TIMIKA |LINTASTIMOR.ID— Di antara angka-angka tunggakan yang menumpuk seperti catatan waktu yang tak selesai, Pemerintah Kabupaten Mimika membuka sebuah jeda kebijakan yang terasa seperti napas panjang bagi warganya. Dari 12 Agustus hingga 30 November 2026, denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dihapuskan, menyisakan hanya kewajiban pokok yang harus ditunaikan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si., menyebut kebijakan ini sebagai ruang pemulihan kepatuhan, bukan sekadar relaksasi fiskal.
“Ini bukan tentang keringanan semata, tetapi tentang mengembalikan kesadaran kolektif bahwa pajak adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk membangun daerah,” ujarnya dengan nada yang tenang namun tegas.
Program ini mencakup tunggakan PBB-P2 periode 2016 hingga 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 26 Tahun 2026. Kebijakan tersebut juga hadir dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 serta menjelang Hari Ulang Tahun Kabupaten Mimika ke-30, menjadikannya bukan hanya kebijakan fiskal, tetapi juga penanda waktu yang sarat simbol.
Di balik penghapusan denda itu, pemerintah daerah menaruh harapan pada satu hal yang lebih sunyi namun menentukan: kepatuhan warga. PBB-P2 sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi nadi pembiayaan layanan publik, dari infrastruktur hingga pelayanan dasar yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat.
Bapenda Mimika mengusung pesan “Pajak Kuat, Mimika Hebat” dalam sosialisasinya, sebuah ajakan yang tidak sekadar slogan, melainkan dorongan moral agar masyarakat memanfaatkan periode terbatas ini sebelum 30 November 2026 berakhir.
Pembayaran pun dibuat lebih dekat dengan keseharian warga, melalui kanal QRIS, Bank Papua, Bank Mandiri, BRI, BNI, hingga Pos Indonesia. Semua dirancang agar jarak antara kewajiban dan pemenuhan tidak lagi menjadi alasan penundaan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi alasan teknis yang menghambat. Kesempatan ini terbuka, tetapi waktunya terbatas,” tambah Slamet.
Di balik kebijakan ini, tersimpan tantangan yang lebih dalam: bagaimana pemerintah memastikan informasi menjangkau hingga distrik dan kampung, serta bagaimana kepercayaan publik dibangun tidak hanya melalui pengumuman, tetapi melalui kemudahan yang benar-benar dirasakan.
Analisis kontekstual
Kebijakan penghapusan denda PBB-P2 di Mimika mencerminkan pendekatan fiskal yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga pada rekonstruksi kepatuhan sosial. Dalam konteks daerah dengan sebaran geografis luas dan tantangan akses informasi, insentif seperti ini menjadi instrumen penting untuk mengurangi beban akumulasi tunggakan sekaligus memperbaiki basis data wajib pajak. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas sosialisasi dan kemudahan layanan pembayaran yang konsisten di lapangan.
Pada akhirnya, kebijakan ini tidak hanya berbicara tentang angka-angka pajak yang dilunasi atau denda yang dihapuskan. Ia berbicara tentang kesempatan kedua—bagi warga, bagi pemerintah, dan bagi hubungan yang lebih jujur antara keduanya.
Sebab dalam setiap kebijakan publik, yang paling lama bertahan bukanlah aturan yang ditulis, melainkan kepercayaan yang perlahan dibangun kembali di hati masyarakat.


















