MIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Di balik setiap lembar uang yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi, tersimpan harapan publik agar keadilan tidak berhenti pada pengungkapan pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan hak negara. Semangat itulah yang kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Mimika melalui penyitaan uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.
Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 7 Juli 2026, di Aula Kejaksaan Negeri Mimika sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Uang tersebut diserahkan oleh M, pihak dari PT TPM, kemudian langsung disita oleh penyidik sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Proses penyitaan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., bersama tim penyidik tindak pidana khusus. Perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Timika juga hadir sebagai saksi guna memastikan seluruh tahapan penyitaan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, uang sitaan diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., untuk dikelola sebagai barang bukti. Dana tersebut akan ditempatkan pada rekening penitipan barang bukti hingga proses penyidikan memperoleh kepastian hukum.
“Penyitaan bukan semata-mata tindakan hukum untuk mengamankan barang bukti, melainkan bagian dari komitmen negara menjaga setiap rupiah uang publik agar dapat dipertanggungjawabkan dan, apabila terbukti berasal dari tindak pidana, dikembalikan bagi kepentingan masyarakat.”
Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan bahwa penyitaan merupakan bagian dari upaya mengamankan alat bukti sekaligus mengoptimalkan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Menurut Kejari, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pembuktian unsur pidana dan penetapan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga diarahkan pada penelusuran serta pemulihan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, independen, akuntabel, dan berintegritas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Mimika.
Kejari Mimika juga menegaskan akan terus menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan. Ke mana pun disembunyikan, akan kami telusuri, kami sita sesuai hukum, dan kami upayakan untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Kejaksaan Negeri Mimika.
Langkah penyitaan aset sejak tahap penyidikan menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi kini semakin menitikberatkan pada pendekatan asset recovery. Pendekatan ini dipandang penting karena keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari pemidanaan pelaku, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dapat diselamatkan dan dipulihkan demi kepentingan publik.
Hingga saat ini, penyidikan dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan Tahun Anggaran 2024 masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Mimika belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Pada akhirnya, setiap proses penyidikan merupakan ikhtiar menegakkan keadilan yang harus berpijak pada hukum dan pembuktian. Sebab, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi akan tumbuh ketika setiap langkah dilakukan secara profesional, transparan, menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta berorientasi pada penyelamatan uang negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


















