BIMA |LINTASTIMOR.ID| — Di balik ramainya aktivitas toko dan hotel di Kota maupun Kabupaten Bima, ada suara-suara pelan yang mulai terdengar semakin keras: keluhan para pegawai swasta yang merasa bekerja penuh waktu namun menerima upah jauh di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejumlah pekerja mengaku honor yang mereka terima masih berkisar Rp1.300.000 hingga Rp1.800.000 per bulan, padahal Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Gubernur Nomor 561-743 Tahun 2025 telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, UMK ditetapkan sebesar Rp2.698.000 per bulan, sementara UMK sebesar Rp2.659.000 per bulan dan berlaku sejak 1 Januari 2026 bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan buruh di wilayah Bima.
Salah seorang pegawai swasta berinisial PP mengaku telah bekerja selama satu tahun di sebuah hotel di wilayah Lambitu, namun gaji yang diterimanya masih jauh dari ketentuan UMK.
╔════════ ❀♡❀ ════════╗
“ Saya sudah kerja 1 tahun di hotel Lambitu, tapi gaji cuma Rp1.600.000. Padahal UMK Kota dan Kabupaten Bima kan Rp2,6 juta lebih. ”
— PP, Pegawai Swasta
╚════════ ❀♡❀ ════════╝
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah pekerja toko di Kota Bima yang mengaku menerima upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Sorotan keras kemudian datang dari . Formatur Ketua Umum HMI Cabang Bima, , menegaskan pihaknya telah turun langsung mewawancarai sejumlah pekerja di hotel dan toko di Kota Bima.
╔════════ ❀♡❀ ════════╗
“ Ini merupakan pelanggaran Pasal 88E UU Cipta Kerja. Kami minta Disnakertrans Bima segera panggil perusahaan yang bandel. ”
— Juraidin
╚════════ ❀♡❀ ════════╝
Menanggapi hal itu, alias Opik menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan pengawas ketenagakerjaan ke perusahaan terkait.
╔════════ ❀♡❀ ════════╗
“ UMK wajib dijalankan. Kami akan turunkan pengawas ketenagakerjaan untuk klarifikasi ke perusahaan. Kalau terbukti, ada sanksi pidana dan denda. ”
— Taufik alias Opik
╚════════ ❀♡❀ ════════╝
Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 4 tahun atau denda Rp100 juta sampai Rp400 juta. Pengecualian hanya berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki Surat Keputusan Penangguhan resmi dari gubernur.
Fenomena ini kembali memperlihatkan jurang antara regulasi dan kenyataan di lapangan. Ketika angka UMK diumumkan sebagai simbol perlindungan buruh, sebagian pekerja justru masih bergulat dengan upah yang bahkan sulit mengejar kebutuhan hidup sehari-hari.
Pada akhirnya, bagi para pekerja kecil di balik meja toko dan lorong hotel itu, upah bukan sekadar angka dalam aturan pemerintah—melainkan soal harga diri, dapur keluarga, dan harapan untuk hidup lebih layak.


















