan sekadar kata-kata di atas kertas. Ia harus menemukan bentuknya dalam pelaksanaan yang nyata, termasuk ketika uang pengganti dikembalikan kepada negara.”

Kalimat itu seakan merangkum makna eksekusi yang berlangsung di Mimika: hukum tidak berhenti ketika hakim mengetukkan palu.

Hukum menemukan ujungnya ketika putusan benar-benar dilaksanakan.

Namun bagi Paulus Johanis Kurnala, penyelesaian kewajiban finansial tersebut bukan berarti seluruh konsekuensi pidana berakhir.

Setelah seluruh kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan dipenuhi, ia masih harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun.

Di situlah garis akhir eksekusi uang pengganti bertemu dengan babak lain dari putusan pidana.

Uang telah bergerak kembali menuju kas negara.

Tetapi hukuman badan tetap berjalan.

Dan di antara keduanya, satu pesan hukum menjadi terang: putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan, bukan sekadar dibacakan.

Example 300250