SOLO |LINTASTIMOR.ID — Di tengah riuhnya polemik ijazah yang belum surut, satu lagi gelombang politik datang menghampiri keluarga Joko Widodo. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju kepada mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia itu, tetapi juga kepada putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat Wakil Presiden RI.
Dari Solo, Jumat (16/10/2026), Jokowi menyampaikan pandangannya tentang desakan pemakzulan Gibran. Ia berbicara mengenai mekanisme konstitusi, hak politik parlemen, dan kemungkinan adanya operasi politik yang menurutnya ikut membuat persoalan semakin ramai.
Dua isu berbeda—polemik ijazah dan desakan pemakzulan—seolah bertemu pada satu simpul yang sama: nama Jokowi dan Gibran berada di tengah pusaran perdebatan publik. Namun, di antara berbagai dugaan yang beredar, batas antara pernyataan politik, fakta hukum, dan penilaian publik tetap perlu dijaga.
Jokowi tidak melihat kegaduhan itu sebagai sesuatu yang mengejutkan. Ia justru menghubungkannya dengan dugaan yang sebelumnya pernah disampaikannya mengenai adanya pihak-pihak yang memanfaatkan persoalan untuk kepentingan tertentu.
“Iya, kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi menjadi ramai sekali.”
Pernyataan itu kembali membawa istilah operasi politik ke tengah perbincangan. Jokowi menduga ada pihak yang menunggangi perkembangan isu, tetapi tidak menguraikan secara terperinci siapa yang dimaksud dengan penumpang gelap ataupun bukti yang mendasari dugaan tersebut.
Dalam lanskap politik yang dipenuhi pertarungan persepsi, pernyataan semacam itu dapat memperbesar perhatian publik. Namun, dugaan mengenai operasi yang terorganisasi tetap harus dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan.
Bagi Jokowi, riuhnya perdebatan tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk menunjukkan kegelisahan. Ia menyebut dinamika politik yang berkembang sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja, biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu.”
Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi konteksnya tidak kecil. Sebagai mantan kepala negara, Jokowi kini menyaksikan putranya menghadapi tekanan politik di tengah masa jabatannya sebagai wakil presiden. Persoalan tersebut tidak lagi hanya menyentuh hubungan antara seorang ayah dan anak, melainkan juga menyangkut perdebatan tentang kepemimpinan, legitimasi politik, dan mekanisme konstitusional.
Dua jabatan dalam satu paket pemilihan
Ketika berbicara mengenai desakan pemakzulan Gibran, Jokowi menyoroti perbedaan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dengan sistem yang berlaku di Filipina.
Menurutnya, pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia berlangsung dalam satu pasangan. Karena itu, ia menekankan bahwa keduanya dipilih sebagai satu paket dalam pemilihan umum.
“Pemilihan presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina itu sendiri-sendiri, di kita ini kan satu paket. Ya memang mekanismenya seperti itu.”
Pernyataan tersebut memperlihatkan cara Jokowi memandang hubungan politik antara presiden dan wakil presiden. Keduanya memperoleh mandat melalui satu pasangan calon, bukan melalui pemilihan terpisah sebagaimana berlaku dalam sistem politik Filipina.
Namun, satu paket dalam pemilihan tidak berarti bahwa kedudukan presiden dan wakil presiden sepenuhnya identik dalam setiap aspek hukum. Pemakzulan tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi yang mengatur alasan, tahapan, serta kewenangan lembaga negara.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat diselesaikan hanya melalui tekanan politik atau keputusan sepihak. Konstitusi menempatkan proses tersebut dalam mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai kewenangannya masing-masing.
Pemakzulan bukan sekadar tuntutan politik
Jokowi juga mengingatkan bahwa pemakzulan membutuhkan alasan yang kuat. Ia menyebut sejumlah dasar yang menurutnya dapat menjadi persoalan serius dalam proses pemberhentian presiden atau wakil presiden.
“Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (dapat dimakzulkan).”
Pernyataan itu menempatkan perdebatan pemakzulan pada persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar dukungan atau penolakan politik terhadap seorang pejabat.
Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian tersebut. DPR tidak dapat langsung memberhentikan wakil presiden hanya berdasarkan keputusan politik. Pendapat DPR harus diproses melalui Mahkamah Konstitusi, kemudian dilanjutkan ke MPR apabila persyaratan konstitusionalnya terpenuhi.
