Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasional

Polisi Tidak Dapat “Meminjam” Masa Penahanan Jaksa atau Hakim: Perspektif Hukum Acara Pidana Indonesia

52
×

Polisi Tidak Dapat “Meminjam” Masa Penahanan Jaksa atau Hakim: Perspektif Hukum Acara Pidana Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Pidana Indonesia

Dalam praktik penegakan hukum pidana, masih sering muncul pertanyaan mengenai kemungkinan penyidik kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka setelah batas maksimal penahanan pada tahap penyidikan berakhir. Bahkan tidak jarang berkembang anggapan bahwa penyidik dapat “meminjam” masa penahanan yang menjadi kewenangan penuntut umum atau hakim untuk tetap menahan seseorang yang statusnya masih tersangka.

Example 300x600

Pandangan demikian sesungguhnya tidak memiliki dasar dalam sistem Hukum Acara Pidana Indonesia.

KUHAP secara tegas mengatur bahwa kewenangan penahanan dibagi berdasarkan tahapan proses peradilan pidana. Setiap institusi penegak hukum memiliki batas kewenangan masing-masing yang tidak dapat dicampuradukkan atau digunakan secara silang.

Pada tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari. Dengan demikian, total masa penahanan pada tahap penyidikan adalah paling lama 60 hari.

Batas waktu tersebut bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia terhadap kemungkinan terjadinya penahanan sewenang-wenang. Negara tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya tanpa batas waktu yang jelas dan tanpa kepastian hukum.

Oleh karena itu, ketika masa penahanan penyidikan telah mencapai 60 hari dan perkara belum beralih menjadi kewenangan penuntut umum atau belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya, maka tersangka wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Frasa “demi hukum” menunjukkan bahwa pembebasan tersebut terjadi karena perintah undang-undang, bukan karena belas kasihan penyidik atau kebijakan institusi tertentu.

Setelah perkara memasuki tahap penuntutan, kewenangan penahanan beralih kepada penuntut umum. Demikian pula ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penahanan menjadi otoritas hakim. Setiap tahapan memiliki dasar hukum, tujuan, serta batas waktu penahanan yang berbeda.

Dari konstruksi hukum tersebut dapat dipahami bahwa masa penahanan yang menjadi kewenangan penuntut umum atau hakim tidak dapat digunakan untuk menutupi kekurangan waktu penahanan pada tahap penyidikan. Tidak terdapat satu pun norma dalam KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk “meminjam”, “mengambil alih”, atau “menggunakan terlebih dahulu” jatah penahanan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum pada tahap berikutnya.

Apabila praktik demikian dibenarkan, maka akan terjadi pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan kepastian hukum. Batas-batas kewenangan antar lembaga penegak hukum menjadi kabur, sementara hak tersangka atas kebebasan dan perlindungan hukum berpotensi terabaikan.

Dalam negara hukum yang menjunjung supremasi hukum, setiap tindakan pembatasan kemerdekaan warga negara harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Penahanan bukanlah instrumen yang dapat digunakan tanpa batas, melainkan upaya paksa yang penggunaannya harus diawasi secara ketat.

Karena itu, secara yuridis dapat ditegaskan bahwa setelah masa penahanan penyidikan mencapai batas maksimal sebagaimana ditentukan KUHAP, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang penahanan dengan alasan apa pun melalui mekanisme “meminjam” masa penahanan milik penuntut umum maupun hakim. Setiap kewenangan penahanan berdiri sendiri sesuai tahapan proses peradilan pidana dan hanya dapat digunakan oleh pejabat yang secara tegas ditunjuk oleh undang-undang.

Prinsip ini merupakan salah satu manifestasi penting dari perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan pembatasan kekuasaan negara dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan demikian, penghormatan terhadap batas maksimal masa penahanan bukan hanya kewajiban prosedural, tetapi juga cerminan tegaknya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Example 300250
Penulis: Agustinus BobeEditor: Agustinus Bobe