Pemkab Belu Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelaku Penyimpangan BBM
ATAMBUA |LINTASTIMOR.ID– Di tengah keluhan masyarakat yang semakin resah akibat langkanya minyak tanah bersubsidi dan harga yang terus melambung, Pemerintah Kabupaten Belu akhirnya membuka tabir persoalan yang selama ini bergerak diam-diam di balik jalur distribusi BBM subsidi.
Selasa (26/5/2026), ruang rapat Lantai Satu Kantor Bupati Belu menjadi saksi bagaimana pemerintah daerah menyusun langkah tegas menghadapi penyimpangan distribusi minyak tanah yang dinilai telah merugikan masyarakat kecil. Rapat Pengendalian BBM itu dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Belu, Rine Rene Baria, ST, dan dihadiri pimpinan perangkat daerah terkait, para Camat, hingga Lurah.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di sejumlah agen minyak tanah di Kecamatan Kota Atambua dan Kecamatan Atambua Selatan.
Dari hasil sidak itulah, pemerintah menemukan adanya mata rantai distribusi baru yang tidak sesuai aturan. Minyak tanah bersubsidi yang seharusnya langsung disalurkan kepada masyarakat justru kembali diperjualbelikan melalui pihak ketiga hingga berakhir di kios-kios pengecer.
╔════════════════════════════════════╗
❝ Berdasarkan hasil sidak yang kami lakukan, ditemukan fakta bahwa distribusi minyak tanah bersubsidi tidak berjalan sesuai ketentuan. Dari pangkalan masih terbentuk mata rantai baru, dimana ada pihak ketiga atau kurir yang membeli stok dari pangkalan, lalu mendistribusikannya kembali ke kios-kios hingga dijual oleh pengecer di sekitar Pasar Baru. ❞
— Rine Rene Baria, ST
╚════════════════════════════════════╝
Ia menegaskan bahwa sesuai aturan, jalur distribusi resmi minyak tanah bersubsidi hanyalah dari Pertamina ke Agen, kemudian ke Pangkalan, dan langsung dimanfaatkan masyarakat tanpa diperjualbelikan kembali.
Akibat penyimpangan tersebut, harga minyak tanah di tingkat pengecer melonjak jauh dari harga yang telah ditetapkan pemerintah. Di lapangan, minyak tanah dijual dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter dengan harga mencapai Rp12.000 hingga Rp15.000. Jika dihitung per liter, nilainya bisa menyentuh Rp10.000 — angka yang dinilai sangat memberatkan masyarakat.
╔════════════════════════════════════╗
❝ Kondisi ini menimbulkan persepsi seolah pemerintah tidak mengurus atau tidak melihat persoalan ini. Padahal, kami telah bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. ❞
— Rine Rene Baria, ST
╚════════════════════════════════════╝
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Belu juga mempertegas pembagian kewenangan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan maupun mencabut izin usaha, sementara pengawasan lapangan menjadi tanggung jawab Camat, Lurah, perangkat desa, RT, dan RW.
Rine Rene Baria menjelaskan bahwa para Lurah tidak perlu melakukan penindakan langsung, namun wajib membuat laporan resmi disertai bukti foto atau video apabila menemukan pelanggaran distribusi di wilayah masing-masing.
╔════════════════════════════════════╗
❝ Lurah tidak perlu melakukan tindakan penindakan langsung, namun wajib membuat laporan tertulis yang dilengkapi bukti foto atau video, serta ditandatangani sebagai dokumen resmi pemerintah. ❞
— Rine Rene Baria, ST
╚════════════════════════════════════╝
Pemerintah Kabupaten Belu memastikan sosialisasi akan kembali digencarkan agar distribusi minyak tanah bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran dan harga kembali normal. Namun pemerintah juga menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila penyimpangan masih ditemukan, termasuk pencabutan izin usaha bagi pangkalan yang terbukti melanggar aturan.
Di wilayah perbatasan seperti Belu, persoalan BBM subsidi bukan sekadar urusan ekonomi rumah tangga, tetapi menyangkut rasa keadilan sosial masyarakat kecil. Ketika distribusi disalahgunakan demi keuntungan segelintir pihak, yang paling terdampak adalah warga sederhana yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada subsidi negara. Karena itu, pengawasan yang tegas menjadi penting agar kehadiran negara benar-benar dirasakan sampai ke dapur masyarakat.
Laporan lengkap hasil pemantauan dan sidak kini sedang disusun sebagai bahan evaluasi dan dasar langkah pengawasan lanjutan demi menjamin ketersediaan serta keterjangkauan harga BBM bersubsidi bagi masyarakat Kabupaten Belu.
Dan di tengah hiruk-pikuk antrean minyak tanah yang selama ini membebani warga, pemerintah kini sedang berusaha mengembalikan satu hal yang paling mahal nilainya: kepercayaan masyarakat bahwa hak mereka tidak boleh dipermainkan.


















