Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwa

Polda NTT Pastikan Empat Terlapor Kasus Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Diperiksa: Jejak Digital hingga Surat Wasiat Akan Dibedah Labfor Mabes Polri

96
×

Polda NTT Pastikan Empat Terlapor Kasus Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Diperiksa: Jejak Digital hingga Surat Wasiat Akan Dibedah Labfor Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUPANG |LINTASTIMOR.ID— Penanganan perkara dugaan penyiksaan verbal dan intimidasi yang diduga dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) memasuki babak baru. Setelah keluarga korban secara resmi membuat laporan polisi, Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa seluruh terlapor akan dipanggil dan diperiksa sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang kini mulai bergerak secara formal.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Sumihar Simbolon, di Markas Polda NTT, Jumat (3/7/2026), sehari ketika laporan resmi keluarga diterima penyidik.

Example 300x600

“Pastinya para terduga nanti akan kita periksa di Polda NTT. Untuk laporan, sementara kita gunakan Pasal 530. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ancaman pidananya tujuh tahun apabila nantinya terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana tersebut,” ujar AKBP Samuel.

Kasus ini berawal dari laporan keluarga yang menduga almarhumah dr. Icha mengalami penyiksaan secara verbal dan intimidasi ketika menjalankan tugas sebagai dokter di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Penyidik, kata Samuel, tidak hanya akan memeriksa para pelapor dan terlapor. Proses pembuktian akan dilakukan secara menyeluruh melalui pemeriksaan saksi, pendapat ahli, pengumpulan dokumen, hingga penelusuran barang bukti elektronik.

“Prosesnya akan kita laksanakan melalui pemeriksaan saksi-saksi sesuai ketentuan Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kita juga akan mengambil keterangan ahli, memeriksa para terduga, serta mengamankan dokumen dan bukti digital elektronik yang nantinya akan ditelusuri dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Tidak berhenti pada pemeriksaan konvensional, Polda NTT juga akan menerapkan scientific crime investigation dengan melibatkan Laboratorium Forensik Mabes Polri. Pendekatan ilmiah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap alat bukti diuji secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Seluruh barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara, termasuk surat wasiat serta telepon genggam milik almarhumah dr. Icha, akan disita, diamankan, kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri guna menelusuri jejak digital yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Barang bukti nantinya akan kita sita dan amankan, kemudian kita kirimkan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan terhadap jejak digital yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas Samuel.

Sebelumnya, keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni secara resmi melaporkan empat orang terduga, yakni Maria Mathildis Sau, Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar, ke Polda NTT.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/257/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 3 Juli 2026 pukul 14.54 WITA, dengan pelapor Gabriel Pakaenoni (58), ayah kandung almarhumah.

Keempat terlapor diduga melakukan penyiksaan secara verbal dan intimidasi terhadap korban ketika menjalankan tugas sebagai dokter di IGD RSU Leona Kefamenanu.

Dalam laporan itu, para terlapor disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum keluarga korban, Viktor Emanuel Manbait, mengatakan hasil kajian awal bersama penyidik Unit PPA dan Reskrim Polda NTT menunjukkan laporan tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 530 KUHP.

Menurut Viktor, pasal tersebut mengatur dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh pejabat publik terhadap seseorang hingga mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Setelah kami mendalami seluruh rangkaian peristiwa, terdapat empat orang yang kami laporkan. Semuanya merupakan pejabat publik, terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan seorang dokter hewan ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU,” ungkap Viktor.

Ia juga mengungkapkan bahwa oknum dokter hewan berinisial MMS diduga memaksakan kehendak dengan menyampaikan bahwa dirinya dapat mengambil serum antibisa ular dari puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.

“Sikap seperti itu diduga semakin memberikan tekanan psikologis kepada dokter yang sedang bertugas. Itu yang menurut kami membuat dokter mengalami penderitaan secara mental,” ujarnya.

Viktor turut mengapresiasi langkah cepat Polda NTT dan Polres TTU yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.

“Keempat-empatnya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 530 KUHP,” tegasnya.

Secara kontekstual, penggunaan Pasal 530 KUHP dalam perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh pejabat publik, sebuah ketentuan yang menempatkan perlindungan terhadap martabat dan keselamatan setiap warga negara sebagai bagian penting dari penegakan hukum modern. Pembuktian melalui pendekatan ilmiah, keterangan ahli, serta analisis jejak digital akan menjadi elemen krusial dalam menentukan apakah seluruh unsur pidana benar-benar terpenuhi di hadapan hukum.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang siapa yang dilaporkan atau siapa yang diperiksa, melainkan tentang sejauh mana hukum mampu bekerja secara jernih, objektif, dan berkeadilan. Sebab keadilan yang sejati hanya dapat lahir ketika setiap fakta diuji secara utuh, setiap bukti diperiksa secara ilmiah, dan setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Example 300250