MIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Di antara hiruk-pikuk kios dan denyut ekonomi masyarakat Mimika, sebuah kebijakan sedang mencari bentuknya. Pinang, noken, dan berbagai aksesoris yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas perdagangan perlahan diarahkan kembali kepada Orang Asli Papua (OAP).
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 agar kebijakan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tetap menjalankan kebijakan tersebut, terutama berkaitan dengan pengelolaan usaha pinang, noken, dan aksesoris yang diarahkan untuk dikembalikan kepada OAP.
Pernyataan itu disampaikan Samuel saat ditemui di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Kamis (10/9/2026).
Menurut Samuel, sejumlah kelompok telah dibentuk untuk menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Keberadaan usaha pinang di sejumlah kios maupun tempat usaha juga akan menjadi perhatian dalam proses penataan.
“Kebijakan tidak boleh berhenti sebagai aturan di atas kertas. Ia harus menemukan jalan di tengah masyarakat, tanpa kehilangan tujuan dan tanpa menciptakan kerugian.”
Perda Jangan Menjadi Sumber Polemik
Samuel menegaskan, pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 akan terus berjalan. Pemerintah daerah, menurut dia, berupaya memastikan proses penataan dapat berlangsung tanpa memperlebar persoalan di tengah masyarakat.
“Tujuannya ke depan, Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini jangan menjadi polemik. Langkah kami tetap jalan. Noken, pinang dan aksesoris dikembalikan kepada orang asli Papua,” tegas Samuel.
Ia menjelaskan, para pedagang yang selama ini menjalankan usaha pinang diminta memahami arah kebijakan tersebut.
Apabila usaha pinang ditinggalkan, pengelolaannya ke depan akan menjadi bagian dari kelompok-kelompok yang telah dibentuk Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika.
Pesan yang disampaikan pemerintah bukan hanya tentang siapa yang menjual dan siapa yang mengelola. Lebih jauh, kebijakan itu menyentuh bagaimana sebuah aktivitas ekonomi ditata agar memiliki arah dan keterlibatan masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.
Kios Tetap, Pengelolaan Ditata
Samuel juga mengimbau seluruh penjual pinang di Kabupaten Mimika untuk mengikuti kebijakan tersebut dan tidak memandangnya sebagai langkah yang dimaksudkan untuk merugikan masyarakat.
“Saya mengimbau kepada seluruh penjual pinang yang ada di Kabupaten Mimika. Noken, pinang kembalikan kepada yang punya. Kami tidak akan merugikan pihak lain,” ujarnya.
Ia mencontohkan kondisi di wilayah SP2. Di kawasan tersebut, menurut Samuel, terdapat sekitar 38 orang yang selama ini menjalankan usaha penjualan pinang.
Ke depan, usaha tersebut akan ditata melalui Dinas Koperasi, sementara kios yang dimiliki para pedagang tetap dipertahankan.
“Contohnya di SP2, ada sekitar 38 orang yang jual pinang. Ke depan pinang tetap di Dinas Koperasi, pinang dikembalikan, sementara kios mereka tetap dipertahankan,” jelasnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah hendak memisahkan antara penataan komoditas dan keberadaan sarana usaha masyarakat. Kios tetap dipertahankan, sementara pengelolaan pinang diarahkan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.
Antara Aturan dan Denyut Ekonomi
Secara kontekstual, pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 berada pada persimpangan antara tujuan afirmasi bagi OAP dan realitas ekonomi masyarakat yang selama ini telah menjalankan aktivitas perdagangan. Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh ketegasan pemerintah menjalankan aturan, tetapi juga oleh kemampuan menghadirkan proses penataan yang jelas, komunikatif, bertahap, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terdampak. Di titik inilah pembentukan kelompok dan upaya mempertahankan kios menjadi penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai larangan, melainkan berkembang menjadi pola pengelolaan ekonomi yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.
Samuel berharap proses penataan tersebut dapat berjalan baik tanpa melahirkan konflik maupun kerugian bagi masyarakat.
Pemerintah, kata dia, akan terus mengambil langkah-langkah penataan agar Perda Nomor 4 Tahun 2024 dapat dilaksanakan sesuai tujuan.
Pada akhirnya, polemik tentang pinang dan noken bukan hanya berbicara tentang barang yang diperjualbelikan. Di baliknya ada wajah ekonomi masyarakat, ada aturan daerah, dan ada harapan agar kebijakan afirmatif benar-benar menghadirkan manfaat bagi mereka yang menjadi tujuan utamanya.
Sebab sebuah kebijakan akan menemukan maknanya bukan ketika ia hanya mampu mengatur siapa yang boleh berdagang, melainkan ketika ia mampu menghadirkan keadilan tanpa meninggalkan kehidupan masyarakat yang sedang berjalan.


















