Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
NasionalPeristiwaPolkam

John Gobai Desak Proteksi OAP, Jangan Menganggur

8
×

John Gobai Desak Proteksi OAP, Jangan Menganggur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NABIRE | LINTASTIMOR.ID — Di tanah yang terus bergerak oleh investasi, pembangunan, dan arus tenaga kerja, masih ada anak-anak muda Papua yang berdiri di tepian kesempatan. Mereka memiliki usia produktif, memiliki kemauan bekerja, tetapi berhadapan dengan satu persoalan yang semakin nyata: persyaratan dunia kerja yang terus meninggi, sementara akses terhadap pelatihan dan sertifikasi belum selalu tersedia.

Di tengah situasi itu, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mendesak pemerintah daerah tidak sekadar menunggu lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Menurut dia, pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk memperluas kesempatan kerja bagi Orang Asli Papua (OAP), terutama pada jenis pekerjaan yang tidak mensyaratkan pendidikan tinggi maupun kompetensi khusus.

Example 300x600

Persoalan tersebut, kata Gobai, mulai terasa dari keluhan para pencari kerja yang meminta adanya regulasi proteksi. Dunia usaha membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu, sementara sebagian pencari kerja lokal masih terkendala sertifikat kompetensi yang menjadi persyaratan.

“Bila tidak ada sertifikat kompetensi, pengangguran tetap angkanya semakin tinggi,” kata Gobai dalam keterangannya.

Pernyataan itu tidak sekadar berbicara tentang selembar sertifikat. Di balik persyaratan kompetensi tersebut terdapat persoalan yang lebih luas: bagaimana memastikan pencari kerja Papua memiliki kesempatan yang sama untuk memasuki pintu-pintu pekerjaan yang tumbuh di tanah mereka sendiri.

Gobai menyoroti sejumlah jenis pekerjaan yang menurutnya sebenarnya tidak membutuhkan ijazah tinggi maupun keahlian khusus. Pada ruang pekerjaan semacam itu, ia meminta agar masyarakat lokal, terutama OAP, memperoleh kesempatan yang lebih besar.

Berdasarkan temuannya di lapangan, Gobai mengatakan sejumlah lapangan pekerjaan yang tidak membutuhkan kualifikasi pendidikan dan kompetensi khusus justru banyak diisi pekerja non-Papua yang datang dari luar daerah. Kondisi tersebut dinilainya perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, terlebih ketika biaya hidup masyarakat terus meningkat dan sebagian penduduk usia produktif belum memiliki pekerjaan maupun kegiatan ekonomi yang memadai.

Pengangguran Bukan Sekadar Angka

Bagi Gobai, pengangguran tidak berhenti sebagai persoalan ekonomi yang tercatat dalam statistik. Ketika anak-anak muda usia produktif kehilangan ruang untuk bekerja dan berkarya, persoalan itu dapat bergerak menjadi masalah sosial yang lebih luas.

Ia mengingatkan, banyaknya anak muda yang tidak memiliki kegiatan produktif berpotensi meningkatkan kerawanan sosial dan kriminalitas. Karena itu, pemerintah diminta tidak melihat pencari kerja sebatas sebagai angka dalam daftar pengangguran.

Pemerintah, menurut Gobai, harus memastikan masyarakat mendapatkan akses yang lebih luas terhadap pelatihan, sertifikasi kompetensi, informasi lowongan, hingga kesempatan untuk benar-benar masuk ke dunia kerja.

Dalam konteks itu, ia turut menyinggung persoalan mantan pekerja PT Freeport Indonesia yang hingga kini, menurutnya, masih menghadapi ketidakpastian. Persoalan tersebut, kata Gobai, semestinya menjadi pelajaran agar situasi serupa tidak kembali terjadi pada perusahaan lain yang beroperasi di Papua.

Nada kekhawatiran itu kemudian ia pertegas dengan satu harapan sederhana, agar pengalaman tersebut tidak menjadi pola yang berulang di kemudian hari.

“Semua tentu tidak ingin situasi ini terjadi lagi di tempat kerja yang lain di Papua,” ujarnya.

Investasi Jangan Meminggirkan Tenaga Lokal

Gobai juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap masuknya tenaga kerja dari luar daerah, termasuk tenaga kerja asing, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Menurut dia, investasi tetap penting bagi pertumbuhan Papua Tengah. Namun, kebutuhan terhadap tenaga profesional tidak seharusnya berakhir dengan semakin sempitnya ruang bagi masyarakat lokal untuk memperoleh pekerjaan.

