MAPPI |LINTASTIMOR.ID— Kesunyian di sebuah rumah di Kampung Lama, Kepi, mendadak pecah ketika Tim Elang Rawa Polres Mappi melakukan penggerebekan. Orang yang dicari tak lagi berada di tempat. Namun, jejak kejahatan diduga belum sempat lenyap. Di sudut rumah, petugas menemukan dua karung berisi potongan sebuah sepeda motor Yamaha M3 yang telah dipreteli hingga nyaris tak lagi menyerupai kendaraan utuh. Temuan itu menjadi petunjuk penting dalam membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang kini masih terus diburu.
Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman terduga pelaku berinisial RT, yang beralamat di Kampung Lama, Kepi. Saat penggerebekan berlangsung, RT diduga telah lebih dahulu mengetahui kedatangan aparat sehingga berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
“Saat penggerebekan dilakukan, terduga pelaku RT tidak berada di tempat dan diduga telah mencium kedatangan petugas. Tim kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di area rumah dan menemukan satu unit motor dalam kondisi sudah dibongkar total yang disimpan di dalam dua buah karung. Selanjutnya, barang bukti tersebut langsung kami amankan ke Mapolres Mappi,” ujar Kasat Reskrim Polres Mappi, Iptu Tri N. Pamungkas, S.Tr.K, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (7/8/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi lebih dahulu menangkap tersangka lain berinisial SD. Dari pemeriksaan intensif terhadap SD, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan RT sebagai bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Mappi.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan adanya dugaan upaya sistematis untuk menghilangkan identitas kendaraan hasil curian. Motor yang ditemukan sudah dipreteli menjadi beberapa bagian sehingga diduga akan dimodifikasi sebelum dipasarkan kembali.
“Dari kondisi barang bukti yang ditemukan dalam keadaan sudah dibongkar total, diduga kuat tersangka sengaja mempreteli komponen tersebut untuk melakukan modifikasi motor sebelum dijual kembali. Hal ini dilakukan agar kendaraan tidak dikenali oleh pemilik asli maupun pihak berwajib,” ungkap Iptu Tri N. Pamungkas.
Saat ini, RT telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satuan Reserse Kriminal Polres Mappi terus melakukan pengejaran sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah atau pasar gelap yang menjadi tujuan distribusi kendaraan hasil pencurian tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mappi.
Fenomena pencurian kendaraan bermotor yang disertai praktik membongkar komponen untuk menghilangkan identitas kendaraan menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Modus seperti ini tidak hanya menyulitkan proses identifikasi barang bukti, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan jaringan distribusi yang bekerja secara terorganisasi. Karena itu, pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, melainkan harus menjangkau mata rantai penadah yang menjadi penggerak utama peredaran hasil kejahatan.
Polres Mappi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, menggunakan kunci pengaman tambahan saat parkir, serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui keberadaan RT atau menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan kendaraan maupun suku cadang motor ilegal.
Di balik dua karung berisi potongan besi dan mesin itu, tersimpan jejak sebuah kejahatan yang belum sepenuhnya berakhir. Kini, waktu berpacu dengan langkah aparat untuk memastikan setiap mata rantai pencurian terputus, sehingga rasa aman masyarakat tidak lagi ikut tercerai-berai bersama kendaraan yang direnggut dari pemiliknya.


















