Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

APPA NTT Soroti Dakwaan JPU Kasus Kejahatan Seksual, Korban Jadi Pelaku Utama

349
×

APPA NTT Soroti Dakwaan JPU Kasus Kejahatan Seksual, Korban Jadi Pelaku Utama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kejanggalan dalam Dakwaan Kasus Kejahatan Seksual: APPA NTT Menyayangkan Jaksa Penuntut Umum Mengabaikan Rekomendasi DPR RI dan Memposisikan Korban Sebagai Pelaku Utama

KUPANG |LINTASTIMOR.ID)-Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan kasus kejahatan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Example 300x600

Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kupang (30/6/2025), JPU justru memposisikan FD—korban eksploitasi seksual dan kekerasan struktural—sebagai pelaku utama dalam dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan empat pasal berlapis dan ancaman hingga 20 tahun penjara.

F adalah korban yang diperdaya oleh Fajar. Fajar memanfaatkan kekuasaan dan ketimpangan sosial-ekonomi untuk memaksa dan memanipulasi F menjadi alat perekrutan korban lain.

Dalam konteks ini, Fani bukanlah pelaku otonom, melainkan bagian dari rantai kekerasan dan eksploitasi yang dirancang oleh Fajar.

Dan, menghukum Fani lebih berat dari Fajar adalah bentuk reviktimisasi—yakni kekerasan kedua dari sistem hukum yang seharusnya melindungi korban.

Lebih ironis lagi, dakwaan terhadap Fajar justru tidak mencakup pasal-pasal utama seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, dan UU TPPO. Ini bertentangan dengan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI yang pada 22 Mei 2025 meminta aparat penegak hukum menjerat Fajar dengan pasal-pasal yang mencerminkan beratnya kejahatan seksual yang ia lakukan, termasuk unsur penyalahgunaan narkotika dan kekuasaan.
Menanggapi hal ini, Koordinator APPA NTT yang juga ketua TP PKK NTT, Asti Laka Lena, menyatakan keprihatinannya.

“Kami mengecam model dakwaan yang mengaburkan pelaku utama dan justru mengorbankan korban. Ini mencederai rasa keadilan dan mengabaikan rekomendasi dari lembaga tinggi negara.

Seharusnya, keadilan berpihak pada yang lemah dan korban, bukan melindungi kekuasaan” ujarnya.

Sementara itu Penasehat APPA NTT, Pdt. Mery Kolimon, memberikan komentarnya. “Kasus ini merefleksikan ketimpangan relasi gender yang sangat menyedihkan di dalam masyarakat kita.

F ini adalah korban dari penyalahgunaan kekuasaan dan posisi rentan. Dari sudut pandang iman, kita dipanggil untuk melindungi yang lemah dan tertindas. Proses hukum yang adil adalah wujud dari panggilan itu, dan apa yang kita saksikan dalam dakwaan ini adalah sebuah ironi yang menyakitkan. Kami mendorong para penegak hukum mempertimbangkan fakta bahwa F adalah korban dalam kasus ini ,” tutur Pdt. Mery.

Kecaman keras juga datang dari Ketua Forum Perempuan Diaspora (FPD) NTT, Sere Aba. “Model persidangan yang terkesan timpang dan berat sebelah ini harus dilawan. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di NTT.

Bagaimana mungkin seorang korban yang jelas-jelas dieksploitasi justru yang dihadapkan pada ancaman hukuman paling berat, sementara terduga pelaku utama seakan mendapat karpet merah? Kami mengecam keras praktik hukum yang mencederai rasa keadilan ini,” tegasnya.

TUNTUTAN APPA NTT:

1. Kejaksaan Tinggi NTT harus segera meninjau ulang dakwaan terhadap Fani Doko dan AKBP Fajar.

2. Fani Doko harus diperlakukan sebagai korban dan saksi penting, bukan pelaku utama.

3. AKBP Fajar harus dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU TPPO, sebagaimana direkomendasikan oleh Komisi III DPR RI.

4. Pengadilan harus memastikan transparansi dan akuntabilitas agar keadilan ditegakkan, bukan menjadi instrumen perlindungan pelaku kekerasan seksual.
APPA NTT mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil bukan hanya menyangkut legalitas, tetapi juga moralitas dan kemanusiaan. Jangan sampai ruang peradilan menjadi ruang gelap perjudian antara kepentingan para APH serta panggung impunitas bagi pelaku kejahatan seksual dan perdagangan orang, di mana yang lemah dikorbankan untuk kedua kalinya sementara para penjahat dibenarkan dan dipuja- puji

Nara Hubung : 0821 9819 1470 No. HP : Greg Retas Daeng, S.H.

Hormat Kami,

APPA NTT :
1. TP PKK Provinsi NTT
2. RD. Leo Mali
3. Pdt. Merry Kolimon
4. Lawyer public _Dike Nomia
5. FPD NTT – Jakarta
6. LBH APIK NTT
7. Rumah Perempuan Kupang
8. PADMA Indonesia
9. LPA NTT
10. TRUK-F
11. IRGSC Kupang
12. The CATOC Indonesia
13. J-RUK Kupang
14. Federasi Apik
15. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan seksual terhadap anak
16. Yayasan I.J. Kasimo
17. Rumah Harapan GMIT
18. SAKSIMINOR
19. Kementrian Pemberdayaan Perempuan Anak RI
20. Komnas Perempuan
21. LPSK RI
22. OMBUDSMAN RI
23. Komnas Disabilitas RI
24. KPAI
25. Komnas HAM
26. Dinas P3AP2KB NTT
27. Bpk Umbu Rudi Kabunang (Komisi XIII DPR RI)
28. Bpk Andreas Hugo Parera (Komisi XIII DPR RI)
29. Bpk. Maruli Siahaan (Komisi XIII DPR RI)

Example 300250