MAPPI | LINTASTIMOR.ID – Aroma fermentasi yang menyengat di sebuah sudut Jalan Gang Hinaya, Kota Kepi, Kabupaten Mappi, akhirnya mengundang perhatian aparat kepolisian. Di balik aktivitas yang berlangsung tertutup itu, tersimpan kegiatan produksi minuman keras (miras) lokal jenis kaki anjing yang diduga menjadi salah satu sumber peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Mappi bergerak menindaklanjuti laporan warga. Sebuah tempat penyulingan miras lokal digerebek pada Jumat (6/11/2026). Penggerebekan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai produksi dan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Langkah penindakan itu tidak dilakukan tanpa alasan. Aktivitas produksi miras ilegal di kawasan tersebut dilaporkan telah meresahkan masyarakat karena dinilai membuka ruang bagi munculnya berbagai kerawanan sosial.
Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman keras tradisional. Selain alat penyulingan, polisi juga menyita bahan baku berupa rendaman fermentasi fermipan yang disebut siap diolah menjadi miras jenis kaki anjing.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa sasaran operasi kepolisian tidak hanya menyentuh peredaran minuman keras di tingkat konsumen, tetapi juga menyasar tempat produksinya.
Kasat Narkoba Polres Mappi, AKP Ambo Takka, S.H., menegaskan bahwa jajarannya terus menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras, baik produksi lokal maupun minuman keras berlabel resmi.
“Saat ini Satuan Narkoba tengah gencar melaksanakan operasi miras, baik jenis lokal maupun miras yang memiliki label resmi,” ujar AKP Ambo Takka.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengawasan kepolisian diarahkan secara menyeluruh. Upaya pemberantasan dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari tempat produksi, jalur distribusi, sampai peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
Dalam operasi itu, seluruh barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) langsung diangkut ke Mapolres Mappi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Bagi kepolisian, penindakan terhadap produksi miras ilegal merupakan bagian dari langkah menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mappi. Sebab, konsumsi minuman keras kerap dikaitkan dengan munculnya tindak pidana, kekerasan, dan gangguan ketertiban sosial.
AKP Ambo Takka menjelaskan, operasi tersebut juga bertujuan menekan potensi kejahatan yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Langkah tegas ini kami ambil untuk meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi akibat dari mengonsumsi miras,” tambahnya.


















