Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupHukum & KriminalKabupaten MappiKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

Dinkes Mimika Perkuat Kompetensi PPTK, Wujudkan Pengadaan yang Transparan, Profesional, dan Akuntabel

45
×

Dinkes Mimika Perkuat Kompetensi PPTK, Wujudkan Pengadaan yang Transparan, Profesional, dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya dibangun melalui besarnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya. Berangkat dari semangat itulah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika terus memperkuat kapasitas aparatur melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa, sebagai langkah membangun sistem pengelolaan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 7–9 Juli 2026, di Hotel Horison Diana, Timika, diikuti 50 aparatur yang terdiri atas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, kepala bidang, kepala seksi, serta staf keuangan.

Example 300x600

Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika, dr. Sisma HL, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi aparatur merupakan investasi penting dalam menciptakan tata kelola anggaran yang tertib, efektif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin setiap pejabat yang menangani kegiatan memiliki pemahaman yang baik mengenai proses pengadaan, sehingga seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara benar, transparan, dan sesuai aturan,” kata dr. Sisma.

Dalam pelatihan tersebut, Dinas Kesehatan menghadirkan narasumber dari Dewan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI). Peserta memperoleh pembekalan menyeluruh, mulai dari penyusunan perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, penyusunan kontrak, hingga praktik penggunaan sistem e-purchasing.

Narasumber IAPI, Musthofa, menjelaskan bahwa peran PPTK menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, setiap PPTK dituntut memahami regulasi pengadaan secara utuh, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026.

“Ketika seluruh proses dijalankan berdasarkan regulasi yang berlaku, maka potensi terjadinya kesalahan administrasi maupun persoalan hukum dapat ditekan. Itulah yang menjadi tujuan utama dari pelatihan ini,” ujar Musthofa.

Selain memperdalam pemahaman terhadap regulasi, peserta juga didorong memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sinergi tersebut dinilai penting agar proses perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, hingga penyusunan spesifikasi teknis dapat dilakukan secara lebih tepat dan mendukung keberhasilan pelaksanaan program pemerintah.

Penguatan kapasitas aparatur di bidang pengadaan merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Dengan meningkatnya kompetensi PPTK dan pejabat pengadaan, risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan, sementara kualitas perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan pemanfaatan anggaran diharapkan semakin efektif serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga oleh integritas, kompetensi, dan tanggung jawab para aparatur yang mengelolanya. Dari tata kelola yang baik, lahirlah pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.id Editor: Agustinus Bobe