KEFAMENANU | LINTASTIMOR.ID — Di zaman ketika satu sentuhan jari dapat mengirimkan sebuah foto ke ribuan mata, dan satu kalimat dapat berlari lebih cepat daripada klarifikasi, Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., MA, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Pesan itu disampaikan Bupati Falen saat menjadi pembina upacara bendera di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU, Senin (3/8/2026). Di hadapan jajaran ASN, ia mengingatkan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa batas. Setiap informasi, foto, maupun opini yang dipublikasikan harus dipikirkan secara matang agar tidak berubah menjadi persoalan bagi diri sendiri maupun orang lain.
Media sosial, kata Bupati Falen, telah menjadi bagian yang nyaris tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Ruang digital membuka pintu yang luas bagi siapa saja untuk berkomunikasi dan menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan itu, menurut dia, selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan etika.
Karena itu, ia meminta ASN tidak tergesa-gesa mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial sebelum memastikan kebenarannya.
“Jangan langsung percaya terhadap informasi yang beredar. Periksa terlebih dahulu apakah informasi tersebut benar atau tidak. Jangan hanya mendengar satu pihak kemudian langsung menyebarkannya sebagai sebuah kebenaran,” tegas Bupati.
Bagi Bupati Falen, dunia digital memiliki jejak yang panjang. Apa yang hari ini diunggah, dapat bertahan jauh lebih lama daripada emosi yang melatarbelakanginya. Karena itu, setiap orang perlu memahami konsekuensi dari setiap unggahan, termasuk ketika mempublikasikan foto, menyebut nama seseorang, melontarkan tuduhan, atau menyampaikan informasi yang belum terverifikasi.
Ia juga mengingatkan agar tidak sembarangan memposting foto orang lain tanpa izin, terlebih apabila konten tersebut menyentuh kehidupan pribadi dan kehormatan seseorang.
“Jaga privasi masing-masing. Jaga kehormatan diri dan keluarga. Jangan sampai kelalaian kita di dunia digital menimbulkan persoalan yang sebenarnya dapat kita cegah sejak awal,” pesannya.
Namun, Bupati Falen juga menegaskan bahwa kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Pemerintah dan pejabat publik, menurut dia, harus terbuka terhadap kritik masyarakat, baik menyangkut kebijakan, pelayanan maupun kinerja pemerintahan.
Di titik inilah, ia mengingatkan pentingnya membedakan kritik terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah dengan serangan terhadap pribadi seseorang.
“Pejabat publik dan pemerintah tentu boleh dikritik. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan, pelayanan dan kinerja pemerintah. Tetapi kritik terhadap kinerja pemerintah berbeda dengan menyerang pribadi seseorang,” jelasnya.
Karena itu, Bupati mengajak seluruh ASN tidak menjadikan media sosial sebagai ruang utama untuk menyampaikan keluhan atau menyelesaikan persoalan internal pemerintahan.
Apabila terdapat persoalan dalam pelayanan maupun pelaksanaan tugas, ia meminta agar persoalan tersebut disampaikan melalui jalur yang tepat. Mulai dari atasan langsung, kepala perangkat daerah, hingga kepada Bupati atau Wakil Bupati apabila masalah tersebut belum dapat diselesaikan pada tingkat sebelumnya.
“Kalau ada masalah, mari kita bicarakan dan cari solusinya bersama. Jangan langsung dibawa ke media sosial,” ujarnya.
Secara kontekstual, pesan Bupati TTU ini menempatkan etika bermedia sosial bukan semata sebagai persoalan sopan santun digital, melainkan bagian dari tanggung jawab publik. Bagi ASN, setiap unggahan dapat bersinggungan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Di sisi lain, kritik publik tetap menjadi bagian penting dalam demokrasi sepanjang diarahkan pada kebijakan, pelayanan, dan kinerja, bukan berubah menjadi tuduhan personal atau penyebaran informasi yang belum teruji. Ruang digital, dengan demikian, membutuhkan bukan hanya kecepatan berbicara, tetapi juga kedewasaan untuk memeriksa, memahami, dan mempertanggungjawabkan setiap kata.
Bupati berharap ASN dapat menjadi teladan dalam membangun budaya komunikasi publik yang sehat, santun, objektif, dan bertanggung jawab.
Kemajuan teknologi, menurutnya, seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan menjadi ruang untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar atau tempat untuk meruntuhkan kehormatan orang lain.
“Gunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebab, di dunia yang bergerak secepat jempol menyentuh layar, terkadang yang paling sulit bukanlah menemukan kata-kata untuk ditulis, melainkan menemukan kebijaksanaan untuk menahan diri sebelum menekan tombol unggah.
Dan mungkin, di tengah riuhnya dunia digital, etika adalah jeda paling berharga—sebuah ruang kecil untuk memastikan bahwa sebelum sebuah kata meninggalkan layar, ia tidak lebih dahulu melukai martabat manusia.


















