INTAN JAYA |LINTASTIMOR.ID— Lima tahun bagi sebuah jabatan bisa menjadi angka yang sederhana. Namun di balik angka itu, ada kewenangan, tanggung jawab, rekam kinerja, dan prosedur hukum yang tidak semestinya dilompati. Di Kabupaten Intan Jaya, batas lima tahun masa jabatan Sekretaris Daerah kini membuka perdebatan tentang satu pertanyaan penting: apakah berakhirnya masa lima tahun berarti seorang Sekda harus mengundurkan diri?
Sekretaris Daerah Kabupaten Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd., M.Si., mempersoalkan arahan agar dirinya mengajukan pengunduran diri setelah menduduki jabatan tersebut selama lebih dari lima tahun.
Bagi Asir, pergantian pejabat merupakan persoalan administrasi pemerintahan yang memiliki jalur dan mekanisme. Pengunduran diri, di sisi lain, adalah tindakan personal yang semestinya lahir dari kehendak bebas pejabat yang bersangkutan.
Persoalan itu kemudian dituangkan Asir dalam sebuah telaah hukum dan administrasi kepegawaian yang disusun sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati Intan Jaya.
“Pengunduran diri merupakan tindakan yang lahir dari kehendak bebas pejabat yang bersangkutan. Sementara pergantian jabatan oleh pemerintah daerah harus ditempuh melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku,” demikian pokok pandangan Asir dalam telaah tersebut.
Asir menegaskan, telaah itu tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan kewenangan Bupati Intan Jaya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sebaliknya, ia ingin memastikan setiap kebijakan kepegawaian memiliki pijakan hukum yang jelas, berjalan dalam prinsip merit, dan tidak meninggalkan persoalan administrasi yang kelak dapat berkembang menjadi sengketa.
Lima Tahun dan Persimpangan Jabatan
Sekretaris Daerah kabupaten merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JPT Pratama. Karena itu, pengangkatan, evaluasi, perpanjangan, pemindahan, hingga pemberhentiannya tunduk pada ketentuan manajemen aparatur sipil negara.
Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.
Namun ketentuan tersebut juga membuka ruang perpanjangan berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi, setelah memperoleh persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Di titik inilah persoalan di Intan Jaya menemukan ruang perdebatan.
Lewatnya lima tahun tidak serta-merta berarti surat pengunduran diri harus berada di atas meja. Pemerintah tetap perlu menentukan langkah administrasi berdasarkan hasil evaluasi, apakah masa jabatan diperpanjang, pejabat dipindahkan ke jabatan lain, atau dilakukan pergantian melalui prosedur yang berlaku.
Perpanjangan masa jabatan pun bukan hak otomatis seorang pejabat. Keputusan tetap berada pada kewenangan PPK dengan mempertimbangkan evaluasi, kompetensi, kebutuhan organisasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PP Nomor 11 Tahun 2017 kemudian diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 dan tetap menjadi rujukan manajemen PNS sepanjang ketentuannya belum diganti serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pengunduran Diri Bukan Pemberhentian
Asir juga menarik garis tegas antara pengunduran diri, rotasi atau mutasi, dan pemberhentian dari jabatan.
Ketiganya bukan sekadar istilah administratif. Masing-masing memiliki dasar, mekanisme dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Pengunduran diri pada prinsipnya merupakan permohonan yang diajukan atas kemauan pejabat. Rotasi atau mutasi merupakan kebijakan organisasi yang ditetapkan oleh pejabat berwenang. Sedangkan pemberhentian dari jabatan harus dituangkan dalam keputusan administrasi berdasarkan alasan dan prosedur yang ditentukan peraturan.
Karena itu, apabila pemerintah daerah menghendaki pergantian Sekretaris Daerah, Asir berpandangan proses tersebut semestinya ditempuh sebagai kebijakan administrasi kepegawaian.
