Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaNasionalPolkam

DPR Papua Tengah Tolak Jakarta Definisikan OAP

182
×

DPR Papua Tengah Tolak Jakarta Definisikan OAP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NABIRE | LINTASTIMOR.ID — Di tanah yang menyimpan jejak leluhur, identitas bukanlah kata yang lahir dari meja birokrasi. Ia tumbuh bersama darah, tanah, bahasa, adat, dan ingatan panjang sebuah masyarakat.

Karena itu, ketika pemerintah pusat kembali membuka pembahasan mengenai pendefinisian dan pemaknaan Orang Asli Papua (OAP), suara penolakan dari Papua Tengah segera bergema.

Example 300x600

Anggota DPR Papua Tengah, Peanus Uamang, menolak rencana pembahasan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri pada 10 September 2026. Baginya, negara tidak semestinya mengambil alih ruang masyarakat adat untuk menentukan identitas mereka sendiri.

“Mereka tidak punya hak mendefinisikan kami.”

Kalimat Peanus terdengar pendek, tetapi menyimpan kegelisahan panjang tentang relasi antara negara, masyarakat adat, dan identitas Papua.

Bagi dia, OAP bukan sekadar kategori administrasi kependudukan. Identitas itu lahir dari sejarah, garis keturunan, wilayah adat, serta pengakuan masyarakat Papua yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Identitas Papua Bukan Produk Meja Birokrasi

Peanus mempertanyakan dasar kewenangan pemerintah pusat apabila hendak merumuskan kembali siapa yang disebut OAP.

Menurut dia, masyarakat Papua telah hidup dengan identitas, struktur sosial, serta wilayah adatnya jauh sebelum negara hadir dengan perangkat administrasi modern.

“Kita ini jelas sekali orang asli Papua, ras Melanesia. Orang asli Papua yang memiliki wilayah adat. Turun-temurun, sampai ribuan tahun kita sudah ada di sini,” ujarnya.

Dalam kerangka hukum yang berlaku, OAP memang telah memiliki pijakan normatif. Undang-Undang Otonomi Khusus Papua mendefinisikan OAP sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.

Rumusan tersebut juga muncul dalam sejumlah regulasi turunannya.

Di Papua Tengah, DPR Papua Tengah sebelumnya menyatakan Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 disusun untuk memperjelas definisi OAP agar tidak ditafsirkan secara bebas.

Karena itu, bagi Peanus, pembahasan baru dari pemerintah pusat perlu dipertanyakan secara serius. Apakah langkah tersebut benar-benar dimaksudkan untuk memperjelas hak OAP, atau justru membuka ruang bagi lahirnya kategori baru mengenai siapa yang berhak disebut sebagai OAP?

“Definisi dan makna itu melekat pada identitas kita.”

Kutipan itu menjadi garis tegas sikap Peanus: identitas Papua tidak boleh dipisahkan dari masyarakat adat yang selama ini menjalaninya.

Otonomi Khusus Bukan Hadiah dari Jakarta

Polemik mengenai OAP kemudian membawa Peanus pada persoalan yang lebih besar: Otonomi Khusus Papua.

Ia menolak cara pandang yang menempatkan Otsus sebagai pemberian atau kemurahan hati pemerintah kepada Papua.

“Otonomi khusus bukan diberikan pemerintah sendiri. Tetapi itu karena tuntutan orang Papua,” ujarnya.

Bagi Peanus, semangat Otsus seharusnya tidak berhenti sebagai perangkat administratif yang seluruh arah kebijakannya ditentukan dari pusat. Otsus, menurut dia, harus tetap menempatkan masyarakat Papua sebagai subjek utama.

Jika negara menentukan sendiri siapa yang disebut OAP sementara masyarakat adat hanya ditempatkan sebagai objek penerima kebijakan, maka substansi Otsus dikhawatirkan semakin jauh dari roh awalnya.

DPR Papua Tengah Menyatakan Penolakan

Papua memiliki keragaman masyarakat adat, wilayah adat, ratusan suku dan bahasa. Keragaman itu, menurut Peanus, bukan sesuatu yang dapat dibentuk melalui keputusan administratif pemerintah.

Ia menegaskan Papua Tengah telah memiliki aturan daerah mengenai OAP. Karena itu, pemerintah pusat dinilai tidak dapat begitu saja menambahkan atau mengubah kategori OAP tanpa memperhitungkan aturan daerah dan pengakuan masyarakat adat.

“Saya anggota DPRP Provinsi Papua Tengah secara resmi, dengan tegas atas nama rakyat Papua, kami secara resmi menolak,” kata Peanus.

Penolakan itu bahkan disertai pernyataan keras ketika Peanus menyebut konsep yang sedang dibangun negara sebagai “konsep perbudakan.”

Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Peanus. Namun, kritik terhadap gagasan pendefinisian OAP dari pemerintah pusat juga muncul dari Menteri HAM Natalius Pigai. Ia menilai identitas suku tidak semestinya ditentukan secara politik dan mengingatkan adanya risiko marginalisasi terhadap orang asli Papua.

Ketika Definisi Menentukan Masa Depan

Secara kontekstual, polemik ini memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar daripada perdebatan mengenai istilah. Definisi OAP berkaitan dengan representasi politik, kebijakan afirmasi, akses terhadap jabatan tertentu, serta berbagai hak yang melekat dalam pelaksanaan Otonomi Khusus. Dengan demikian, siapa yang disebut OAP pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap siapa yang memperoleh ruang dalam pemerintahan, politik, dan kebijakan pembangunan di Tanah Papua.

Di titik inilah perdebatan menjadi sensitif. Sebab, sebuah definisi hukum bukan hanya kumpulan kata dalam peraturan. Ia dapat menjadi pintu masuk bagi hak, kesempatan, representasi, sekaligus menentukan siapa yang berada di dalam atau di luar sebuah kebijakan afirmatif.

Peanus memilih berdiri di sisi yang berseberangan dengan gagasan pendefinisian dari pusat.

Pesannya tegas: Jakarta memiliki kewenangan membuat regulasi sesuai kerangka hukum negara, tetapi jangan sampai identitas masyarakat Papua direduksi menjadi angka dalam basis data atau kategori administratif yang kehilangan akar adatnya.

Sebab bagi masyarakat adat Papua, OAP bukan label yang lahir dari meja kementerian.

Ia adalah identitas yang diwariskan dari leluhur, berakar pada tanah, hidup dalam masyarakat adat, dan tumbuh bersama sejarah panjang Papua.

“Identitas bukan sesuatu yang diberikan kepada kami. Identitas adalah sesuatu yang telah kami warisi.”

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dalam polemik ini mungkin bukan semata-mata apa definisi OAP, melainkan siapa yang berhak mendefinisikannya, siapa yang dilibatkan, dan untuk kepentingan siapa definisi itu dibuat.

Sebab ketika sebuah bangsa berbicara tentang identitasnya, negara semestinya tidak hanya datang membawa definisi—tetapi terlebih dahulu datang untuk mendengar.

Example 300250