Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaHukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

AMPP Dukung  Polri Pertahankan PTDH  Kompol DK

49
×

AMPP Dukung  Polri Pertahankan PTDH  Kompol DK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA |LINTASTIMOR.ID— Di bawah langit Kota Jakarta yang menyimpan riuh kekuasaan dan hiruk-pikuk penegakan hukum, suara massa Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggema di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Bukan hanya unjuk rasa. Aksi damai itu menjadi sebuah pesan moral dari ruang publik kepada institusi yang memikul amanah menjaga hukum: bahwa upaya membersihkan tubuh kepolisian dari perilaku oknum yang dianggap mencoreng marwah Korps Bhayangkara harus terus dikawal, tanpa kompromi.

Example 300x600

AMPP datang membawa satu sikap yang tegas. Mereka mendukung langkah pembenahan internal Polri sekaligus mendesak pimpinan institusi tersebut mempertahankan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK, menolak seluruh upaya banding yang diajukan yang bersangkutan, serta mendorong agar perkara tersebut ditindaklanjuti melalui proses pidana umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kompol DK harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Aksi ini adalah bentuk cinta kami kepada Polri. Jangan biarkan ‘buah busuk’ merusak integritas ribuan personel kepolisian lainnya yang setiap hari bekerja jujur, profesional, dan mengabdi sepenuh hati kepada masyarakat.”

Kalimat itu disampaikan Koordinator Lapangan AMPP, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya di depan gerbang Mabes Polri. Bagi AMPP, ketegasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang anggota bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi. Sebaliknya, mereka menganggap penindakan tegas merupakan cara publik menjaga kehormatan lembaga kepolisian agar tetap dipercaya masyarakat.

Ketika Disiplin Diuji oleh Keberanian

Sukri menegaskan, penanganan terhadap Kompol DK menjadi ujian bagi kesungguhan Polri dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme di lingkungan internalnya.

AMPP menilai, apabila dugaan pelanggaran telah terbukti melalui mekanisme yang berlaku, maka tidak boleh ada ruang bagi kompromi dalam pemberian sanksi etik maupun administratif.

Dalam orasinya, AMPP menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran berat yang mereka kaitkan dengan Kompol DK, antara lain dugaan melakukan pemerasan terhadap warga masyarakat, dugaan membekingi bisnis ilegal dengan menjadi pelindung tempat hiburan malam yang telah disegel, serta dugaan pelanggaran etika dan asusila berupa penyalahgunaan vape getar dan perbuatan asusila dengan seorang perempuan yang bukan istrinya di muka umum.

Seluruh tudingan tersebut disampaikan AMPP sebagai bagian dari tuntutan mereka agar proses penegakan hukum dan kode etik terhadap Kompol DK berjalan secara tegas dan transparan.

“Harus diberikan efek jera agar menjadi contoh dan pelajaran berharga bagi personel lainnya, sehingga mereka berpikir seribu kali sebelum melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.”

Bagi AMPP, keputusan untuk mempertahankan PTDH sekaligus mendorong proses pidana terhadap Kompol DK dinilai penting untuk menghadirkan efek jera bagi seluruh personel kepolisian di Indonesia.

Antara Kewibawaan Institusi dan Kepercayaan Publik

Dalam konteks yang lebih luas, tuntutan AMPP memperlihatkan bahwa agenda pembenahan internal kepolisian tidak hanya menjadi urusan institusi, tetapi juga telah menjadi perhatian masyarakat. Kepercayaan publik terhadap penegak hukum dibangun bukan semata melalui keberhasilan mengungkap kejahatan di luar institusi, melainkan juga melalui keberanian menindak tegas setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam tubuh sendiri. Karena itu, proses etik dan hukum yang transparan menjadi penting agar keputusan yang diambil tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga dipercaya secara moral oleh masyarakat.

Aksi AMPP berlangsung tertib, aman, dan damai di bawah pengawalan aparat kepolisian. Massa membentangkan sejumlah spanduk dengan pesan tegas: “Dukung Polri, Pertahankan PTDH Kompol DK, Tolak Banding Kompol DK, dan Pidanakan Kompol DK.”

Setelah seluruh tuntutan dan pernyataan sikap disampaikan, massa kemudian membubarkan diri secara teratur. Sebelum meninggalkan lokasi, Koordinator Aksi menyerahkan karangan bunga sebagai simbol dukungan kepada Polri agar mempertahankan PTDH dan menolak upaya banding dari Kompol Dedi Kurniawan.

Di depan gerbang Mabes Polri, bunga itu akhirnya menjadi simbol yang lebih dalam dari sekadar tuntutan. Ia seperti pesan sunyi dari masyarakat kepada sebuah institusi: bahwa mencintai Polri tidak selalu berarti membenarkan setiap langkahnya, tetapi juga berani mengingatkan ketika integritas sedang diuji. Sebab, pada akhirnya, kewibawaan sebuah lembaga tidak hanya ditentukan oleh seragam yang dikenakan, melainkan oleh keberaniannya menjaga kehormatan dari dalam.

Example 300250