TIMIKA |LINTASTIMOR.ID— Pagi belum sepenuhnya membuka cahaya ketika rombongan Komisi III DPR RI tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika. Sekitar pukul 05.30 WIT, Jumat (24/7/2026), langkah para legislator memasuki tanah Papua Tengah membawa satu agenda utama: melihat dari dekat bagaimana hukum ditegakkan, bagaimana aparat bekerja, dan sejauh mana negara hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kunjungan kerja reses tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap pelaksanaan penegakan hukum terpadu di Provinsi Papua Tengah.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, didampingi Wakil Ketua Komisi III Soedeson Tandra bersama 10 anggota komisi.
Kehadiran rombongan disambut Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini bersama jajaran pejabat utama Polda Papua Tengah.
Turut hadir menyambut rombongan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Jefferdian, Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, serta Wakil Bupati Mimika Emmanuel Kemong.
Dari bandara, agenda kemudian bergerak menuju ruang yang lebih substantif: meja pertemuan tempat berbagai persoalan penegakan hukum akan dibicarakan secara terbuka.
Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja bersama jajaran Polda Papua Tengah, Kejaksaan Tinggi Papua, serta unsur penegak hukum lainnya di Hotel Rimba Papua, Timika.
Pertemuan tersebut mengusung tema “Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Hukum Terpadu di Provinsi Papua Tengah.”
Di ruang rapat itu, hukum tidak hanya akan dibicarakan sebagai teks yang tertulis dalam undang-undang. Hukum akan ditempatkan dalam konteks nyata sebuah wilayah yang memiliki tantangan keamanan, geografis, sosial, dan kelembagaan yang kompleks.
Agenda pembahasan mencakup pelaksanaan penegakan hukum di Papua Tengah, berbagai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum, serta langkah-langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga.
“Kunjungan kerja ini bukan sekadar agenda seremonial. Ini adalah ruang untuk melihat secara langsung bagaimana penegakan hukum berjalan di Papua Tengah, mendengar berbagai tantangan yang dihadapi aparat, sekaligus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.”
Meskipun demikian, evaluasi penegakan hukum di Papua Tengah tidak dapat dilepaskan dari karakteristik wilayah yang memiliki dinamika tersendiri. Luas wilayah, kondisi geografis, keterbatasan akses, persoalan keamanan, serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang cepat dan berkeadilan menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi secara bersama-sama.
Karena itu, kehadiran Komisi III DPR RI di Timika memiliki arti penting dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan tidak hanya dari balik meja parlemen, tetapi juga melalui dialog langsung dengan aparat penegak hukum di daerah.
Secara kontekstual, penguatan penegakan hukum di Papua Tengah membutuhkan lebih dari sekadar koordinasi administratif. Diperlukan kesamaan persepsi, pertukaran informasi, profesionalitas aparat, serta konsistensi dalam menjunjung prinsip negara hukum dan hak-hak masyarakat. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan institusi penegak hukum lainnya menjadi fondasi penting agar proses hukum berjalan efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan.
Pertemuan antara Komisi III DPR RI dan jajaran penegak hukum di Papua Tengah juga diharapkan dapat menghasilkan berbagai masukan strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pada saat yang sama, forum tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan antara DPR RI dan aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkembang di Papua Tengah.
Sebab, di sebuah wilayah yang terus bergerak mencari keseimbangan antara pembangunan, keamanan, dan keadilan, penegakan hukum bukan hanya tentang seberapa banyak perkara yang dapat diselesaikan. Ia juga tentang seberapa besar masyarakat merasa dilindungi, seberapa teguh hukum berdiri di hadapan kekuasaan, dan seberapa nyata negara hadir ketika rakyat membutuhkan keadilan.
Dan pagi itu, di Timika, pertanyaan tentang hukum kembali menemukan ruang untuk dibicarakan—bukan sekadar sebagai kewajiban institusi, melainkan sebagai janji negara bahwa di setiap sudut tanah Papua, keadilan harus tetap memiliki tempat untuk berdiri.

















