TIMIKA | LINTASTIMOR.ID – Tidak semua perkara pidana harus berakhir di balik jeruji dan ruang persidangan. Di tengah kerasnya wajah hukum pidana, masih tersedia ruang bagi nurani untuk bekerja, ruang di mana pengakuan kesalahan bertemu dengan maaf, dan konflik menemukan jalan pulang menuju perdamaian.
Ruang itulah yang dipilih Kejaksaan Negeri Mimika saat menggelar Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di Ruang Video Conference (Vidcon) Kejari Mimika, Kamis (18/6/2026). Dalam forum yang terhubung langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut, perkara penganiayaan atas nama tersangka JJG akhirnya disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Keputusan itu lahir setelah dilakukan pembahasan menyeluruh terhadap syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam kebijakan penegakan hukum berbasis pemulihan yang diterapkan Kejaksaan Republik Indonesia.
Ekspose dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Justitia Masella, S.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe, S.H., M.H. Dari Kejaksaan Agung, kegiatan dihadiri Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bersama jajaran.
Perkara tersebut bermula dari persoalan setoran usaha rental mobil. Berdasarkan hasil penyidikan, pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT, tersangka JJG menghubungi korban KS untuk menagih kekurangan setoran sebesar Rp750.000. Namun korban menolak karena menganggap seluruh kewajibannya telah diselesaikan.
Perselisihan itu berlanjut pada Minggu dini hari, 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT. Saat itu tersangka mendatangi korban yang sedang berada di depan Gedung Eme Neme Yauware bersama saksi BSS. Pembicaraan mengenai uang yang dipersoalkan kembali memanas hingga berubah menjadi pertengkaran.
Dalam situasi yang dipenuhi emosi, tersangka melakukan pemukulan berulang kali ke arah wajah dan tangan korban. Aksi tersebut kemudian dilerai oleh saksi BSS. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mimika Baru.
Hasil Visum et Repertum menunjukkan korban mengalami luka memar pada mata kanan serta patah tulang pada jari keempat atau jari manis tangan kanan akibat benturan benda tumpul. Kedua luka tersebut dikategorikan sebagai luka ringan.
Namun seiring berjalannya proses hukum, kedua belah pihak memilih menempuh jalan yang berbeda dari konflik berkepanjangan. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun. Korban memberikan maaf kepada tersangka, sementara tersangka mengakui kesalahannya, menunjukkan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
╔════════════════════════════════════╗
“Setelah dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap syarat formil dan materil, perkara atas nama tersangka JJG dinyatakan memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.”
╚════════════════════════════════════╝
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Secara kontekstual, penerapan keadilan restoratif mencerminkan perubahan paradigma dalam sistem penegakan hukum nasional. Hukum tidak lagi semata-mata dipandang sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, pendekatan ini membuka ruang bagi korban, pelaku, dan masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan yang lebih substantif dibanding sekadar vonis pidana.
Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
╔════════════════════════════════════╗
“Keadilan restoratif bukan sekadar menghentikan perkara, melainkan mengembalikan harmoni yang sempat retak, memulihkan hubungan yang terluka, serta menghadirkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.”
╚════════════════════════════════════╝
Di ujung perkara ini, hukum tidak berdiri sebagai palu yang hanya menjatuhkan hukuman, melainkan sebagai jembatan yang mempertemukan penyesalan dengan pengampunan. Sebab dalam beberapa keadaan, kemenangan terbesar bukanlah ketika seseorang dipenjara, melainkan ketika sebuah konflik berhasil diselesaikan tanpa meninggalkan luka yang diwariskan kepada masa depan.


















