Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwa

Tiga Mediasi Tak Mengubah Tekad Imelda Bercerai

110
×

Tiga Mediasi Tak Mengubah Tekad Imelda Bercerai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROTE NDAO |LINTASTIMOR.ID — Ada rumah tangga yang bertahan karena dua hati masih memilih jalan yang sama. Namun ada pula yang, setelah melewati begitu banyak percakapan, pertemuan, dan mediasi, akhirnya sampai pada titik ketika salah satu pihak merasa tidak lagi mampu melanjutkan perjalanan.

Di Kabupaten Rote Ndao, permohonan izin perceraian seorang aparatur sipil negara kembali menjadi sorotan setelah Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan surat perkembangan laporan tertanggal 16 September 2026.

Example 300x600

Surat bernomor T/0474/LM.11-18/0016.2026/IX/2026 itu memuat hasil permintaan penjelasan Ombudsman kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, termasuk mengenai mediasi ketiga yang berlangsung pada 9 September 2026.

Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa Imelda dan suaminya, Semy Lazarus Mandala, sama-sama menyampaikan isi hati. Pemkab juga menyebut Imelda tetap menginginkan perceraian, sementara Semy masih menghendaki keutuhan rumah tangga.

Imelda membenarkan satu hal: pendiriannya untuk bercerai tidak berubah.

Namun, ia menyanggah apabila penyampaian dalam mediasi ketiga dianggap telah menggambarkan keseluruhan persoalan yang selama ini dialaminya.

TIGA MEDIASI, SATU PENDIRIAN
Permohonan izin perceraian telah diajukan Imelda sebanyak tiga kali.

Mediasi pertama berlangsung pada 30 Juli 2025, dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDMD, serta Kabid PPIPKAP.

Mediasi kedua berlangsung pada 28 Agustus 2025, dengan kehadiran Kepala BKPSDMD dan kepala bidang terkait.

Adapun mediasi ketiga berlangsung pada 9 September 2026, dengan dihadiri Plt. Sekda, Asisten III, Kepala Dinas PKO, Kepala BKPSDMD, serta kepala bidang terkait.

Rangkaian pertemuan itu memperlihatkan bahwa persoalan rumah tangga tersebut belum menemukan titik temu. Pemerintah hadir melalui mekanisme mediasi, suami masih berharap perkawinan dipertahankan, sedangkan Imelda tetap memilih perceraian.

Namun bagi Imelda, ada bagian cerita yang menurutnya belum memperoleh ruang yang cukup.

“Saya diberi ruang untuk menyampaikan isi hati, tetapi tidak semua persoalan yang saya alami dapat saya jelaskan dalam waktu mediasi. Saya ingin seluruhnya dilihat secara utuh, bukan hanya dari apa yang sempat saya sampaikan dalam satu pertemuan.”
KETIKA “ISI HATI” BELUM MENJADI SELURUH CERITA
Menurut Imelda, persoalan yang dialaminya selama menjalani rumah tangga tidak sederhana.

Ia menyebut adanya persoalan hubungan suami-istri, kondisi anak, dugaan penelantaran, persoalan kecelakaan yang melibatkan anak mereka, serta tekanan batin yang menurut keterangannya telah berlangsung dalam perjalanan rumah tangga.

Karena itu, ia membedakan antara kesempatan untuk berbicara dan kesempatan untuk menjelaskan seluruh persoalan secara mendalam.

“Saya tetap pada pendirian untuk bercerai. Keputusan ini sudah saya pertimbangkan dengan matang. Tetapi saya merasa dalam mediasi ketiga tidak semua persoalan yang saya alami mendapatkan ruang yang cukup untuk saya jelaskan,” ujar Imelda.

Menurutnya, pencatatan bahwa seorang pihak telah menyampaikan “isi hati” belum tentu identik dengan terungkapnya seluruh latar belakang yang mendasari keputusan tersebut.

AYAH ANAK DISEBUT TERIMA RP5 JUTA
Salah satu persoalan yang disampaikan Imelda berkaitan dengan kecelakaan yang melibatkan anak mereka.

Imelda menyatakan bahwa Semy Lazarus Mandala, yang disebutnya sebagai ayah dari anak korban kecelakaan dan seorang PPPK di Kantor Bupati Rote Ndao, disebut menerima uang sebesar Rp5 juta dari pihak yang berkaitan dengan perkara kecelakaan tersebut.

Imelda juga menyebut Semy kemudian menjadi saksi a de charge, yakni saksi yang keterangannya ditujukan untuk memberikan keterangan yang meringankan pihak yang diperiksa atau didakwa.

