PANYABUNGAN | LINTASTIMOR.ID — Di balik bukit-bukit yang menyimpan kandungan emas, ada pertanyaan yang terus menggantung di udara Mandailing Natal: sampai kapan aktivitas yang diduga ilegal dibiarkan berjalan tanpa kepastian penindakan?
Pertanyaan itu kini kembali mengarah kepada aparat penegak hukum, setelah aktivitas pengolahan emas menggunakan Tong Emas di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), disorot.
Sorotan tersebut semakin tajam karena salah seorang perangkat desa berinisial HN, yang disebut sebagai Kepala Urusan (Kaur) Desa Saba Padang, diduga memiliki atau terlibat dalam kegiatan pengolahan emas menggunakan Tong Emas yang diduga tidak berizin.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina merespons persoalan tersebut dengan langkah awal berupa pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Kepala Dinas PMD Madina, Irsal Pariadi, SSTP., mengatakan pihaknya segera melayangkan surat panggilan untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kita panggil, kita minta keterangan dan kita cek ke lapangan.”
Menurut Irsal, perangkat desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas jabatan dan tidak menyalahgunakan kewenangan maupun terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
“Perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, seperti pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan. Dinas PMD akan segera menyurati dan memanggil yang bersangkutan,” ujar Irsal saat dihubungi media, Selasa (8/9/2026).
Pemanggilan itu, kata dia, bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan untuk memperoleh keterangan sekaligus memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan Kaur Desa tersebut benar memiliki Tong Emas ilegal, Dinas PMD akan mengambil langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama Bupati Madina.
“Kita panggil, kita minta keterangan dan kita cek ke lapangan. Apabila terbukti Kaur Desa memiliki Tong Emas ilegal, Dinas PMD akan berkoordinasi dengan Bapak Bupati,” tegasnya.
Aktivis Pertanyakan Keseriusan Aparat
Di tengah langkah administratif pemerintah daerah itu, suara lain datang dari kalangan aktivis.
Aktivis Sumatera Utara, Hasbi Hasibuan, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani aktivitas pertambangan dan pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin di Kabupaten Mandailing Natal.
Nada kritiknya keras dan langsung mengarah kepada kepolisian.
“Mana Kapolres? Ilegal di mana-mana.”
Hasbi menilai aparat penegak hukum perlu menunjukkan tindakan nyata terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak memiliki perizinan.
Ia bahkan menduga aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Pihak aparat penegak hukum tampaknya tidak mampu menutup usaha ilegal ini, bahkan dibiarkan berjalan hingga bertahun-tahun lamanya,” katanya.
Menurut Hasbi, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut legalitas kegiatan usaha, tetapi juga berhubungan dengan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pengolahan emas, terlebih apabila menggunakan bahan tertentu yang berpotensi menghasilkan limbah berbahaya, menurut dia, harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Ketika Emas Berkilau, Lingkungan Terancam
Secara kontekstual, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan pengolahan emas ilegal bukan hanya persoalan ada atau tidak adanya izin usaha. Persoalan itu bersinggungan dengan tata kelola sumber daya alam, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kewajiban negara memastikan setiap kegiatan ekonomi berjalan dalam koridor hukum. Karena itu, dugaan pelanggaran tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi membutuhkan verifikasi lapangan dan, apabila ditemukan unsur pidana, penanganan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Hasbi berharap Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun kegiatan Tong Emas di Kabupaten Mandailing Natal.
“Saya berharap kepada Kapolda Sumut agar serius memberantas tambang ilegal (PETI) maupun aktivitas Tong Emas di wilayah Kabupaten Mandailing Natal yang semakin marak,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kegiatan yang diduga melanggar hukum berpotensi menghadirkan persoalan yang lebih panjang.
“Jika pembiaran ini terus terjadi, bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum juga akan runtuh total.”
Kini, perhatian tertuju pada dua hal: pemanggilan Dinas PMD terhadap Kaur Desa Saba Padang dan langkah aparat penegak hukum menyikapi dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Sebab di balik gemerlap emas yang dicari dari perut bumi, selalu ada harga yang mungkin harus dibayar—oleh hutan, sungai, kesehatan manusia, dan pada akhirnya oleh hukum itu sendiri.
Jika hukum hadir hanya setelah kerusakan terjadi, maka yang tersisa bukan lagi pertanyaan siapa yang mengambil emas, melainkan siapa yang membiarkan luka itu terlalu lama terbuka.
(Tim)


















