Dua kepentingan itu kini berada dalam satu ruang perdebatan: bagaimana menata Mimika tanpa mengabaikan suara masyarakat, dan bagaimana menyampaikan aspirasi tanpa menghambat jalannya pemerintahan.
Rencana aksi demonstrasi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI) tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaipeku.
Marianus mengingatkan mahasiswa dan masyarakat yang berencana turun ke jalan agar tidak menjadikan demonstrasi sebagai instrumen untuk menghambat penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mimika.
Menurut dia, langkah pemerintah daerah melakukan penataan kota, pembenahan pasar, serta penertiban berbagai aktivitas masyarakat merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
“Jangan sampai aksi demonstrasi justru mengganggu roda pemerintahan. Pemerintah sedang menata Mimika dan membangun daerah ini agar menjadi lebih baik,” kata Marianus dalam rekaman pernyataannya.
Penataan kota dan kepentingan masyarakat
Bagi Marianus, penataan daerah tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai kebijakan yang merugikan masyarakat. Pemerintah, menurutnya, mempunyai tanggung jawab menciptakan tata kota yang tertib, memperbaiki fasilitas umum, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun, di tengah dinamika tersebut, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh luput dari perhatian: setiap kebijakan penataan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terdampak.
Penataan pasar, misalnya, bukan hanya menyangkut pemindahan tempat berjualan atau pengaturan aktivitas perdagangan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian pedagang, kepastian lokasi usaha, akses pembeli, serta perlindungan terhadap pelaku UMKM, terutama masyarakat asli Papua.
Di sinilah pemerintah dituntut tidak hanya menghadirkan ketertiban secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan memberikan manfaat nyata dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat tertentu.
Marianus juga menyoroti seruan aksi yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat Papua. Ia mempertanyakan substansi dan tujuan seruan tersebut, terutama apabila diarahkan untuk menentang program penataan yang sedang dijalankan pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, Marianus bahkan menggunakan istilah makar untuk menggambarkan seruan yang menurut penilaiannya berpotensi mengganggu pemerintahan.
Meski demikian, penggunaan istilah tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Pernyataan itu merupakan penilaian pribadi Marianus, bukan kesimpulan hukum terhadap SOMAMA-TI maupun pihak-pihak yang merencanakan aksi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan unsur hukum yang berlaku.
Aparat diminta mengantisipasi potensi gangguan
Marianus meminta aparat kepolisian mencermati rencana demonstrasi tersebut agar pelaksanaannya tidak berkembang menjadi tindakan yang mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas pemerintahan.
“Saya berharap aparat kepolisian dapat melihat persoalan ini dengan baik. Jangan sampai ada pihak yang sengaja memanfaatkan situasi untuk mengganggu jalannya pemerintahan Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengamanan demonstrasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada pencegahan aksi, melainkan juga harus menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Kepolisian diharapkan mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi dengan koordinator lapangan, pemetaan potensi kerawanan, serta pengaturan lalu lintas dan lokasi kegiatan. Langkah antisipatif diperlukan agar demonstrasi berlangsung tertib, masyarakat tetap dapat beraktivitas, dan pelayanan pemerintahan tidak terganggu.
Pada saat yang sama, penyelenggara aksi juga memiliki tanggung jawab memastikan peserta memahami batas-batas hukum, menjaga fasilitas umum, tidak melakukan intimidasi, serta menghindari tindakan kekerasan.
Mahasiswa, kritik, dan tanggung jawab generasi
Marianus turut mengingatkan kalangan mahasiswa agar mengutamakan pendidikan dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus pembangunan Papua.
Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Kritik, pengawasan, dan masukan terhadap pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual. Namun, seluruhnya harus disampaikan secara bertanggung jawab.
Pandangan tersebut membuka ruang refleksi lebih luas mengenai peran mahasiswa dalam pembangunan daerah.
Mahasiswa bukan hanya kelompok yang menyuarakan ketidakpuasan, melainkan juga bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang dapat menghadirkan gagasan, menguji kebijakan, dan menawarkan jalan keluar atas persoalan publik.
Karena itu, kualitas sebuah demonstrasi tidak semata-mata diukur dari jumlah massa yang hadir atau kerasnya suara tuntutan, tetapi juga dari kejelasan argumentasi, kekuatan data, dan solusi yang ditawarkan.
Perda UMKM OAP menjadi pokok tuntutan
Di balik perdebatan mengenai penataan kota dan rencana demonstrasi tersebut, terdapat persoalan regulasi yang menjadi pokok tuntutan SOMAMA-TI.