Kekhawatiran itu muncul ketika pertumbuhan ekonomi berjalan lebih cepat daripada kesiapan tenaga kerja lokal. Jika pemerintah tidak memiliki kebijakan ketenagakerjaan yang jelas dan terukur, OAP dikhawatirkan semakin sulit bersaing memperoleh pekerjaan di wilayahnya sendiri.

Karena itu, proteksi menurut Gobai tidak boleh dimaknai hanya sebagai pembatasan tenaga kerja dari luar. Proteksi harus berjalan bersama peningkatan kemampuan pencari kerja Papua agar mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha.

Dengan demikian, keberpihakan kepada OAP tidak berhenti pada kebijakan afirmatif, tetapi juga diwujudkan melalui pendidikan vokasi, pelatihan dan sertifikasi yang membuat tenaga kerja lokal semakin siap memasuki pasar kerja.

Gobai Minta Kebijakan Tertulis

Gobai merujuk ketentuan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan yang pada prinsipnya menjamin kesempatan memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi. Pada saat yang sama, kekhususan Papua memberikan landasan bagi keberpihakan terhadap OAP.

Ia menunjuk Pasal 62 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang antara lain memberikan hak kepada Orang Asli Papua untuk memperoleh kesempatan dan diutamakan mendapatkan pekerjaan di wilayah Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.

Bagi Gobai, ketentuan tersebut tidak cukup berhenti sebagai norma hukum yang tersimpan dalam lembaran peraturan. Amanat tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan nyata di Papua Tengah.

Karena itu, sambil menunggu regulasi daerah yang lebih komprehensif, ia meminta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten mengeluarkan kebijakan khusus secara tertulis mengenai perluasan kesempatan kerja.

Kebijakan tersebut dapat diarahkan pada prioritas penyerapan OAP dan penduduk lokal, terutama untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan kompetensi khusus. Sementara untuk pekerjaan yang mensyaratkan keahlian, pemerintah diminta memperbanyak pendidikan vokasi, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi.

Di sinilah persoalan ketenagakerjaan Papua Tengah menemukan titik pentingnya: proteksi tanpa peningkatan kapasitas berisiko membuat masyarakat tetap bergantung pada kebijakan, sedangkan peningkatan kapasitas tanpa keberpihakan dapat membuat tenaga kerja lokal tetap tersisih dalam persaingan. Keduanya perlu berjalan bersamaan agar investasi tidak hanya menghadirkan aktivitas ekonomi, tetapi juga membuka jalan bagi masyarakat setempat untuk mengambil bagian di dalamnya.

Jangan Hanya Menjadi Penonton

Gobai menilai pekerjaan merupakan kebutuhan fundamental masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan pertumbuhan investasi di Papua Tengah ikut membuka kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Ia meminta pemerintah membangun koordinasi dengan perusahaan swasta, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja sekaligus menyiapkan pencari kerja lokal sesuai kebutuhan tersebut.

Dengan pola itu, pemerintah tidak hanya menunggu masyarakat datang membawa lamaran pekerjaan. Pemerintah dapat mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan kemampuan tenaga kerja lokal sejak awal—dari pelatihan, sertifikasi hingga penempatan.

Menurut Gobai, ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup dilihat dari banyaknya investasi dan perusahaan yang masuk ke Papua Tengah. Ada ukuran lain yang jauh lebih dekat dengan kehidupan masyarakat: seberapa besar pertumbuhan tersebut mampu menyerap tenaga kerja Papua.

Ia pun kembali menegaskan pentingnya keberpihakan melalui kebijakan daerah yang nyata.

“Harus ada kebijakan daerah yang mempermudah Orang Asli Papua memperoleh pekerjaan dan perluasan lapangan kerja dengan kebijakan di daerah,” kata Gobai.

Pada akhirnya, Papua Tengah tidak hanya sedang berbicara tentang investasi, perusahaan, atau angka pertumbuhan ekonomi. Di balik semua itu ada manusia-manusia yang menunggu kesempatan untuk bekerja di tanah sendiri. Sebab pembangunan akan kehilangan maknanya ketika tanah tempat investasi tumbuh justru membuat pemiliknya hanya menjadi penonton.

Example 300250