Dengan demikian, desakan pemakzulan Gibran harus dibaca dalam dua ranah yang saling berkaitan, tetapi tidak sama: sebagai aspirasi politik yang dapat disampaikan dalam demokrasi dan sebagai proses hukum ketatanegaraan yang memiliki persyaratan serta prosedur tersendiri.
Hak angket dan ruang politik parlemen
Di tengah berkembangnya tuntutan pemakzulan, muncul pula pembicaraan mengenai penggunaan hak angket DPR. Jokowi menilai hak tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional yang dimiliki partai politik dan fraksi di parlemen.
“Yaitu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR, dari semua fraksi yang ada di DPR. Itu hak konstitusional yang sudah diatur oleh konstitusi kita.”
Hak angket memang merupakan salah satu instrumen pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Namun, keberadaan hak angket tidak otomatis menjadikan pemakzulan sebagai konsekuensi langsung. Penggunaan hak tersebut, temuan politik yang mungkin muncul, serta proses pemberhentian pejabat negara merupakan tahapan yang berbeda dan harus ditempatkan sesuai aturan yang berlaku.
Di sinilah batas konstitusi menjadi penting. Parlemen memiliki ruang untuk mengawasi pemerintah, menyelidiki persoalan tertentu, dan menyampaikan pendapat. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Desakan purnawirawan dan ujian demokrasi
Desakan pemakzulan Gibran diketahui bermula dari sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pimpinan DPR, MPR, dan DPD menindaklanjuti tuntutan mereka. Surat desakan tersebut ditandatangani empat purnawirawan jenderal, yakni Fachrul Razi, Hanafie Asnan, Tyasno Soedarto, dan Slamet Soebijanto.
Kehadiran para purnawirawan itu menambah dimensi lain dalam perdebatan. Persoalan yang semula berangkat dari tuntutan politik kemudian memasuki ruang diskusi yang lebih luas mengenai hubungan antara aspirasi kelompok masyarakat, lembaga negara, dan legitimasi kepemimpinan nasional.
Meski demikian, desakan dari kelompok mana pun tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seorang pejabat telah melakukan pelanggaran yang memenuhi syarat pemakzulan. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus mengikuti mekanisme konstitusional dan didasarkan pada bukti yang dapat diuji.
Demokrasi memang menyediakan ruang bagi kritik, tuntutan, dan perbedaan pendapat. Bahkan, tuntutan yang keras sekalipun tidak serta-merta bertentangan dengan demokrasi. Persoalannya terletak pada bagaimana tuntutan tersebut disampaikan, diperiksa, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah.
Di antara persepsi, kekuasaan, dan kebenaran
Di tengah dua persoalan yang terus mengiringi nama Jokowi dan Gibran, publik dihadapkan pada pekerjaan yang tidak sederhana: memilah pernyataan, menguji dugaan, dan memahami prosedur hukum tanpa terjebak dalam pertarungan narasi.
Jokowi menyebut adanya operasi politik. Ia juga menilai pemakzulan harus didasarkan pada alasan yang kuat dan tidak dapat dilakukan begitu saja. Kedua pandangan itu merupakan pernyataan politiknya, yang perlu ditempatkan secara proporsional di tengah perdebatan yang masih berlangsung.
Sementara itu, polemik ijazah dan tuntutan pemakzulan memiliki substansi serta jalur penanganan yang berbeda. Keduanya tidak dapat dianggap sebagai satu rangkaian operasi politik hanya karena melibatkan nama yang sama. Dugaan mengenai keterkaitan tersebut tetap membutuhkan bukti.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diuji ketika kekuasaan mendapat dukungan, tetapi juga ketika pejabat publik menghadapi kritik dan tuntutan pemberhentian. Pada saat yang sama, kritik tidak kehilangan kekuatannya ketika ditempatkan dalam koridor hukum; justru di sanalah legitimasi sebuah tuntutan dapat diuji secara terbuka.
Di tengah riuhnya politik, pernyataan seorang tokoh dapat memantik perdebatan, tuntutan sekelompok orang dapat mengguncang ruang publik, dan persepsi dapat berkembang lebih cepat daripada fakta. Namun, nasib jabatan publik tidak semestinya ditentukan hanya oleh kerasnya suara atau luasnya kegaduhan.
Sebab, dalam negara hukum, kekuasaan harus tunduk pada konstitusi, dugaan harus diuji dengan bukti, dan setiap proses pemberhentian pejabat negara harus berjalan melalui mekanisme yang sah. Di antara suara yang saling berhadapan, hukum seharusnya menjadi penuntun agar demokrasi tidak kehilangan arah.


















