MIMIKA [LINTASTIMOR.ID] — Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos, MM, resmi menunjuk Inosensius Yoga Pribadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Plt Kadis PUPR Pak Yoga,” ujar Bupati Johannes Rettob kepada wartawan di Swiss-Bellin Hotel, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan, penunjukan Plt ini sesuai ketentuan karena kepala daerah dilarang melakukan pelantikan, mutasi, promosi, maupun demosi jabatan dalam kurun waktu enam bulan pasca Pilkada.
“Plt ini menjabat maksimal enam bulan. Tapi bisa saja dicopot sebelum itu, tergantung kinerja,” tegasnya.