“Surat pengunduran diri tidak semestinya dijadikan pengganti prosedur apabila pejabat yang bersangkutan tidak secara sukarela ingin melepaskan jabatan,” demikian substansi pandangan Asir.
Dalam perspektif administrasi pemerintahan, persoalan tersebut menjadi penting karena keabsahan sebuah keputusan tidak hanya bergantung pada siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Cara kewenangan itu digunakan juga menjadi ukuran.
Prosedur, dasar pertimbangan, evaluasi kinerja, kecermatan, serta substansi keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kewenangan Bupati dan Batasnya
Asir mengakui Bupati Intan Jaya memiliki kedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten.
Dalam kapasitas tersebut, bupati memiliki kewenangan mengelola ASN, termasuk melakukan pengangkatan, pemindahan, evaluasi, dan pemberhentian pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, menurut Asir, kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.
Setiap keputusan pemerintahan tetap harus berdiri di atas asas legalitas, kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, serta larangan penyalahgunaan kewenangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menempatkan sistem merit sebagai salah satu prinsip penting dalam manajemen ASN. Kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi menjadi bagian yang harus dipertimbangkan dalam pengelolaan pejabat.
Karena itu, masa lima tahun menurut Asir dapat menjadi momentum evaluasi, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi bukti adanya pelanggaran, ketidakmampuan, ataupun alasan otomatis untuk memaksa seorang pejabat mengundurkan diri.
Sekda dan Stabilitas Pemerintahan
Di tengah perdebatan tersebut, posisi Sekretaris Daerah bukan jabatan administratif biasa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan Sekretaris Daerah sebagai pejabat yang membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah dan pelayanan administratif.
Sekda bertanggung jawab kepada kepala daerah. Namun hubungan pertanggungjawaban itu tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menjalankan prosedur administrasi kepegawaian dalam setiap pergantian pejabat.
Dalam konteks Intan Jaya, pergantian Sekda juga bersentuhan dengan kesinambungan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan daerah, serta pembinaan ASN.
Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata tentang siapa yang duduk di kursi Sekda, melainkan bagaimana sebuah pemerintahan memastikan setiap perubahan jabatan berlangsung tertib, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asir Meminta Arahan Ditinjau Kembali
Melalui telaah yang disusunnya, Asir meminta agar alasan masa jabatan lebih dari lima tahun ditempatkan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017, bukan dimaknai sebagai kewajiban otomatis untuk menyerahkan surat pengunduran diri.
Jika pemerintah daerah menghendaki penyegaran organisasi, Asir meminta proses tersebut dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Hasil evaluasi, menurut dia, semestinya menjadi dasar untuk menentukan apakah masa jabatan diperpanjang atau dilakukan pergantian melalui mekanisme resmi.
Sementara itu, Asir menyatakan tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah secara profesional selama belum terdapat keputusan administrasi kepegawaian baru yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Ia juga menegaskan tetap loyal kepada kepala daerah dan mendukung visi serta misi Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya.
Bola Kini Berada di Pemerintah Daerah
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari Bupati Intan Jaya mengenai bentuk arahan pengunduran diri tersebut, kapan arahan itu disampaikan, bagaimana hasil evaluasi kinerja Asir, maupun langkah administrasi yang sedang diproses pemerintah daerah.
Konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tetap diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang berkepentingan.
Secara kontekstual, polemik ini memperlihatkan bahwa tata kelola pemerintahan tidak cukup hanya berbicara tentang kewenangan, tetapi juga tentang bagaimana kewenangan dijalankan dalam koridor hukum. Di antara kepentingan penyegaran birokrasi dan kepastian hukum seorang pejabat, seharusnya terdapat satu jembatan yang tidak boleh runtuh: prosedur yang objektif, evaluasi yang terukur, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab dalam pemerintahan, jabatan boleh berganti, kekuasaan boleh berpindah, tetapi hukum semestinya tetap menjadi garis yang tidak boleh dilangkahi.


















