Ketika Viralitas Menjelma Hakim, dan Kebenaran Perlahan Kehilangan Rumahnya
JAKARTA |LINTASTIMOR.ID— Di tengah riuh arus informasi digital yang bergerak lebih cepat dari akal sehat, ruang media sosial kini dipenuhi gelombang baru yang mengatasnamakan “investigasi”. Tulisan-tulisan panjang berjudul tajam, bernada menghakimi, dibungkus layaknya karya jurnalistik profesional, lalu dilempar ke publik tanpa verifikasi, tanpa redaksi, dan tanpa tanggung jawab hukum yang jelas.
Fenomena itu kini bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi. Ia telah berubah menjadi lorong gelap yang perlahan mengaburkan batas antara fakta dan fitnah.
Guru Besar Hukum Internasional, , angkat suara dengan nada serius. Baginya, maraknya unggahan berkedok “rilis investigasi” di Facebook bukan praktik pers, melainkan ancaman nyata terhadap tatanan informasi publik dan masa depan kepercayaan masyarakat terhadap media.
╔═════════════════════♡═════════════════════╗
“Apa yang terjadi di media sosial hari ini bukan praktik pers.
Ini distorsi informasi yang dibungkus seolah-olah jurnalistik.”
╚═════════════════════♡═════════════════════╝
Dalam pandangan Prof. Sutan Nasomal, banyak pihak kini dengan mudah mencampurkan opini pribadi, asumsi, bahkan tuduhan sepihak menjadi narasi yang diklaim sebagai hasil “investigasi”. Padahal, kata dia, investigasi jurnalistik memiliki standar etik, prosedur verifikasi, dan tanggung jawab hukum yang ketat.
“Pers bekerja dengan sistem yang jelas. Ada verifikasi fakta, ada kode etik, ada ruang hak jawab, dan ada tanggung jawab redaksi. Media sosial tidak memiliki mekanisme itu. Jadi jangan disamakan,” tegasnya.
Pantauan di berbagai platform media sosial menunjukkan pola yang serupa. Konten-konten tersebut umumnya menggunakan judul provokatif menyerupai headline media massa, dipenuhi narasi sepihak tanpa konfirmasi, lalu menyematkan kata “investigasi” untuk membangun kesan seolah-olah memiliki legitimasi jurnalistik.
Ironisnya, tidak sedikit unggahan yang secara terang-terangan menyebut nama individu, lembaga, bahkan institusi tertentu tanpa dasar data yang kuat dan tanpa memberi ruang klarifikasi.
Akibatnya, publik digiring membentuk penghakiman sebelum fakta sesungguhnya diuji.
Di era algoritma yang memuja sensasi, viralitas sering kali lebih dipercaya daripada proses verifikasi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menegaskan bahwa karya jurnalistik wajib memegang prinsip keberimbangan, verifikasi fakta, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak yang diberitakan.
Tanpa itu semua, sebuah tulisan tidak dapat dikategorikan sebagai produk pers yang sah.
Prof. Sutan Nasomal menyebut fenomena tersebut sebagai “jurnalisme semu” — sebuah bentuk penyamaran informasi yang lebih berbahaya dibanding hoaks biasa.
╔═════════════════════♡═════════════════════╗
“Ini lebih berbahaya daripada hoaks biasa.
Karena dikemas seperti berita, masyarakat mudah percaya.”
╚═════════════════════♡═════════════════════╝
Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak bisa dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain.
Ia mengingatkan, setiap unggahan yang mengandung fitnah, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa dasar tetap memiliki konsekuensi hukum.
“Tidak ada kekebalan di media sosial. Kalau kontennya merugikan orang lain dan tidak memiliki dasar yang jelas, tetap bisa diproses secara hukum,” ujarnya lagi.
Lebih jauh, ia menilai maraknya “investigasi liar” di Facebook perlahan menggerus kepercayaan publik terhadap media profesional. Banyak masyarakat yang akhirnya tidak mampu lagi membedakan mana karya jurnalistik yang sah dan mana sekadar opini yang dikemas seperti berita.
Di titik itulah kekacauan informasi mulai tumbuh.
Fakta bercampur opini. Narasi emosional mengalahkan data. Penghakiman publik berjalan lebih cepat daripada proses hukum. Reputasi seseorang dapat runtuh hanya dalam hitungan jam akibat sebuah unggahan yang viral.
╔═════════════════════♡═════════════════════╗
“Kalau ini terus dibiarkan, kita akan masuk ke era
ketika kebenaran ditentukan oleh viralitas, bukan oleh fakta.”
╚═════════════════════♡═════════════════════╝
Karena itu, Prof. Sutan Nasomal mendesak negara agar tidak tinggal diam menghadapi situasi tersebut. Ia menilai diperlukan langkah serius untuk memperkuat literasi hukum dan literasi media di tengah masyarakat, sekaligus memperjelas batas antara produk pers dan konten pribadi di media sosial.
“Negara harus hadir. Kalau tidak, ruang publik akan dikuasai informasi tanpa akuntabilitas dan tanpa tanggung jawab,” katanya.
Fenomena “rilis investigasi” liar di media sosial kini menjadi cermin zaman digital yang paradoks. Semua orang bisa berbicara, namun tidak semua memahami konsekuensi moral dan hukum dari apa yang mereka sebarkan.
Dan ketika sensasi mulai mengalahkan kebenaran, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik seseorang — melainkan masa depan kepercayaan publik terhadap informasi itu sendiri.


