Surat pemberitahuan aksi yang diterbitkan SOMAMA-TI tertanggal 6 Oktober 2026 ditujukan kepada Kapolres Mimika melalui Kasat Intelkam Polres Mimika.
Dalam surat tersebut, SOMAMA-TI menyampaikan rencana aksi berkaitan dengan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Mimika merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) di Mimika.
Aksi itu dijadwalkan berlangsung pada 8 November 2026, mulai pukul 07.00 WIT hingga selesai.
Tiga titik kumpul yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan tersebut adalah Bundaran SP2, Bundaran Timika Indah, dan Pasar Lama. Selanjutnya, massa direncanakan bergerak menuju Kantor Bupati Mimika sebagai titik akhir aksi.
Penyelenggara memperkirakan sekitar 300 orang akan terlibat dalam demonstrasi tersebut.
Dengan demikian, persoalan yang hendak disuarakan SOMAMA-TI sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan kebijakan penataan kota. Ada tuntutan mengenai pelaksanaan peraturan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua.
Persoalan ini membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, keberadaan sebuah peraturan daerah harus diikuti langkah implementasi yang terukur, anggaran yang memadai, program yang jelas, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Mencari jalan keluar, bukan memperlebar pertentangan
Perbedaan pandangan antara pemerintah, lembaga masyarakat adat, mahasiswa, dan kelompok masyarakat seharusnya tidak berkembang menjadi pertentangan yang saling meniadakan.
Penataan kota dan perlindungan UMKM OAP bukan dua agenda yang harus dipertentangkan. Keduanya justru dapat berjalan beriringan apabila pemerintah mampu membangun komunikasi terbuka dan memastikan kebijakan pembangunan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Ada beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk mencegah persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial.
Pertama, pemerintah perlu membuka ruang dialog. Pemerintah Kabupaten Mimika perlu mengundang SOMAMA-TI, LEMASKO, perwakilan pedagang, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil untuk membicarakan substansi tuntutan dan kebijakan penataan daerah.
Kedua, evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024. Pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka sejauh mana peraturan tersebut telah dijalankan, program apa yang sudah direalisasikan, kendala yang dihadapi, dan target penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, penataan pasar harus melindungi mata pencaharian masyarakat. Penertiban perlu disertai kepastian tempat usaha, fasilitas perdagangan yang layak, akses ekonomi, dan perlakuan adil bagi pedagang, khususnya pelaku UMKM OAP.
Keempat, demonstrasi harus dikawal melalui pendekatan humanis. Penyelenggara, kepolisian, dan pemerintah perlu membangun komunikasi sebelum maupun selama aksi berlangsung. Pengamanan harus menjamin keselamatan peserta demonstrasi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat umum.
Kelima, bentuk pengawasan bersama. Perlu ada mekanisme pemantauan pelaksanaan perda yang melibatkan pemerintah, lembaga adat, mahasiswa, dan perwakilan pelaku UMKM. Dengan demikian, tuntutan masyarakat tidak berhenti pada demonstrasi, tetapi berlanjut menjadi pengawasan terhadap kebijakan publik.
Langkah-langkah tersebut dapat menjadi jembatan untuk mempertemukan kepentingan pembangunan dengan aspirasi masyarakat.
Demokrasi tidak boleh kehilangan ruang dialog
Rencana demonstrasi SOMAMA-TI memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai kebijakan penataan daerah dan tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan regulasi perlindungan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua.
Dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Karena itu, aspirasi masyarakat perlu dihormati. Demonstrasi yang berlangsung damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi. Sebaliknya, setiap tindakan yang melanggar hukum tetap harus ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga perlu memahami bahwa kritik tidak selalu berarti penolakan terhadap pembangunan. Terkadang, kritik justru menjadi peringatan agar kebijakan tidak berjalan menjauh dari kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, Mimika tidak hanya membutuhkan kota yang tertata, pasar yang teratur, dan pemerintahan yang berjalan tanpa gangguan. Mimika juga membutuhkan keadilan ekonomi, kepastian kebijakan, serta ruang partisipasi yang memungkinkan masyarakat asli Papua menjadi bagian nyata dari pembangunan di tanahnya sendiri.
Sebab, keberhasilan pembangunan bukan hanya terlihat dari perubahan wajah kota, melainkan juga dari seberapa jauh masyarakat merasakan keadilan dan memperoleh kesempatan untuk hidup lebih sejahtera.


