Menurut Imelda, rangkaian persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi dan tanggung jawab suami sebagai ayah terhadap anak yang menjadi korban.

“Saya mempertanyakan bagaimana posisi suami sebagai ayah korban dalam persoalan tersebut. Bagi saya, kejadian itu merupakan bagian dari rangkaian persoalan yang perlu dilihat secara utuh, termasuk dalam memahami kondisi rumah tangga kami.”
Keterangan mengenai penerimaan Rp5 juta dan posisi Semy sebagai saksi a de charge tersebut merupakan keterangan Imelda. Fakta mengenai penerimaan uang, tujuan pemberian, serta isi dan kedudukan kesaksian tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

DUGAAN PENELANTARAN JUGA DIPERSOALKAN
Imelda juga menyampaikan adanya dugaan penelantaran terhadap dirinya dan anak.

Menurut keterangannya, persoalan tersebut telah dilaporkan melalui jalur hukum dan menjadi salah satu bagian dari alasan yang mendasari permohonan perceraian.

Ia berpandangan bahwa apabila proses mediasi diarahkan untuk melihat kemungkinan mempertahankan rumah tangga, maka alasan pihak yang meminta perceraian juga perlu didengar secara utuh.

Sebab dalam perkara rumah tangga, keputusan untuk berpisah tidak selalu lahir dari satu peristiwa. Ada pengalaman yang menumpuk, percakapan yang mungkin tidak selesai, serta persoalan yang bagi masing-masing pihak memiliki bobot berbeda.

IMELDA SANGGAH KETERANGAN PEMKAB
Imelda juga mempertanyakan apakah seluruh informasi dan dokumen mengenai persoalan yang dilaporkannya telah disampaikan secara lengkap kepada Ombudsman.

Ia meminta agar keterangan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tidak menjadi satu-satunya perspektif dalam membaca proses mediasi.

“Saya meminta Ombudsman melihat kedua sisi. Saya mempunyai dokumen dan kronologi sendiri. Tidak semua yang saya alami tercantum dalam keterangan Pemkab. Saya tidak meminta untuk diuntungkan, saya hanya meminta supaya fakta saya juga diperiksa.”
Menurut Imelda, apabila terdapat perbedaan keterangan antara dirinya dan pihak lain, perbedaan tersebut semestinya dapat diuji dengan dokumen dan informasi yang tersedia.

BUKAN SEKADAR SOAL SIAPA YANG BERTAHAN
Secara kontekstual, persoalan ini memperlihatkan bahwa mediasi dalam perkara rumah tangga tidak hanya berhadapan dengan keinginan untuk mempertahankan perkawinan, tetapi juga dengan hak setiap pihak untuk menyampaikan alasan dan pengalaman yang mendasari sikapnya. Dalam konteks laporan kepada Ombudsman, perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak terlapor menjadi bagian yang perlu dilihat berdasarkan dokumen, prosedur, serta fakta yang dapat diverifikasi—bukan semata-mata berdasarkan narasi salah satu pihak.

Imelda menegaskan, keputusan bercerai bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba.

Ia mengatakan keputusan tersebut lahir setelah melalui berbagai persoalan rumah tangga dalam waktu yang panjang.

“Saya tidak ingin keputusan saya dianggap hanya karena emosi atau karena satu kejadian. Saya sudah melewati banyak hal. Saya tetap menghormati suami sebagai ayah dari anak-anak, tetapi saya juga mempunyai hak untuk menyampaikan bahwa saya sudah tidak sanggup mempertahankan rumah tangga ini,” katanya.

MEDIASI BELUM MENJADI EPILOG
Surat Ombudsman tertanggal 16 September 2026 juga menyebut Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan melakukan mediasi lanjutan, dengan waktu yang akan diinformasikan kemudian.

Dengan demikian, setelah tiga kali proses mediasi, persoalan tersebut belum menemukan akhir.

Semy disebut masih menginginkan rumah tangga dipertahankan. Imelda tetap pada pendiriannya untuk bercerai.

Bagi Imelda, persoalannya kini bukan semata-mata apakah suami masih ingin mempertahankan rumah tangga. Yang ia minta adalah agar alasan, fakta, dokumen, dan pengalaman yang menjadi dasar keputusannya juga didengar serta diperiksa secara objektif.

Tiga kali permohonan. Tiga kali mediasi. Satu keputusan yang belum berubah.

Sebab pada akhirnya, dalam sebuah rumah tangga yang sedang mencari jalan keluar, yang paling membutuhkan ruang bukan hanya suara yang ingin bertahan, tetapi juga suara yang merasa sudah terlalu lama terluka dan ingin didengar secara utuh.

Example 300250