NABIRE |LINTASTIMOR.ID— Di tengah perubahan wajah hukum pidana Indonesia, sebuah pesan kembali ditegaskan dari Nabire, Papua Tengah: penegakan hukum tidak cukup hanya dengan keberanian bertindak, tetapi juga membutuhkan kecermatan memahami setiap aturan yang menjadi pijakannya.
Pesan itu mengemuka ketika Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah menggelar penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional di Aula Lantai 2 Mapolda Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Rabu (29/7/2026).
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini hadir bersama Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Gustav Robby Urbinas, para pejabat utama Polda Papua Tengah, serta Penyuluh Hukum Utama TK II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Farman yang didapuk sebagai narasumber.
Di hadapan para personel, Kapolda menegaskan bahwa penyuluhan hukum bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian penting dari upaya membangun kualitas kepolisian yang mampu bekerja di tengah perubahan hukum dan kompleksitas tugas.
Menurutnya, setiap personel Polri dituntut memahami hukum secara utuh, cermat, dan tepat. Sebab, di balik setiap tindakan kepolisian, terdapat tanggung jawab hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus harapan masyarakat akan keadilan.
“Pemahaman hukum yang baik akan menjadi landasan dalam bertindak, sehingga setiap tindakan yang dilakukan anggota di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.”
Pernyataan itu menjadi penanda bahwa ketegasan dalam penegakan hukum tidak boleh berjalan sendirian. Ia harus beriringan dengan kecermatan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, kata Kapolda, Polri harus hadir dengan ketegasan yang tetap berakar pada sikap humanis. Karena itu, seluruh personel dituntut memiliki pemahaman hukum yang sama agar setiap tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum.
Tuntutan tersebut menjadi semakin penting di Papua Tengah. Wilayah dengan bentang geografis yang luas, keragaman sosial dan budaya, serta dinamika keamanan yang memiliki karakteristik tersendiri membutuhkan aparat yang tidak hanya sigap membaca situasi, tetapi juga matang memahami batas-batas kewenangan hukum.
“Oleh sebab itu, pengetahuan hukum yang kuat menjadi bekal penting agar setiap langkah operasional dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara tepat sasaran, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Paradigma Baru Penegakan Hukum
Sementara itu, Brigjen Pol. Farman mengatakan setiap personel Polri wajib menjadikan hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas, baik sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat maupun sebagai penegak hukum.
Ia menjelaskan, Pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pengganti UU Nomor 1 Tahun 1946, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1981.
Kedua regulasi tersebut, menurut Farman, membawa paradigma baru dalam sistem penegakan hukum pidana yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Perubahan itu menuntut aparat penegak hukum untuk tidak sekadar menghafal pasal, tetapi memahami semangat dan konsekuensi dari setiap perubahan hukum. Sebab, perubahan regulasi pada akhirnya akan bersentuhan langsung dengan cara polisi menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, menangani tersangka, melindungi korban, hingga memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, aparat penegak hukum, khususnya Polri sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana, harus segera melakukan penyesuaian dan adaptasi terhadap berbagai perubahan substansi yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP Nasional tersebut.”
Polri Dituntut Semakin Profesional
Selain perubahan KUHP dan KUHAP, Farman juga menyampaikan telah diterbitkan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang semakin memperkuat tugas, fungsi, dan kewenangan Polri.
Regulasi tersebut, kata dia, tetap menegaskan pentingnya profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal.
“Regulasi tersebut tetap menegaskan pentingnya profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal guna mewujudkan Polri yang Presisi, modern, dan semakin dipercaya masyarakat.”
Analisis Kontekstual
Penyuluhan hukum di Polda Papua Tengah menjadi relevan di tengah perubahan besar sistem hukum pidana nasional. Pergantian KUHP dan KUHAP bukan hanya perubahan nomenklatur maupun pasal, tetapi juga menuntut perubahan cara berpikir aparat penegak hukum. Di wilayah seperti Papua Tengah, tuntutan itu menjadi semakin kompleks karena penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kondisi geografis, keragaman masyarakat, dinamika keamanan, dan kebutuhan menjaga kepercayaan publik. Dalam konteks tersebut, pemahaman hukum yang seragam di internal kepolisian dapat menjadi fondasi penting untuk mencegah kesalahan prosedur, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan kewenangan negara digunakan secara tepat dan proporsional.
Sebab pada akhirnya, wajah hukum tidak hanya terlihat dari seberapa tegas aparat menindak pelanggaran, tetapi juga dari seberapa cermat mereka menggunakan kewenangan.
Di sanalah hukum menemukan maknanya—bukan sekadar sebagai aturan yang tertulis dalam lembaran negara, melainkan sebagai jalan yang harus dilalui dengan ketegasan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap martabat manusia.


















